Implementasi AI di sektor kesehatan Indonesia perlu regulasi ketat untuk mengatasi tantangan akses, distribusi SDM, dan keamanan data, sambil mendukung layanan kesehatan. [930] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi akal imitasi (AI) di sektor layanan kesehatan masih memerlukan jalan tengah. Adopsi teknologi ini dibutuhkan guna menunjang layanan dan mengikis kesenjangan fasilitas kesehatan di Tanah Air, tetapi juga menuntut tata kelola yang ketat agar tak menimbulkan risiko baru terhadap keterlibatan pekerja medis, keselamatan pasien, hingga keamanan data.
Urgensi untuk merumuskan regulasi implementasi AI di sektor kesehatan dinilai semakin penting di tengah percepatan digitalisasi sektor kesehatan nasional. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), telah menjalankan upaya transformasi digital melalui platform Satusehat.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes Eko Sulistijo menyampaikan bahwa tantangan terbesar layanan kesehatan Indonesia masih berkaitan dengan keterbatasan akses dan distribusi sumber daya manusia kesehatan.
Menurutnya, jutaan masyarakat Indonesia masih belum terlayani secara optimal karena sebaran kondisi geografis. Di saat yang sama, tenaga kesehatan menghadapi tekanan yang semakin berat akibat beban administratif.
“Dalam studi global, tidak hanya di Indonesia, satu di antara tiga tenaga kesehatan mengalami burnout. Sayangnya bukan karena melayani pasien, tetapi karena hampir 20%-30% waktunya habis untuk kegiatan administrasi,” kata Eko dalam diskusi yang diselenggarakan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Lebih lanjut, menurut Eko, kondisi ini diperparah oleh sistem informasi kesehatan yang belum sepenuhnya terintegrasi. Indonesia disebutnya memiliki lebih dari 10.300 puskesmas, sekitar 3.000 rumah sakit, dan lebih dari 16.000 klinik yang menggunakan berbagai sistem berbeda.
Akibatnya, duplikasi penginputan data masih kerap terjadi dan menjadi salah satu sumber beban kerja tambahan bagi tenaga kesehatan di lapangan. Untuk itu, Kemenkes mendorong integrasi data melalui platform Satusehat yang telah dimulai beberapa tahun lalu.
Eko menjelaskan hampir seluruh fasilitas layanan kesehatan telah terhubung dengan sistem tersebut, dan pemerintah menargetkan integrasi dapat mencapai 100% pada tahun ini. Upaya ini dinilai menjadi fondasi penting bagi pemanfaatan AI, terutama dalam pengelolaan data kesehatan nasional.
Dia menyampaikan bahwa data yang terkumpul nantinya tidak hanya mencakup rekam medis pasien, tetapi juga informasi mengenai tenaga kesehatan, fasilitas layanan kesehatan, hingga proses pelayanan yang diberikan. Hal ini juga mencakup penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Ke depan, semua data pasien itu akan menjadi satubig datayang bisa dimanfaatkan tidak hanya untuk klaim JKN, tetapi juga untuk kepentingan para tenaga medis,” tuturnya.
Terkait ini, Eko mengakui bahwa penggunaan AI memerlukan kepastian keamanan. Oleh karenanya, Kemenkes turut mendorong kerja sama dengan lembaga otorisasi siber seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Selain terkait data, dia menyebut pemanfaatan AI sejauh ini didorong terutama pada layanan primer, dalam hal ini Puskesmas. Fasilitas kesehatan tingkat pertama ini dinilai masih menghadapi keterbatasan alat kesehatan maupun tenaga medis yang mampu mengoperasikan perangkat diagnostik, seperti ultrasonografi (USG) hingga X-Ray.
“Penyediaan alat kesehatan yang idealnya diimbangi dengan penyediaan SDM nakesnya, untuk sementara itu kitabridgingdengan menggunakan AI,” ujarnya.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa adopsi AI dalam layanan kesehatan maupun pendukung layanan kesehatan tidak dapat menggantikan peran dokter dan tenaga medis. Menurutnya, Kemenkes telah membentuk Komite AI yang melibatkan akademisi, dokter, regulator, dan praktisi teknologi untuk menyusun arah kebijakan pemanfaatan AI di sektor ini.
“AI fungsinya akansupporting, dan menjadienablerjuga untuk beberapa kondisi. Mudah-mudahan inisiasi ini akan membantu kami sebagai regulator untuk bisa meningkatkan kesetaraan layanan kesehatan di seluruh lini,” tuturnya.
Sudut pandang optimistis juga datang dari kalangan dunia usaha. Doddy Darmawan selaku Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang berfokus pada bidang kesehatan digital menilai AI seharusnya dipandang sebagai bagian dari strategi investasi jangka panjang, bukan instrumen penghematan tenaga kerja dalam jangka pendek.
Menurutnya, banyak perusahaan masih keliru mengukur keberhasilan implementasi AI hanya dari dampaknya terhadap laba dalam waktu singkat.
“Ketika kita investasi AI, hasilnya tidak akan langsung terlihat hari ini atau bulan depan. AI bukan penghematan instan, tetapi investasi jangka panjang agar perusahaan bisa tumbuh lebih besar,” kata Doddy dalam kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, dia menilai hubungan antara AI dan tenaga kerja semestinya bersifat saling melengkapi. Perusahaan yang ingin berkembang dinilai harus terus berinvestasi pada teknologi sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya.
Apabila diskursus terhadap AI mulai mengarah kepada penggantian terhadap tenaga kerja, Doddy memandang bahwa hal tersebut justru menjadi pertanda kemunduran bisnis. Dia pun mendorong agar kalangan pengusaha mempertimbangkan investasi jangka panjang dalam menyikapi perkembangan ini.
“AI harus manusia akan berjalan bersama, bekerja bersama untuk saling melengkapi, bukan saling menggantikan,” katanya.
Kendati demikian, optimisme terhadap AI disinyalir tidak menghapus berbagai risiko yang menyertainya. Pembahasan regulasi secara komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dinilai mendesak.
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dari unsur pekerja, Afif Johan mengingatkan bahwa implementasi AI semestinya tak hanya dilakukan atas nama adopsi teknologi. Menurutnya, setiap inovasi di setor kesehatan harus selalu berpusat pada manusia, menjaga keadilan layanan, serta mendukung keberlanjutan finansial program JKN.
Dia memaparkan bahwa sejauh ini, BPJS Kesehatan sendiri telah memanfaatkan AI melalui berbagai inisiatif seperti Siska JKN, Smart Claim, hingga analisis data untuk mendukung pengambilan keputusan dan deteksi fraud. Kendati demikian, dia menilai penggunaan AI dalam sektor kesehatan tetap membutuhkan pengawasan yang ketat.
Afif lantas menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi peserta JKN, transparansi penggunaan algoritma, serta mekanisme audit independen untuk mencegah bias dalam sistem AI.
“AI harus diposisikan sebagai pendukung, bukan pengganti pengambilan keputusan profesional yang dilakukan tenaga kesehatan maupun penyelenggara JKN,” tuturnya.
Dia juga mengingatkan bahwa implementasi AI memuat risiko keamanan siber, kebocoran data, hingga kesalahan algoritma. Hal ini dinilai dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi seluruh pihak, termasuk dokter selaku pengambil keputusan medis.
Oleh karena itu, Afif mendorong agar penggunaan AI di sektor kesehatan Tanah Air harus mematuhi berbagai lapis peraturan, mulai dari peraturan perundang-undangan, regulasi kesehatan, hingga standar keamanan teknologi informasi. Hal ini memerlukan komitmen yang sama dari seluruh pihak.
“Karena teknologi harus benar-benar juga menjadi pelayan manusia, Jangan sampai kita yang terbalik, kita yang harus menjadi pelayannya AI,” tegas Afif.