Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya melakukan penyidikan terkait dengan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah agen travel Hanania Group.
Penyidikan itu dilandasi oleh laporan polisi dengan nomor: LP/B/3825//2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Mei 2026. Laporan itu dibuat oleh salah satu perwakilan korban yaitu Joko Setyo (46).
Joko menjelaskan laporan itu dibuat usai gagalnya keberangkatan Umrah para jemaah yang mendaftar melalui Hanania Group. Salah satu batalnya pemberangkatan itu terjadi pada Maret 2026.
"Yang jelas memang sudah ada teman-teman yang harusnya berangkat di Maret ya? Di Maret kemarin, bulan Syawal, tapi juga enggak pergi," ujar Joko di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2026) malam.
Sejatinya, kata Joko, korban dengan Hanania Group sempat melakukan mediasi sebelum dibuatnya laporan polisi terkait dugaan penipuan Umrah ini.
Namun, dalam mediasi itu terjadi kebuntuan yang membuat jemaah ragu akan janji yang diberikan Hanania Group. Menurut Joko, agenda keberangkatan pada awal Juni saja masih belum ada kepastian.
"Ini 11 Juni yang pemberangkatan terdekat apakah bisa terjadi apa enggak kan. Infonya itu juga bisa berangkat tapi hotelnya juga belum ada," imbuhnya.
Selanjutnya, Hanania Group juga dinilai belum bisa memastikan untuk mengembalikan dana jemaah maupun penjadwalan ulang keberangkatan dalam perkara ini. Atas hal tersebut pun, jemaah sepakat untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Sementara itu, Joko mengemukakan perusahaan travel itu sempat mengalami kekacauan internal pada 2025. Namun, perusahaan masih terus membuka jasa Umrah dengan harapan bisa menutupi persoalan dana sebelumnya.
"Di 2026 seperti kita tahu ada tragedi perang, dia harus overhead-nya menambah, sehingga dia pakai strategi cari jemaah. Dari uang jemaah yang masuk, keuntungannya dia bisa split kekurangan yang sudah terjadi gitu. Itu yang sebenarnya secara garis besar miss-nya di sana," pungkasnya.
Bos Hanania Tersangka
Adapun, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau bos Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF) jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan Umrah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan ASF sudah tersangka sejak Jumat (29/5/2026). Setelah itu, tersangka langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (31/5/2026).
Kemudian, Budi mengungkap berdasarkan satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP total korban mencapai 128 orang dengan kerugian Rp12,1 miliar.
Selain JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan Umrah untuk dua orang. Dalam laporan itu, korban telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta.
Dalam hal ini, penyidik menyatakan masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi dan mencari alat bukti lainnya untuk membuat terang peristiwa dugaan penipuan travel umrah tersebut.
"Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut," pungkasnya.