Terminal kehilangan fungsi akibat lemahnya pengawasan dan efisiensi, memicu menjamurnya terminal bayangan. Pemerintah didesak perkuat penegakan hukum. [903] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Ketidakmampuan terminal dalam merespons pola mobilitas masyarakat sebagai akar menjamurnya terminal bayangan. Operator bus mendesak pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum.
Adapun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi perhatian khusus terhadap Perusahan Otobus (PO) yang tidak masuk terminal, menyusul kecelakaan yang kembali terjadi pada awal Mei di Jalan Lintas Sumatra.
Tabrakan antara bus dan truk tangki tersebut menyebabkan kebakaran dan 16 orang meninggal dunia. Bus tersebut diketahui tak mengantongi izin sejak 2020.
Praktik bus menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal sejatinya bukan persoalan baru. Fenomena itu sudah lama menjadi wajah transportasi jalan di berbagai daerah, dipicu persoalan efisiensi, lemahnya pengawasan, hingga terminal yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Di lapangan, banyak bus antarkota justru lebih sering berhenti di pinggir jalan, persimpangan, hingga terminal bayangan dibanding masuk terminal resmi. Penumpang pun terbiasa menunggu di titik-titik informal yang dinilai lebih dekat, lebih cepat, dan lebih murah dijangkau dibanding harus masuk terminal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengakui persoalan tersebut dan memandang tidak sekadar berkaitan dengan ketidakpatuhan pengemudi.
Menurutnya, perilaku operator dan penumpang terbentuk dari sistem operasional angkutan jalan yang selama ini lebih berorientasi pada efisiensi setoran dibanding keteraturan layanan.
Penumpang merasa masuk terminal hanya menambah waktu perjalanan dan biaya tambahan. Sementara bagi pengemudi, semakin cepat mendapatkan penumpang berarti semakin cepat memenuhi target setoran harian.
“Selama target harian tercapai, manajemen tidak akan terlalu mempermasalahkan armada mereka masuk terminal atau tidak,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (14/5/2026).
Penampakan salah satu terminal di Jakarta
Di sisi lain, masih ada operator yang tidak melengkapi armadanya dengan dokumen resmi atau belum memenuhi ketentuan teknis kendaraan sehingga memilih menghindari terminal karena khawatir terkena pemeriksaan ramp check.
Data pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memperlihatkan persoalan kepatuhan angkutan bus memang masih tinggi. Sepanjang 1 Januari—6 Maret 2026, pengawasan terhadap layanan AKAP di 115 terminal tipe A menunjukkan lebih dari 60% kendaraan yang tiba maupun bereangkat melakukan pelanggaran.
Terbanyak berupa penyimpangan trayek yang mencapai 217.757 kasus pada kendaraan berangkat dan 215.514 kasus pada kendaraan datang. Selain itu, pelanggaran uji kendaraan kedaluwarsa mencapai lebih dari 100.000 kasus, sedangkan pelanggaran kartu pengawasan atau KPS kedaluwarsa mendekati 200.000 kasus.
Terminal Kehilangan Fungsi
Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) sekaligus pemilik PO SAN Kurnia Lesani Adnan menilai akar persoalan terletak pada banyaknya terminal yang tidak lagi sesuai dengan pola mobilitas masyarakat.
Sebagian terminal berada jauh dari pusat kota dan tidak terintegrasi dengan angkutan lanjutan, terutama pada malam hingga dini hari.
Akibatnya, masyarakat memilih naik dari titik-titik informal yang lebih mudah dijangkau. Situasi itu kemudian memunculkan terminal bayangan yang terus tumbuh karena adanya permintaan penumpang.
“Masuk terminal itu seharusnya penting apabila kebutuhan transportasi masyarakat terpenuhi karena di terminal pemerintah bisa mengontrol kelayakan operasi kendaraan sebelum melakukan pelayanan,” tutur Sani, sapaannya.
Persoalannya, lemahnya penegakan hukum membuat praktik di luar terminal terus berlangsung. Angkutan ilegal maupun bus yang menaikkan penumpang sembarangan tetap beroperasi tanpa pengawasan memadai.
Ilustrasi bus
Kondisi tersebut menciptakan persaingan yang tidak sehat. Operator yang patuh masuk terminal harus menanggung biaya operasional tambahan, sementara angkutan ilegal atau bus yang berhenti sembarangan justru lebih fleksibel mencari penumpang.
“Keresahan kami lebih ke pembiaran pemerintah dan tidak tegasnya dalam law enforcement,” ujarnya.
Ketua Forum Angkutan Jalan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pangestu B. Darmo menilai harus ada ketegasan dari pihak yang berwenang untuk menindak operator nakal.
“Secara umum kekurangpahaman operator terkait keselamatan dan oknum-oknum nakal yang masih bekerja yang hanya memikirkan keuntungan sepihak,” katanya.
Padahal, sudah ada UU LLAJ, peraturan pemerintah, sampai ke peraturan Dirjen Perhubungan Darat tentang layanan angkutan bus dalam trayek, wisata maupun angkutan penumpang di luar trayek.
Menurutnya, seluruh aktivitas penumpang seharusnya tercatat melalui terminal sebagaimana pola yang berlaku di stasiun, pelabuhan, maupun bandara. Dengan begitu, pengawasan keselamatan dan pencatatan penumpang dapat berjalan lebih baik.
Penertiban Bus
Pemerintah melihat tantangan terbesar penertiban bus saat ini berasal dari kultur operasional yang belum berubah.
Sistem setoran membuat pengemudi berlomba mencari penumpang sebanyak mungkin dalam waktu singkat, termasuk dengan berhenti di bahu jalan atau menaikkan penumpang di titik terlarang.
Praktik itu tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan karena bus kerap berhenti mendadak di jalan raya dan melaju ugal-ugalan.
Data Ditjen Hubdat menunjukkan sejumlah perusahaan otobus masih mencatat pelanggaran dalam jumlah besar. PT Selamat Sugeng Rahayu menjadi operator dengan jumlah pelanggaran tertinggi mencapai 59.586 kasus. Mayoritas berasal dari penyimpangan trayek sebanyak 47.979 pelanggaran.
PT Eka Mira Prima Sentosa mencatat 54.258 pelanggaran, disusul PT Bagong Dekaka Makmur sebanyak 40.158 pelanggaran, PT Primajasa Perdanarayautama 37.632 pelanggaran, dan PT Anindya Mitra Internasional sebanyak 32.344 pelanggaran.
Dirjen Aan menyampaikan, langkah fundamental untuk membenahinya adalah dengan mentransformasi operator ke arah manajemen korporasi profesional serta menerapkan sistem pembayaran berbasis pemenuhan standar layanan.
Melalui skema tersebut, operator dibayar berdasarkan kualitas layanan dan kilometer tempuh, bukan jumlah penumpang. Pemerintah pun mulai mendorong transformasi pola bisnis operator melalui program buy the service atau BTS.
“Besar harapan awak kendaraan akan tertib melakukan aktivitas di terminal karena tidak perlu lagi kejar setoran,” ujar Aan.
Selain itu, Selain itu, terminal tipe A mulai diarahkan menjadi pusat transportasi yang lebih nyaman dan terintegrasi dengan aktivitas pendukung lain agar kembali menarik penumpang.
Pemerintah juga mulai mendorong digitalisasi terminal melalui pembelian tiket resmi berbasis aplikasi agar praktik “cegat bus” di pinggir jalan perlahan berkurang.
Meski demikian, perubahan tersebut diperkirakan tidak mudah dilakukan dalam waktu singkat. Selama terminal belum mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat dan penegakan hukum masih lemah, praktik bus berhenti di luar terminal diperkirakan akan tetap bertahan.