Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan investigasi menyeluruh setelah menemukan kejanggalan klasifikasi gim pada platform distribusi global, Steam. Regulator menemukan peringkat usia yang berpotensi menyesatkan konsumen di Indonesia.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Komdigi, Sonny Hendra Sudaryana mengatakan koordinasi intensif dengan pihak Steam telah dilakukan guna mengaudit celah sistemik dalam mekanisme Indonesia Game Rating System (IGRS). Insiden ini menjadi sorotan publik setelah beberapa gim populer menampilkan rating yang kontradiktif dengan muatannya.
Sonny menyebut beberapa temuan yang memicu keresahan, seperti gim PUBG yang sempat tertera dengan rating 3+, sementara gim ramah anak Upin Ipin Universe justru diklasifikasikan untuk usia 18+. Fenomena ini dinilai sangat ekstrem dan janggal dalam standar klasifikasi usia profesional.
"Kami sepakat dengan netizen, insiden ini sangat janggal. Contohnya PUBG di Steam rutenya 3+, sementara Upin Ipin Universe di rate 18. Ini sangat aneh," ujar Sonny di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Sebagai tindakan preventif, pihak Steam telah melakukan pemutusan akses (take down) terhadap label rating yang bermasalah tersebut sembari melakukan investigasi internal.
Komdigi juga menggandeng komunitas serta asosiasi pelaku industri gim nasional untuk mengidentifikasi apakah kesalahan terjadi pada sisi penginputan data oleh pengembang atau malafungsi pada sistem integrasi platform.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari implementasi penuh regulasi gim melalui Perpres No.19/2024 dan Permen No.2/2024 yang baru berjalan efektif sejak awal 2026. Sonny menekankan pengawasan ketat ini sejalan dengan semangat Peraturan Pemerintah No.17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Menurutnya, PP Tunas tidak hanya mengatur batasan di media sosial, tetapi mencakup ekosistem digital yang lebih luas, termasuk industri gim. Regulasi ini menjadi instrumen vital untuk memastikan orang tua memiliki pegangan standar yang lazim dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang tidak sesuai umur.
Sejauh ini, IGRS menerapkan mekanisme verifikasi berlapis melalui self-assessment dan self-declaration oleh pengembang atau penerbit gim. Namun, adanya kesalahan fatal pada fase implementasi awal ini memicu rencana evaluasi berkala terhadap sistem IGRS.
Salah satu poin evaluasi mencakup transparansi detail klasifikasi. Komdigi mempertimbangkan untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai alasan sebuah gim mendapatkan rating tertentu, serupa dengan standar internasional seperti ESRB atau PEGI.
Entertainment Software Rating Board (ESRB) dan Pan European Game Information (PEGI) adalah standar klasifikasi global. ESRB merupakan lembaga mandiri yang beroperasi di wilayah Amerika Utara (AS, Kanada, dan Meksiko). Sementara itu, PEGI digunakan secara luas di 38 negara Eropa melalui kesepakatan regional.
Sebaliknya, IGRS adalah sistem nasional yang dikelola langsung oleh pemerintah melalui Komdigi. Perbedaan mencolok lainnya adalah "Logika Rating". IGRS cenderung lebih konservatif dalam memandang konten sensitif.
Secara fundamental, IGRS, ESRB, dan PEGI memiliki titik temu pada tujuan utamanya yaitu perlindungan konsumen. Ketiganya dirancang sebagai instrumen transparansi bagi orang tua dan wali agar dapat memilih konten yang sesuai dengan tingkat perkembangan usia anak.
Persamaan teknis ketiganya terletak pada penggunaan simbol kategori usia (seperti 3+, 13+, atau 18+) serta deskriptor konten yang memberikan rincian mengenai unsur kekerasan, bahasa kasar, hingga transaksi dalam aplikasi (in-game purchases). Ketiganya juga mendorong ekosistem industri yang lebih bertanggung jawab terhadap dampak psikologis pemain.
Pemerintah memastikan setiap produk digital yang didistribusikan di Indonesia memiliki "bahan baku" (ingredient) konten yang jelas. Dengan sistem yang lebih akuntabel, diharapkan industri gim nasional dapat tumbuh lebih sehat sekaligus menjamin keamanan konsumsi digital bagi keluarga Indonesia.
"Kita tidak boleh lagi membiarkan kondisi di mana lebih dari 10 tahun konsumen dan industri tidak mendapatkan perlindungan dan kepastian memadai dalam hal rating usia," kata Sonny.