Bisnis.com, JAKARTA — PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. (SMCB) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Utama Ainul Yaqin dan menunjuk Asruddin sebagai pelaksana tugas (Plt.) Direktur Utama.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menyampaikan bahwa keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris bertanggal 15 Oktober 2025.
Corporate Secretary Solusi Bangun Indonesia Andika Lukmana menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan keberlangsungan operasional dan kepastian kepemimpinan perusahaan setelah Ainul Yaqin menyampaikan surat pengunduran dirinya pada 30 September 2025.
“Dewan Komisaris memutuskan untuk memberhentikan sementara Sdr. Ainul Yaqin dari jabatannya sebagai Direktur Utama efektif per 17 Oktober 2025, sehubungan dengan surat pengunduran diri yang telah diajukan serta untuk menjaga kelangsungan operasional dan kepastian kepemimpinan,” tulis manajemen dalam surat resmi, dikutip Jumat (17/10/2025).
Adapun Ainul sebelumnya menyatakan mengundurkan diri karena alasan pribadi dan akan bekerja di perseroan hingga 31 Oktober 2025 atau lebih cepat sesuai keputusan perusahaan.
Sebelum bergabung dengan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk., Ainul memiliki pengalaman lebih dari dua dekade di bidang pemasaran, transformasi strategis, dan pengelolaan bisnis di kawasan Asia dan Australia.
Beberapa posisi yang pernah ditempati a.l. General Manager Personal Care, Unilever Indonesia (2021–2025), Group Chief Marketing Officer, Gojek (2019–2021), dan VP Strategic Transformation Southeast Asia & ANZ, Unilever (2016–2019).
Ainul memiliki latar belakang pendidikan sebagai Sarjana Teknologi Pangan dari Institut Pertanian Bogor pada 1993.
Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris memiliki kewenangan untuk memberhentikan sementara anggota direksi jika terdapat alasan mendesak atau indikasi tindakan yang dapat merugikan perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Komisaris menunjuk Asruddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko untuk merangkap sebagai Plt. Direktur Utama hingga terlaksananya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terdekat mengenai perubahan pengurus.
“Penunjukan Asruddin sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama berlaku sejak 17 Oktober 2025 hingga selesainya agenda RUPSLB tentang perubahan pengurus, dalam hal ini Direktur Utama,” tulis manajemen.
______
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.