Bisnis.com, JAKARTA — Rencana penggunaan drone besar oleh pemerintah sebagai alat angkut logistik secara terbatas menyisakan pertanyaan khususnya terkait batas ketinggian, hingga faktor keamanan.
Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie mengatakan, hingga saat ini penggunaan drone besar untuk pengiriman logistik di Indonesia masih berada pada tahap uji coba.
Menurutnya, pengoperasian drone logistik tidak hanya berbicara mengenai teknologi, tetapi juga soal keekonomian. Biaya transportasi darat di Indonesia masih jauh lebih murah dibandingkan moda udara.
“Drone itu walaupun drone tetap saja itu termasuk biaya udara,” kata Alvin kepada Bisnis, dikutip Minggu (3/5/2026).
Selain faktor biaya, prosedur pengangkutan barang melalui udara juga dinilai jauh lebih kompleks dibandingkan transportasi darat. Persyaratan keamanan dan kemasan barang harus memenuhi standar penerbangan, sehingga berpotensi membatasi fleksibilitas operasional.
Persoalan terbesar lainnya berada pada aspek keselamatan dan tata kelola ruang udara. Alvin menjelaskan penggunaan drone logistik berskala besar akan banyak melibatkan penerbangan antarkota.
Kondisi itu membutuhkan pengaturan koridor udara, batas ketinggian operasional, prosedur keadaan darurat, hingga lokasi khusus untuk lepas landas dan pendaratan.
“Nah, antarkota ini harus diatur dulu ruang udaranya, ketinggiannya maksimal berapa, kemudian koridornya, kemudian jika terjadi kondisi darurat, prosedurnya bagaimana, tempat pendaratan dan tempat take-off drone itu di mana,” ujarnya.
Dia menilai Indonesia masih belum memiliki regulasi yang cukup lengkap untuk mendukung operasional drone logistik secara masif.
Selain itu, pemerintah juga harus menyiapkan aturan terkait frekuensi radio, sertifikasi operator, sertifikasi pesawat tanpa awak, hingga standar pengoperasian darurat.
Kemudian, apakah drone yang digunakan ini remotely piloted atau secara autonomous alias sama sekali tidak ada pilotnya, hanya diprogramkan saja.
Dia juga menyoroti persoalan infrastruktur pendukung yang belum siap. Drone logistik berbadan besar membutuhkan area operasional steril dari kabel listrik, bangunan tinggi, hingga permukiman padat karena risiko kebisingan dan hembusan angin.
“Nah ini yang saya nilai masih belum cukup diatur di Indonesia, bahkan di Jakarta pun yang sudah disiapkan untuk operasi taksi terbang, ini juga belum ada perdanya tentang tempat tinggal landas dan mendarat drone-drone itu. Jadi masih banyak PR-nya,” ujar Alvin.
Di sisi lain, kebutuhan pengembangan drone logistik mulai mendapat relevansi seiring tantangan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Distribusi barang ke daerah terpencil masih menghadapi biaya logistik tinggi dan keterbatasan konektivitas.
Dalam kondisi tertentu, penggunaan drone dinilai dapat menjadi solusi distribusi cepat untuk barang bernilai tinggi, kebutuhan medis, hingga logistik di wilayah bencana. Namun, implementasi teknologi itu diperkirakan tidak akan langsung menggantikan moda transportasi konvensional.
Dominasi angkutan laut yang menembus lebih dari 500 juta ton per tahun menunjukkan kebutuhan distribusi massal tetap bertumpu pada moda berkapasitas besar dan berbiaya rendah. Drone logistik kemungkinan lebih berperan sebagai pelengkap untuk rute tertentu yang sulit dijangkau.
Karena itu, tantangan terbesar pemerintah bukan hanya menghadirkan teknologi baru, melainkan memastikan teknologi tersebut memiliki model bisnis yang layak, aman, dan dapat terintegrasi dengan sistem logistik nasional.
Tahap sertifikasi HY100 menjadi awal penting bagi industri penerbangan tanpa awak nasional. Akan tetapi, jalan menuju operasional komersial drone logistik dalam skala besar masih panjang, terutama karena regulasi dan infrastruktur Indonesia belum sepenuhnya siap mengikuti percepatan teknologi tersebut.