Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi E-Commerce Indonesia meminta tambahan waktu untuk mematuhi aturan PP Tunas, khususnya dalam menjalankan fitur verifikasi di platform e-commerce. Sementara itu Asosiasi Game Indonesia (AGI) butuh kepastian bahwa regulasi PP Tunas tidak tumpang tindih.
Pemerintah memberikan batas waktu kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk e-commerce, untuk mematuhi PP Tunas dengan menghadirkan fitur mekanisme verifikasi usia dan persetujuan orang tua yang andal. Tenggat waktu yang diberikan adalah hingga 27 Maret 2027. Namun, waktu tersebut dinilai belum cukup memadai untuk memenuhi kebijakan tersebut.
Sekretaris Jenderal idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) Budi Primawan, mengatakan penerapan fitur-fitur yang mendukung PP Tunas memerlukan waktu lebih lama. Menurutnya, tenggat waktu yang diberikan saat ini masih belum cukup.
“Sebenernya sih tidak cukup, tapi kami akan berusaha sebaik mungkin,” ujar Budi dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, dikutip Sabtu(16/5/2026).
Saat ini, untuk mengikuti aturan PP Tunas, Budi mengatakan pihaknya masih mempelajari pengaturan yang tepat serta melakukan sejumlah penyesuaian dari sisi bisnis. Dia menjelaskan platform-platform e-commerce tengah sibuk melakukan assessment sesuai permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam rangka implementasi PP Tunas.
Tidak hanya itu, Budi juga menjelaskan e-commerce juga sudah menerapkan beberapa langkah untuk mendukung implementasi PP Tunas, salah satu langkah yang telah diterapkan adalah pencantuman batas usia minimum dalam syarat dan ketentuan penggunaan platform.
Beberapa platform menetapkan usia minimal 13 tahun untuk menjadi pengguna. Tujuannya adalah mencegah anak-anak menggunakan layanan e-commerce secara bebas.
Namun demikian, dia mengakui hingga saat ini belum ada penerapan KYC (Know Your Customer) secara ketat untuk pengguna biasa atau pembeli.
“Yang jadi kami perketat itu biasanya sekarang penjual. Jadi penjual itu misalnya mau jadi jual harus punya nama yang sesuai KTP dan rekeningnya harus sama KTP. Jadi kita beranggapan bahwa bank juga sudah melakukan KYC juga,” ujar Budi.
Sementara itu, Presiden Asosiasi Game Indonesia, Shafiq Husein, menilai kehadiran regulasi baru tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan pengembang gim nasional. Dia mengatakan industri gim Indonesia saat ini sedang tumbuh pesat sebagai bagian dari ekonomi kreatif digital.
Menurut dia, pengembang gim pada dasarnya mendukung upaya pengurangan adiksi dan perlindungan anak. Namun, implementasi regulasi perlu mempertimbangkan realitas industri digital yang berkembang cepat.
“Karena ini digital gitu. Seperti yang kita ketahui bersama perkembangan digital itu walaupun paling terakhir masuknya dibandingkan dengan film, dengan musik. Cuman perkembangannya itu paling cepat,” ujarnya.
Shafiq menilai gim selama ini kerap diposisikan negatif di ruang publik, padahal industri tersebut juga melahirkan banyak talenta kreatif di berbagai daerah.
Dia menilai tambahan lapisan regulasi dapat menjadi tantangan baru bagi pengembang lokal. Sebelum PP Tunas diterapkan, industri gim juga telah diwajibkan menyesuaikan diri dengan IGRS yang saat ini masih dalam proses penyempurnaan.
“Sebenarnya dengan adanya IGRS kita sudah menambahkan satu layer lagi,” ujarnya.
Menurut dia, situasi tersebut membuat sebagian pengembang mulai mempertimbangkan pasar luar negeri dibandingkan Indonesia. Dia menilai dampak jangka panjangnya dapat membuat pengembang lokal tidak lagi melihat Indonesia sebagai pasar utama.
Shafiq juga mengungkapkan bahwa pelaku industri asing mulai mempertanyakan kepastian implementasi PP Tunas.
“Kalau di asosiasi sudah banyak yang dari luar sudah mulai ketok pintu ke kita gitu, kayak ini bagaimana kelanjutannya,” katanya.
Menurutnya, informasi teknis mengenai implementasi regulasi masih terbatas di kalangan industri.
“Jadi kabarnya masih simpang siur sekali di luar, sedangkan informasi yang turun ke kami juga memang masih lumayan minim untuk itu,” ujarnya.