Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) reguler tahap 2 seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada akhir April 2026.
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menyebutkan bahwa penyaluran tahap ini menyasar sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan, penyaluran bansos dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus diperbarui secara berkala.
Dalam prosesnya, Kemensos bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan desil kesejahteraan dalam DTSEN sebagai dasar penyaluran bansos PKH dan BPNT. Menurutnya, pembaruan data ini penting karena kondisi sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis dan harus disesuaikan dengan situasi di lapangan.
Berdasarkan mekanisme yang berlaku, pencairan PKH dan BPNT tahap 2 dilakukan secara bertahap mulai pertengahan sampai akhir April 2026. Artinya, tidak semua penerima akan mendapatkan bantuan dalam waktu yang bersamaan.
Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan proses penyaluran bansos PKH dan BPNT melalui dua skema, yakni langsung ke rekening penerima di bank Himbara serta melalui PT Pos Indonesia bagi yang belum memiliki akses perbankan.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap penyaluran bansos dapat menjangkau seluruh penerima manfaat secara merata dan tepat sasaran.
Cara Cek Penerima PKH dan BPNT 2026
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT secara online melalui dua cara berikut:
1. Melalui Website Resmi Kemensos
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
- Ketik nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode captcha yang muncul
- Klik tombol “Cari Data”
2. Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store
- Daftar atau login menggunakan NIK/KK dan data sesuai KTP
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan data diri sesuai KTP
- Klik “Cari Data”
Sistem akan menampilkan status penerima bansos, termasuk PKH, BPNT, maupun bantuan lainnya. Data penerima mengacu pada DTSEN yang diperbarui secara berkala melalui proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah.
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima, bansos PKH dan BPNT pada dasarnya tidak memiliki sistem pendaftaran langsung seperti program umum. Namun, masyarakat tetap bisa mengajukan diri agar masuk dalam data penerima bantuan sosial pemerintah.
Pengajuan dilakukan melalui proses usulan dan verifikasi yang melibatkan pemerintah daerah hingga Kementerian Sosial. Berikut cara mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial:
Melalui RT/RW atau Kelurahan
Cara paling umum adalah dengan mengajukan diri melalui lingkungan tempat tinggal.
Langkah-langkahnya:
- Datangi pengurus RT/RW atau kantor kelurahan setempat
- Sampaikan permohonan untuk diusulkan sebagai penerima bansos
- Petugas akan melakukan pendataan dan survei kondisi ekonomi
- Data akan diusulkan ke dalam sistem DTSEN
Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain secara langsung, pengajuan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi dari Kemensos.
Langkah-langkah:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Daftar akun menggunakan NIK dan data sesuai KTP
- Masuk ke menu “Usul”
- Isi data diri dan unggah dokumen pendukung
- Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi
Sebagai catatan, pengajuan tidak serta-merta langsung disetujui. Pemerintah akan melakukan verifikasi untuk memastikan kelayakan penerima.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT
Tidak semua masyarakat bisa menerima bansos PKH dan BPNT. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar bantuan tepat sasaran. Berikut syarat umum penerima bansos:
- Terdaftar dalam DTSEN
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sah
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan
- Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program pemerintah lainnya
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri