Bisnis.com, SURABAYA – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bakal melakukan penertiban terhadap para pelaku industri pariwisata dalam negeri yang kedapatan belum mengantongi izin usaha dari Online Travel Agent (OTA). BookCabin, OTA di bawah naungan Lion Group pun memastikan bahwa seluruh mitranya telah terverifikasi.
Corporate Communication Strategic Lion Group Danang Mandala Prihantoro menegaskan bahwa seluruh mitra dan layanan perjalanan yang bekerjasama dengan platform BookCabin sepenuhnya telah menjalani proses seleksi dan verifikasi yang dilakukan secara komprehensif.
"Jadi, mitra kami yakni hotel dan jejaringnya, berdasarkan kelas-kelasnya itu bekerja sama dengan kami pun kami juga harus memverifikasi mereka," ungkap Danang pada konferensi pers BookCabin Travel Fair di Surabaya, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan proses kerja sama yang dilakukan antara BookCabin dengan masing-masing mitra di seluruh penjuru tanah air tersebut bersifat business to business (B2B), termasuk di antaranya melakukan pemilahan terhadap hotel maupun penginapan yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran dari masing-masing pelanggan.
"Terverifikasi melalui perjanjian, perjanjian resmi secara business to business. Lalu, kami juga menyesuaikan dengan tanggapan dari pasar. Ada kategori pelanggan yang butuh hotel bintang tiga, bintang empat, bintang lima. Nah, itu kan sesuai dengan masing-masing budget-nya si pelanggan, dan yang paling penting, kami juga mengkaji hotel ini secara bersama-sama, bahwa kami dan para mitra tour and travel, pelaku wisata, hotel, dan restoran itu sama-sama memberikan kepercayaan," tuturnya.
Danang menyatakan bahwa BookCabin selaku OTA di bawah naungan Lion Group telah menempuh kebijakan untuk melakukan verifikasi dan penelusuran yang mendalam terhadap calon-calon mitra maupun layanan perjalanan yang akan bergabung dalam ekosistem tersebut dan dipastikan terpercaya dalam menjalankan jasa akomodasi.
Bahkan, lanjut dia, hal tersebut telah dilakukan pihak manajemen BookCabin sejak jauh-jauh hari sebelum pemerintah melalui Kementerian Pariwisata mengumumkan wacana delisting terhadap ribuan hotel maupun penginapan yang belum mengurus hingga mengantongi legalitas izin usaha resmi.
"Sudah kami lakukan dari awal ketika merilis BookCabin itu, verifikasi lebih awal, dan jejaring Lion Group di berbagai kota juga sama. Jadi, kita melihat melihatnya itu berdasarkan tren perjalanan, sesuai kebutuhan budget. Beberapa tavel agent yang memang sudah join dengan kami bahasanya mereka pun bukan travel agent yang baru ya, pastinya sudah puluhan tahunlah kita bekerja sama," paparnya.
Oleh sebab itu, Danang menyanjung langkah pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap pelaku usaha di industri pariwisata yang belum mempunyai legalitas yang jelas. Menurutnya, langkah serta kebijakan yang ditempuh tersebut telah sejalan dengan visi BookCabin dalam menghadirkan layanan yang memberikan rasa percaya dan nyaman kepada masing-masing pelanggan.
"Tantangan di tengah teknologi saat ini adalah penawaran-penawaran yang bombastis, dan dengan adanya Bookcabin Travel Fair ini meminimalisir atau mengedukasi unsur-unsur modus-modus penipuan untuk memberikan kewaspadaan lebih dini kepada para mitra atau pelanggan. Sekali lagi, Lion Group sangat mengapresiasi upaya-upaya pemerintah karena memfasilitasi verifikasi ini untuk kepentingan masyarakat, menggerakkan pariwisata, dan menggerakkan ekonomi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyampaikan bahwa sekitar 1.600 akomodasi alternatif seperti vila dan penginapan lainnya akan didepak (delisting) dari platform online travel agent (OTA) lantaran belum memenuhi izin berusaha.
Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan akomodasi alternatif yang digalakkan Kemenpar sejak Maret 2025.
“Lebih dari 1.600 listing ini terbukti bahwa mereka tidak memiliki izin, dan direncanakan akan dilakukan delisting mulai 1 Agustus 2026,” kata Widiyanti dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (3/6/2026).
Sejak penataan akomodasi alternatif dilakukan, dia menyebut telah terdapat perkembangan positif dari jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang telah memiliki nomor izin berusaha (NIB).
Berdasarkan data sistem OSS per 20 Mei 2026, dia menjelaskan bahwa terdapat peningkatan unit akomodasi yang memiliki NIB sebanyak 46,5% dibandingkan posisi 31 Maret 2025, yakni sejumlah 100.830 unit.
Menurutnya, akomodasi yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) vila mencatatkan peningkatan kepatuhan perizinan terbanyak yaitu mencapai 76,4%.