Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengingatkan ancaman ruang digital pada anak adalah sebuah kenyataan, bukan lagi potensi. Di tengah meningkatnya penetrasi internet pada kelompok usia muda di Indonesia, anak perlu perlindungan yang lebih baik.
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Muhammad Ihsan Mengatakan transformasi digital tidak lagi dapat dihindari.
“Sebenarnya teknologi digital ini bersifat netral, anak bisa mengakses informasi luas, dan mengembangkan kreativitas, kemudian mendukung pembelajaran, namun disisi lain ada dampak negatifnya,” Ujar Ihsan dalam acara Bisnis Indonesia Forum, Rabu (20/5/2026).
Namun, dibalik peluang tersebut, ihsan juga menjelaskan terdapat risiko serius yang membutuhkan kebijakan yang lebih terstruktur dan terarah. Data yang dipaparkan oleh Ihsan, anak indonesia ternyata memiliki intensitas penggunaan internet yang sangat tinggi. sekitar 80% anak-anak di indonesia mengakses internet setiap hari dengan rata-rata penggunaan harian mencapai sekitar tujuh jam.
Menurutnya, lonjakan ini tidak lepas dari percepatan digitalisasi yang terjadi sejak pandemi COVID-19, ketika pembelajaran jarak jauh membuat internet menjadi kebutuhan utama. Kondisi tersebut kemudian berlanjut hingga saat ini dan membentuk pola ketergantungan baru terhadap perangkat digital.
“Tetapi tantangannya adalah bagaimana mengelolanya agar tetap memberikan dampak positif,” ujarnya.
Di sisi lain, Ihsan menggarisbawahi meningkatnya risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Berdasarkan survei pengalaman hidup anak dan remaja, ditemukan sebagian anak pernah mengalami kekerasan seksual non-kontak di ruang digital.
Bentuk kekerasan tersebut mencakup pemaksaan untuk melihat konten seksual, keterlibatan dalam produksi konten bermuatan seksual, hingga permintaan pengiriman gambar atau video tidak senonoh.
Selain itu, risiko lain yang turut mengemuka meliputi grooming, cyber grooming, eksploitasi seksual daring, penyalahgunaan data pribadi, hingga paparan konten berbahaya.
“Ancaman di ruang digital bukan lagi potensi, tetapi sudah menjadi kenyataan yang dialami anak,” kata Ihsan.
Dalam pendekatan kebijakan terbaru PP Tunas, pemerintah juga menyoroti pentingnya evaluasi risiko pada platform digital. Terdapat tujuh aspek utama yang digunakan untuk menilai tingkat risiko sebuah layanan terhadap anak, di antaranya potensi kontak dengan orang asing, keamanan data pribadi, risiko adiksi, dampak kesehatan mental dan fisik, serta potensi kekerasan digital.
Dalam kerangka kebijakan nasional, pemerintah telah menerbitkan dua regulasi utama pada tahun 2025.
Pertama adalah PP Tunas, yang menitikberatkan pada akuntabilitas penyelenggara sistem elektronik (PSE). Regulasi ini mewajibkan platform digital untuk merancang produk, layanan, dan fitur yang ramah anak sejak tahap awal pengembangan.
Kedua adalah PRP 87 Tahun 2025, yang mengatur peta jalan perlindungan anak di ruang digital melalui penguatan koordinasi antar kementerian dan lembaga.
Kedua regulasi tersebut disebut saling melengkapi, dengan PP Tunas berfokus pada tanggung jawab industri, sementara PRP 87 menekankan orkestrasi kebijakan lintas sektor. (Nur Amalina)