Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah membongkar aktivitas kampung narkoba di Jalan Gg Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan transaksi pada kampung narkoba di Kaltim itu memiliki sistem yang cukup ketat.
Sebab, jaringan narkoba di kampung tersebut memiliki kode tersendiri dalam penjualannya. Kode itu kemudian ditransmisikan melalui alat komunikasi handy talky (HT). Alat tersebut pun digunakan oleh 21 pengawas untuk menuntun konsumen narkoba.
“Sepanjang jalan sebelum mencapai ke Blok F terdapat 21 Pengawas yang memegang Handy Talky termasuk untuk menuntun pengguna yang akan membeli narkoba di Lapak GG Langgar Blok F,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2026).
Setelah itu, para pengawas mewajibkan hanya satu orang yang dapat bertransaksi narkoba. Dengan begitu, apabila pembeli ada dua orang maka salah satunya harus menunggu dengan pengawasan para sniper (pengawas).
Sementara itu, pembeli yang sudah masuk ke lokasi penjualan di gang Langgar akan memberikan uang sesuai jumlah narkoba yang dibutuhkan. Secara harga, satu klip kecil sabu dihargai Rp150.000 berlaku kelipatannya.
“Loket penjualan narkoba di Gg Langgar sudah beroperasi selama 4 tahun, Penjualan Narkoba perhari mencapai 1000-1200 klip kecil dengan Harga Rp150.000 per klip kecil,” imbuhnya.
Adapun anggota jaringan yang telah dibekuk oleh tim gabungan Direktorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kevin Leleury mencapai 13 tersangka.
Perinciannya, Fernandes alias Nando selaku bandar narkoba; Ayah Firnando, Andes alias H Endi (DPO) pemilik lapak sekaligus bandar; dan H Andi Sudi (DPO) penyuplai narkoba. Kemudian, penjual di loket Ade Saputra alias Ayam Jago dan Tri Pamungkas serta Hadi Saputra selaku kurir.
Sementara itu, kloter Pengawas atau Sniper di antaranya; Muhamad Tamrin alias Ipin, Asrheel, Muhammad Aswin Alias Wiwin, Muhammad Ical Alias Ical, Mustafa alias Mus, Kamarudin alias Dores, Idham Halid alias Idam; dan Bripka Dedy Wiratama.
Bripka Dedy Ditangkap
Eko mengemukakan Bripka Dedy sudah diamankan oleh Satbrimobda Kaltim. Dedy tengah dalam pemeriksaan intensif terkait dengan pelanggaran kode etik Polri.
"Yang bersangkutan sudah diamankan oleh Sat Brimobda Kaltim," ujar Eko.
Bripka Dedy, kata Eko, diperiksa juga terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba lantaran dinyatakan positif setelah dilakukan cek urine.
"Nanti setelah proses kode etik selesai, yang bersangkutan akan dilakukan proses pidana Narkotika oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," pungkas Eko.
Omzet Rp200 Juta per Hari
Kanit II Subdit IV Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri AKBP Bayu Putra Samara mengatakan sindikat ini telah meraup omzet Rp200 juta per hari
Dia menilai sindikat ini cukup licin karena beberapa dilakukan operasi oleh pihak setempat namun tidak berhasil.
"Sindikat ini sudah beroperasi sekitar 4 tahun. Dengan omzet perhari 200 juta rupiah," ujar Bayu kepada wartawan.
Adapun total klip yang terjual selama empat tahun itu mulai dari 1,4 juta hingga 1,7 juta klip narkoba. Kemudian, sindikat ini juga telah menjual sabu sebanyak 350,4 gram. Total, jika dikonversikan ke dalam nilai, maka narkoba yang sudah terjual mencapai Rp630,7 miliar.