Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menggerebek markas operasional judi online jaringan internasional di Gedung Hayam Wuruk Jakarta pada Sabtu (10/5/2026).
Penggerebekan itu dilakukan dengan pengamanan ketat. Bahkan, satuan Brimob Polda Metro Jaya diterjunkan untuk ikut mengawal operasi penindakan terhadap jaringan judi online tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan personel bersenjata lengkap bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan mengingat skala operasi yang menyasar jaringan sindikat lintas negara.
"Personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya diterjunkan ke lokasi untuk memberikan dukungan pengamanan area," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2026).
Berikut fakta-fakta penggerebekan jaringan judol internasional di Gedung Hayam Wuruk Jakarta
1. 321 Orang Diamankan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya telah menangkap 321 orang dalam penggerebekan itu. Ratusan orang itu merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari sejumlah negara, mayoritas berasal dari Vietnam.
Secara terperinci, China 57 orang; Vietnam 228 orang; Laos 11 orang; Myanmar 13 orang; Malaysia 3 orang; Thailand 5 orang; Kamboja 3 orang.
Mereka tertangkap tangan saat melakukan operasional atau kegiatan judi online di lantai atas Gedung Hayam Wuruk. Kemudian, ratusan orang yang ditangkap itu memiliki peran masing-masing, mulai dari telemarketing, keuangan, hingga customer service. Sejauh ini, Bareskrim baru menetapkan 275 tersangka dalam perkara ini.
"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," ujar Wira di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
2. Baru 2 Bulan Beroperasi
Selanjutnya, Wira mengungkap operasional judi online di Gedung Hayam Wuruk telah berlangsung 2 bulan. Dia menjelaskan, ratusan orang yang diamankan itu bertempat tinggal di sekitar gedung.
Kemudian, berdasarkan pengakuan pelaku, alasan kedatangannya ke Indonesia mayoritas untuk mencari keuntungan melalui kegiatan judi online.
"Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih selama 2 bulan. 2 bulan, baru 2 bulan," ujar Wira di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu (9/6/2026).
Adapun ratusan WNA yang ditangkap memiliki peran beragam, mulai dari telemarketing, bagian keuangan, hingga customer service.
Dalam hal ini, Bareskrim menegaskan pihaknya akan terus memburu bos atau pengendali operasional jaringan judi online tersebut, termasuk jika terdapat oknum Warga Negara Indonesia (WNI) yang turut memfasilitasi kejahatan daring tersebut.
3. Uang Tunai Rp1,9 M dan Valas Disita
Selanjutnya, Wira mengemukakan pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara.
Khusus uang tunai, penyidik telah menyita Rp1,9 miliar dan sejumlah valuta asing (valas) seperti dong Vietnam sebesar 53,8 juta dan US$10.210.
"Uang Rupiah ini diperkirakan sekitar kalau tidak salah, Rp1,9 miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam 53.820.000, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210. Itu dari pecahan uang yang berhasil kita sita," tutur Wira.
Adapun jaringan judi online ini diduga memiliki 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online. Website ini pun telah menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran.
4. Ratusan WNA Overstay
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengemukakan bahwa ratusan orang ini diduga telah melanggar aturan keimigrasian.
Pasalnya, dengan asumsi operasional judi online berjalan dua bulan di Indonesia, maka hal tersebut telah melebihi batasan ketentuan bebas visa.
"Imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata 30 hari. Artinya jika dia sudah 2 bulan, yang bersangkutan sudah overstay. Dan mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," ujar Untung.
5. Pergeseran Kejahatan Transnasional
Untung Widyatmoko mengatakan pergeseran pola tersebut terjadi setelah berbagai aktivitas penipuan daring—mulai dari investasi online, love scam, hingga perjudian online—ditertibkan di wilayah basis operasional sebelumnya.
Salah satu indikasi pergeseran tersebut, kata Untung, terlihat dari pengungkapan operasional judi online di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta, yang melibatkan 321 WNA.
"Perkembangan hari ini menunjukkan bahwa pola pergeseran tindak pidana transnasional sudah mulai beralih ke Indonesia," ujar Untung.
Dia menjelaskan, sebelumnya aktivitas kejahatan scam banyak beroperasi di kawasan Indo-China, khususnya di Kamboja, Myanmar, Vietnam, dan Laos.
Namun setelah dilakukan penertiban di negara-negara tersebut, aktivitas kejahatan transnasional itu mulai bergeser ke sejumlah negara lain, seperti Filipina, Timor Leste, dan Indonesia.
Bahkan, jaringan scam juga disebut telah menjalar hingga Dubai di Uni Emirat Arab serta Afrika Selatan, tepatnya di Pretoria dan Johannesburg.
"Di sanalah tempat server-server yang tadinya berada [Kamboja, Myanmar, Laos dan Vietnam] dan sekarang ditertibkan dan mulai digeser ke wilayah Indonesia [dan negara lainnya]," imbuhnya.
Untung menambahkan, salah satu penyebab pergeseran operasi kejahatan scam ke Indonesia adalah adanya eks operator dari Kamboja yang mengajak rekan-rekannya untuk beroperasi di Tanah Air.
Berdasarkan data terakhir Divhubinter Polri, tercatat sekitar 6.000 WNI telah menjadi operator tindak pidana scam online, baik dalam praktik judi online maupun penipuan daring lainnya.
"Tentunya mereka ke sini ada yang mengundang. Yang mengundang siapa? Teman-temannya, eks veteran-veteran dari Kamboja. Karena bisa kita ukur, kita lihat warga negara yang datang ke sini adalah Vietnam, Kamboja, Laos, Thailand, Myanmar, itu daerah Indo-Cina," pungkasnya.