Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bengkayang membuka diri terhadap kajian kelayakan lingkungan dan sosial rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di wilayahnya.
Hal ini diwujudkan dengan konsultasi penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk rencana pembangunan PLN antara Pemkab Bengkayang bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan tim ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (10/11/2025).
Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal mengatakan kajian ini menjadi bagian dari tahapan awal dalam menilai kelayakan lingkungan dan sosial sebelum penetapan kebijakan pembangunan PLTN.
Menurutnya, pelaksanaan kajian lingkungan ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap rencana pembangunan energi, khususnya PLTN, tidak mengorbankan aspek keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Rencana pembangunan PLTN harus disikapi secara terbuka, ilmiah, dan berbasis data. Semua pihak, terutama masyarakat, berhak memahami manfaat maupun risikonya,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (11/11/2025).
Kendati energi nuklir termasuk dalam kategori energi terbarukan yang berpotensi besar menyediakan energi bersih dan stabil, pihaknya mengakui kalau pengelolaannya harus dilakukan dengan standar keselamatan tinggi dan pengawasan berlapis.
“Prinsipnya bukan sekadar mengejar kemandirian energi, tapi juga memastikan keamanan dan keberlanjutan lingkungan. Tanpa itu, pembangunan PLTN tidak akan diterima masyarakat,” katanya.
Adapun rencana pembangunan PLTN di Pantai Gosong, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 dengan target operasional paling cepat pada 2032.
Pembangunan PLTN di Kalimantan Barat ini diharapkan mendukung transisi energi nasional menuju emisi nol bersih pada 2060. Syamsul berharap konsultasi publik ini menjadi sarana untuk menyerap aspirasi dan masukan masyarakat secara langsung, sehingga hasil kajian tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencerminkan kebutuhan dan kekhawatiran masyarakat Bengkayang.
Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Bapeten, Taruniyati Handayani, menjelaskan bahwa KLHS merupakan instrumen penting untuk memastikan rencana pembangunan PLTN tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan PLTN aman bagi lingkungan dalam jangka panjang dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini belum ada penolakan, hanya pertanyaan mengenai alasan pemilihan lokasi dan potensi dampaknya. Ia menegaskan bahwa setiap tahap pembangunan PLTN akan mengikuti standar keselamatan nasional dan internasional. Pengelolaan limbah nuklir juga akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
“Bapeten tidak akan memberikan izin pembangunan sebelum seluruh aspek keselamatan dan sosial dikaji dengan tuntas,” tambahnya.