Bisnis.com, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur Aris Mukiyono (AM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerbitan perizinan.
Tak hanya AM seorang, penyidik Pidsus Kejati Jatim juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur Oni Setiawan (OS) serta H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengungkapkan penetapan AM sebagai tersangka didasarkan atas hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik sejak menerima laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon dokumen perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
"Dari laporan yang masuk, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur,” beber Wagiyo, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah dengan secara sengaja memperlambat proses perizinan yang seharusnya dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada para pemohon. Padahal, sesuai peraturan yang berlaku pengurusan izin sama sekali tidak dipungut biaya sepeserpun.
“Kalau pemohon tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan dalam proses penerbitan izin, meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap dan terpenuhi. Laporan ini sudah banyak sekali," ungkapnya.
Adapun besaran pungutan yang diduga diminta bermacam-macam. Untuk perpanjangan perizinan pertambangan ditarik sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta, sedangkan untuk pengurusan izin pertambangan yang baru berkisar antara Rp50 juta sampai Rp200 juta.
Sementara untuk pengurusan izin pengusahaan air tanah (SIPA), pungutan liar yang ditarik nominalnya sebesar Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan, dengan total biaya yang dikeluarkan pemohon untuk menerbitkan setiap izin SIPA bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.
"Hasil dari pungutan ini yang tidak ada dalam ketentuan, dibagi-bagi ketua tim kerja pengusahaan air tanah kepada kepala dinas, di mana seharusnya pelayanan tersebut tidak dipungut biaya atau gratis, kecuali pajak dan biaya lainnya yang masuk dalam daftar kualifikasi PNBP," ucapnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan dana dalam rekening perbankan dengan nominal keseluruhan mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Ketiga tersangka tersebut kemudian ditahan penyidik dalam rangka mempermudah proses penyidikan kasus tersebut.
"Kita lakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Tim penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari kasus ini," bebernya.
Wagiyo membeberkan tim penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti elektronik (BBE) seperti slip transfer dalam bentuk digital, percakapan WhatsApp, dokumen perizinan, serta keterangan dari para pemohon izin.
"Terkait penyidikan kasus ini, kita juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang tertuang dalam berbagai barang bukti elektronik yang telah penyidik kantongi," ungkapnya
Atas perbuatan ketiganya, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi tentang Pemerasan, Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi tentang Gratifikasi dan Pasal 606 UU 1/2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik Pidsus Kejati Jatim juga masih melakukan penelusuran mengenai kemungkinan adanya penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan upaya penyamaran asal-usul dana hasil kejahatan tersebut.
"Bilamana juga mengarah ke TPPU, tentu kita akan lakukan pengejaran dalam rangka pengembalian atau pemulihan aset, dan nantinya akan dirampas untuk negara," pungkasnya.