Bisnis.com, SURABAYA – Tercatat sebanyak 1.480.380 jiwa peserta Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) di Provinsi Jawa Timur yang dinonaktifkan sejak 22 Januari 2026 mulai dilakukan reaktivasi secara bertahap.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Restu Novi Widiani menjelaskan jumlah peserta PBI JK di 38 kabupaten/kota sebanyak 15.432.179 jiwa. Namun, yang terdampak penonaktifan 1.480.380 jiwa.
“Penonaktifan peserta PBI JK dilakukan sebagai bagian dari proses penyesuaian dan pemutakhiran data secara nasional,” beber Restu Novi, Kamis (12/2/2026).
Novi menyebut kebijakan tersebut ditempuh untuk memastikan program iuran jaminan kesehatan dapat tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdaftar pada desil 1 sampai 5.
Bagi peserta PBI yang dinonaktifkan dan segera membutuhkan pelayanan medis darurat karena penyakit kronis, katastropik, dan kondisi berat lainnya diminta untuk segera mengajukan reaktivasi.
“Untuk reaktivasi bersyarat selama masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota,” bebernya.
Usai membuat laporan ke Dinsos kabupaten/kota, peserta terdampak penonaktifan dapat melakukan reaktivasi melalui Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Kami mendorong petugas operator SIKS-NG agar aktif dalam mengisi aplikasi supaya tidak ada warga yang berhak tidak terdaftar dan reaktivasi bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat menjadi peserta PBI JKN kembali,” jelasnya.
Novi menjelaskan sebanyak lebih dari 1,4 juta peserta PBI JK di Jawa Timur yang terdampak penonaktifan saat ini secara bertahap mulai melakukan reaktivasi. “Jumlah itu berproses terus reaktivasi namun langsung kabupaten/kota langsung ke Kemensos. Intinya di Jatim sudah mulai sosialisasi sejak Juli tahun lalu,” sebutnya.
Pihaknya mengklaim akan menginstruksikan masing-masing Dinsos seluruh tingkat kabupaten/kota untuk melakukan rapat koordinasi dengan para pemangku kebijakan terkait di wilayah masing-masing.
“Kami memastikan Dinsos Kabupaten/Kota aktif melakukan pemutakhiran data dengan menanggapi pengaduan masyarakat yang reaktivasi, menyisir warga-warga desil 1 sampai 4 yang belum memiliki PBI JKN untuk dimutakhirkan melalui SIKS NG,” tegasnya.
Lebih lanjut, Novi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran terkait terutama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Selain itu, pihaknya meminta kepada segenap petugas PKH dan TKSK membantu masyarakat yang terdampak untuk melakukan reaktivasi.
“Kami menugaskan relawan pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) dan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) mensosialisasikan, membantu proses reaktivasi,” pungkasnya.