Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup atau BP Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menetapkan Mantan Kadis Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto (AK) jadi tersangka kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan mengatakan penyidik PPNS telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Asep sebagai tersangka.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria [NSPK]," ujar Rizal dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Dia menjelaskan, proses pengusutan dimulai dari penerapan sanksi administratif hingga peningkatan ke tahap penyidikan pidana. Secara terperinci, KLH/BPLH mulanya sempat menerbitkan sanksi administratif No.13646/2024 terkait pengelolaan TPST Bantargebang.
Selanjutnya, KLH/BPLH melakukan pengawasan pada Sabtu (12/4/2025). Hasilnya, menunjukkan bahwa pengelola TPST Bantargebang berstatus “Tidak Taat”, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat peringatan pada Minggu (22/4/2025).
Pengawasan kedua kembali dilakukan pada Jumat (9/5/2025). Sejatinya, tak ada perubahan dalam pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Oleh sebab itu, pemerintah menerbitkan sanksi administratif lanjutan berupa kewajiban audit lingkungan melalui keputusan No.920/2025 pada 4 September 2025.
Meski demikian, sanksi administratif itu tidak memberikan dampak signifikan dalam pengelolaan di lapangan. Singkatnya, proses penanganan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 24-27 Februari 2026.
Gelar perkara itu dilakukan bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Selang dua bulan dari gelar itu, KLH/BPLH pun menetapkan Asep sebagai tersangka pada Senin (20/4/2026).
"Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, telah ditetapkan tersangka yaitu mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, saudara AK," dalam keterangan tertulis KLH/BPLH.
Adapun, tersangka dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, AK juga dipersangkakan Pasal 114 UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Penanganan kasus ini tidak serta-merta langsung dilakukan melalui pendekatan pidana. Kami telah memberikan waktu lebih dari satu tahun untuk pembinaan melalui mekanisme yang ada," pungkas Rizal.
Sekadar informasi, dalam rangkaian kasus ini sempat terjadi insiden longsornya gunung sampah pada Minggu (8/3/2026), di Bantargebang. Peristiwa ini telah mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang mengalami luka-luka.