Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) memastikan layanan perbankan tetap beroperasi di wilayah terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Head of Sales & Distribution Division BTN Wiji Astuti menyampaikan perseroan hingga saat ini terus mengusahakan agar daerah-daerah yang terdampak bencana tetap dapat mengakses layanan perbankan.
“Kita tetap istilah kata mengusahakan di daerah-daerah yang rawan bencana untuk bisa terlayani,” kata Wiji dalam agenda Media Briefing, dikutip pada Selasa (23/12/2025).
Wiji mengatakan, operasional cabang BTN yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dipastikan telah beroperasi seluruhnya meski pelayanannya masih terbatas, lantaran pasokan listrik yang belum stabil.
“Kami yakin dalam beberapa waktu ke depan akan segera kembali normal,” ujarnya.
Adapun, BTN menyiapkan uang tunai senilai Rp19,67 triliun untuk memenuhi kebutuhan dana tunai bagi nasabah dalam rangka menyambut momen Nataru pada periode 22 Desember 2025-2 Januari 2026.
Dari total dana tunai tersebut, BTN menganggarkan sebanyak Rp6,82 triliun atau 35% dari total dana untuk pengisian mesin ATM BTN yang tersebar di seluruh Indonesia. Sisanya yakni sebesar Rp12,85 triliun atau 65% dari total dana akan dianggarkan untuk kas pada seluruh outlet BTN di berbagai daerah.
Perseroan juga memastikan jaringan kantor dan supper app bale by BTN tetap secara maksimal memenuhi kebutuhan nasabah di libur akhir tahun ini.
“Kami berupaya untuk memastikan kesiapan uang tunai, jaringan kantor, dan bale by BTN dapat memenuhi kebutuhan nasabah di tengah meningkatnya mobilitas dan aktivitas ekonomi selama libur Natal dan Tahun Baru,” ujar Corporate Secretary BTN Ramon Armando.
Relaksasi Kredit
Sementara itu, BTN memberikan relaksasi kredit khusus kepada nasabah kredit konsumer yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah di Sumatra.
Relaksasi diberikan melalui skema restrukturisasi kredit yang disesuaikan dengan tingkat dampak bencana, untuk menjaga keberlangsungan kemampuan bayar debitur pascabencana sekaligus mendukung pemulihan ekonomi di daerah terdampak.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan relaksasi diberikan sebagai bentuk keberpihakan BTN kepada nasabah kredit konsumer yang terdampak langsung bencana, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Relaksasi kredit kami berikan secara terukur dan berbasis kondisi riil di lapangan kepada nasabah kredit konsumer. Kami ingin memastikan nasabah terdampak tidak kehilangan kesempatan untuk bangkit, sekaligus tetap dapat menjalankan kewajiban kreditnya secara berkelanjutan,” kata Nixon, dikutip pada Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan hasil pemetaan dan klasifikasi tingkat kerusakan, BTN mencatat 22.879 nasabah kredit konsumer terdampak banjir dan tanah longsor yang tersebar di wilayah kantor BTN di Banda Aceh (Bank Syariah Nasional/BSN), Medan, Padang, dan Pematang Siantar, dengan total nilai baki debet kredit konsumer mencapai Rp1,93 triliun.
Nixon menuturkan, data jumlah nasabah terdampak ini masih akan terus bergerak seiring dengan perkembangan kondisi di lapangan. Oleh karena itu, lanjutnya, perseroan memberikan relaksasi kredit secara bertahap dan adaptif, sesuai kondisi terbaru di masing-masing wilayah terdampak.
Adapun, relaksasi kredit diberikan berdasarkan tingkat dampak bencana yang dialami nasabah kredit konsumer. Nasabah dengan kategori terdampak ringan mendapat masa tenggang pembayaran angsuran hingga 6 bulan.
Kemudian, kategori terdampak sedang hingga 9 bulan, dan kategori terdampak berat hingga 12 bulan. Kebijakan restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi bank.
Relaksasi kredit tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.19/2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
“Kami melakukan klasifikasi dampak secara menyeluruh agar kebijakan relaksasi benar-benar tepat sasaran. Setiap nasabah kredit konsumer mendapatkan perlakuan sesuai kondisi yang dialami, bukan disamaratakan,” tuturnya.