Danantara sulit mengubah tarif Gojek-Grab karena regulasi tetap. Meski jadi investor, tarif ojol diatur pemerintah. Prabowo janji turunkan potongan aplikasi jadi 8%. [638] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Rencana masuknya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) ke industri ojek online (ojol) dinilai tidak serta merta membuat tarif aplikasi menjadi 8%. Biaya aplikasi di Gojek dan Grab lebih banyak dipengaruhi oleh regulasi.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kehadiran Danantara sebagai investor di sektor ride hailing tidak otomatis memberi dampak positif terhadap pengendalian tarif ojol.
Menurutnya, skema tarif pengemudi saat ini tetap tunduk pada regulasi pemerintah sehingga perubahan kepemilikan tidak akan banyak mengubah struktur dasar industri.
"Tarif perjalanan untuk driver selama ini diatur oleh peraturan. Selama aturannya sama, mau yang masuk Danantara atau siapa pun ya tetap akan sama," ucap Nailul Huda kepada Bisnis, Minggu (3/5/2026).
Sejatinya, aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 1001/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dalam Diktum kedelapan beleid tersebut menyatakan bahwa perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15% dan/atau perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5%.
Biaya penunjang tersebut dapat berupa asuransi keselamatan tambahan, penyediaan, fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional dan/atau bantuan lainnya.
Lebih lanjut, Huda menuturkan persoalan utama industri ojol justru terletak pada struktur biaya dan besaran potongan aplikasi terhadap mitra pengemudi.
Huda menegaskan, bahwa hal tersebut lebih mendesak dibenahi ketimbang mendorong keterlibatan langsung pemerintah melalui investasi.
"Aturannya berupa fixed cost bagi driver, potongannya berupa persentase. Itu dulu diselesaikan sebelum ngomongin intervensi," ujarnya.
Huda juga menilai pemerintah semestinya tetap berada pada posisi regulator, bukan pelaku usaha ataupun investor di industri digital.
Jika pemerintah masuk terlalu jauh ke dalam bisnis ojol melalui Danantara, kondisi itu dinilai berpotensi menciptakan persaingan yang tidak sehat.
Keterlibatan pemerintah sebagai investor berpotensi memunculkan persepsi keberpihakan kebijakan terhadap pemain tertentu. Risiko itu dinilai makin besar apabila Danantara digunakan untuk menopang tarif murah melalui subsidi.
Dia mencontohkan skenario apabila pemerintah melalui Danantara mengintervensi tarif menjadi hanya 8% melalui subsidi. Kondisi itu dapat menekan kompetitor swasta yang tidak memperoleh dukungan serupa.
"Buat regulasi yang menguntungkan semua pihak, itu yang diperlukan oleh industri. Yang lain tidak diberikan subsidi, ya pesaing bisa habis 'bensin'. Investor mana mau masuk ke Indonesia di mana pasarnya sudah fail karena Danantara," katanya.
Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi iklim investasi sektor digital nasional. Investor swasta berpotensi menahan ekspansi apabila melihat adanya dominasi pemerintah di industri yang seharusnya berbasis kompetisi pasar.
Bagi pelaku usaha di sektor ride hailing, intervensi pemerintah yang terlalu dalam juga berpotensi mempersempit ruang inovasi dan memperbesar ketidakpastian bisnis.
Industri dikhawatirkan bergerak bukan berdasarkan efisiensi dan kompetisi layanan, melainkan bergantung pada arah kebijakan pemerintah sebagai regulator sekaligus pemain pasar.
Janji Prabowo
Presiden Prabowo berjanji menurunkan potongan dari aplikator transportasi online atau ojol online dari 20% menjadi di bawah 10% yakni hanya 8% saat Hari Buruh atau May Day 2026.
Presiden Prabowo mengatakan bahwa telah meneken Peraturan Presiden No 27 tahun 2026 tentang perlindungan Transportasi Online, sehingga pengemudi online harus mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan juga mendapatkan BPJS Kesehatan.
"Ojol kerja keras mempertaruhkan jiwa setiap hari. Ojol diminta disetorkan 20%, saya mau di bawah 10%, kalau tidak bersedia tidak usah berusaha di Indonesia," tegasnya di depan puluhan ribu buruh dari pengemudi ojol, Jumat (1/5/2026).
Presiden Prabowo mengatakan bahwa dari setiap pendapatan, ojol online hanya mendapatkan 80% saja, tetapi sekarang harus diubah menjadi minimal 92% untuk pengemudi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah melalui Danantara telah membeli saham aplikator ojol demi menurunkan potongan menjadi 8% sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Dasco menyebut secara rinci tujuannya untuk menurunkan biaya aplikator dari semula 20% atau 10% menjadi 8%.
"Paling pertama, kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator, tadinya 20 atau 10 ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8% dari yang dikumpulkan," ucap Dasco.
Gojek, Grab, dan Maxim khawatir Perpres Prabowo tentang status dan tarif ojol bisa mengurangi fleksibilitas mitra. Regulasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi. [889] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Aplikator ride hailing seperti Gojek, Grab, dan Maxim, memiliki harapan sekaligus kekhawatiran menjelang penerbitan peraturan presiden (Perpres) yang membahas mengenai status mitra pengemudi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mitra.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan perusahaan berkomitmen untuk terus memperkuat dukungan terhadap mitra pengemudi melalui model kemitraan yang dinilai telah memberikan fleksibilitas dan peluang ekonomi bagi jutaan masyarakat Indonesia.
Model tersebut memungkinkan para mitra mengatur waktu kerja sesuai kebutuhan, sekaligus memperoleh akses terhadap perlindungan sosial dan manfaat kesejahteraan jangka panjang.
Lebih lanjut, Tirza menegaskan pembahasan mengenai status hubungan kerja antara perusahaan dan mitra pengemudi perlu dikaji dengan cermat. Menurutnya, jika mitra diklasifikasikan sebagai pekerja tetap atau memperoleh hak seperti karyawan tetap, maka fleksibilitas yang menjadi nilai utama dalam kemitraan akan hilang.
“Pada akhirnya, hal ini dapat mengurangi kesempatan masyarakat untuk memperoleh sumber pendapatan tambahan yang fleksibel sesuai kebutuhan mereka,” kata Tirza kepada Bisnis, dikutip Kamis (30/10/2025).
Driver Grab
Dia mencontohkan pengalaman di sejumlah negara yang telah menerapkan klasifikasi ulang status mitra. Di Spanyol, platform seperti Glovo hanya dapat mempertahankan sekitar 17% mitra sebelumnya, sementara Deliveroo keluar dari pasar dan Uber melakukan pengurangan mitra.
Di Swiss, Uber Eats hanya bisa mempertahankan 33% pengemudi setelah perubahan status kerja, dan di Inggris, kebijakan serupa mengurangi jumlah pengemudi Uber hingga 85.000 orang.
Dia mengatakan pengalaman di berbagai negara tersebut menunjukkan bahwa perubahan status kemitraan secara menyeluruh maupun mitra dengan hak seperti karyawan tetap, dapat berdampak signifikan pada kemampuan perusahaan dalam menyerap mitra.
“Jika diterapkan, jumlah mitra aktif yang dapat diserap perusahaan hanya sekitar 10–20% dari jumlah mitra aktif saat ini,” ujar Tirza.
Per Oktober 2025, Grab mengeklaim memiliki lebih dari 3,7 juta mitra yang mencakup mitra pengemudi dari berbagai layanan Grab seperti GrabBike, GrabCar, dan GrabFood. Sementara itu pada 2019 dikabarkan pengemudi Grab mencapai 5 juta.
Sementara itu, Direktur Public Affairs & Communications GoTo Ade Mulya memandang penyusunan Peraturan Presiden ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.
Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan mitra untuk mengoptimalkan manfaat model hubungan kerja kemitraan antara platform dan mitra pengemudi.
“Sebagai contoh, GoTo sepenuhnya memenuhi arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan berkoordinasi erat bersama Kementerian Ketenagakerjaan dalam keberhasilan mengimplementasikan Bonus Hari Raya [BHR] pertama kalinya tahun ini,” ujarnya.
Dengan mendorong layanan yang diminati pelanggan, termasuk opsi layanan dengan harga terjangkau, permintaan dapat terus tumbuh dan pada akhirnya turut meningkatkan total pendapatan harian mitra.
Meski demikian, GoTo mendorong agar kebijakan yang diatur dalam Perpres tetap memberikan keseimbangan antara perlindungan bagi mitra, ruang bagi inovasi teknologi, serta daya saing bagi ekonomi nasional.
Regulasi yang dirancang secara adaptif dan kolaboratif akan membantu menjaga fleksibilitas mitra dan memastikan perkembangan berkelanjutan sektor mobilitas digital di Indonesia.
“Pendekatan yang seimbang akan memastikan seluruh pihak seperti mitra, pelanggan, dan pelaku industri agar dapat terus tumbuh bersama,” tuturnya.
Ade menegaskan pihaknya juga siap memberikan masukan konstruktif dalam proses penyusunan dan pembahasan Perpres, baik melalui maupun koordinasi langsung dengan kementerian terkait.
Adapun berdasarkan data terakhir pada 2023, jumlah pengemudi Gojek mencapai 3,1 juta. Jumlahnya terus bertambah dibandingkan dengan 2022 dan 2021.
Driver Gojek menunggu penumpang
Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, mengatakan pihaknya belum dapat berkomentar banyak mengenai rencana penerbitan aturan tersebut. Terlebih Maxim juga belum menerima undangan ataupun dokumen resmi untuk melakukan pembahasan bersama terkait penyusunan Perpres transportasi daring tersebut.
Namun demikian, Dirhamsyah mengatakan pihaknya berharap agar proses penyusunan aturan ini dilakukan secara inklusif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan
“Termasuk didalamnya adalah perusahaan e-hailing agar terciptanya regulasi yang berimbang dan berkelanjutan,” kata Dirhamsyah kepada Bisnis pada Senin (27/10/2025).
Menurut dia, Maxim siap berpartisipasi aktif memberikan masukan dari perspektif industri untuk mewujudkan keputusan terbaik demi keberlanjutan ekosistem transportasi daring di Indonesia.
Poin-poin Perpres OJOL
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa rancangan perpres tersebut akan dibentuk untuk mengisi sementara kekosongan regulasi ojol. Pasalnya, aturan dalam bentuk rancangan undang-undang (RUU) baru akan dibahas tahun depan.
“Perhatian Kemnaker adalah kepada jaminan sosial dari teman-teman pengemudi online. Kami ingin memastikan satu, jaminan sosialnya ada,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Lebih lanjut, Kemnaker menyatakan bahwa regulasi tersebut akan mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) hingga jaminan kematian (JKM) bagi pengemudi ojek daring.
Yassierli lantas menyatakan bahwa akan ada pengaturan yang lebih transparan mengenai hubungan kerja antara pengemudi atau driver ojol dan aplikator. Saat ini hubungan keduanya masih sebatas mitra.
Kendati demikian, dia menyatakan bahwa perumusan regulasi terbaru itu tidak hanya menjadi wewenang Kemnaker, melainkan juga mencakup kementerian lainnya. Hal ini juga berlaku bagi RUU terkait.
“Undang-undangnya kan baru diusulkan, itu pun belum ditentukan sebagai inisiatif dari DPR atau pemerintah. Sudah masuk list untuk tahun depan, nanti kita lihat sama-sama,” ujar Yassierli.
Menaker Yassierli
Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur kesejahteraan para pengemudi driver ojek online pada tahun ini.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari Sidang Kabinet Paripurna yang meminta agar perusahaan besar penyedia jasa ojek daring untuk membahas kesejahteraan pengemudi dan persaingan usaha yang adil.
Regulasi ini disebutnya akan mencakup berbagai aspek, mulai dari status kerja pengemudi, pengaturan tarif, hingga perlindungan sosial bagi para mitra ojol.
“Secepatnya, [tahun ini] sangat mungkin. Sudah ada, tinggal beberapa yang masih kami harus cari titik temunya,” kata Prasetyo Hadi saat ditemui di Kantor Kemensesneg, Jumat (24/10/2025).