Bisnis.com, SAMARINDA — Putusan tahanan kota terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli solar bernilai puluhan miliar rupiah memicu perdebatan publik di Kota Balikpapan.
Status penahanan yang dinilai ringan dibandingkan besaran kerugian menuai pertanyaan tentang kesetaraan penegakan hukum.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Balikpapan Imran Marannu Iriansyah menyatakan penetapan tahanan kota bukanlah keputusan sewenang-wenang.
Majelis hakim semata-mata meneruskan status yang telah ditetapkan sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.
"Di kejaksaan, statusnya sudah menjadi tahanan kota. Saat dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim meneruskan status tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (2/5/2026).
Imran menambahkan, ancaman pidana dalam perkara ini berada di bawah lima tahun, tepatnya maksimal empat tahun sehingga penahanan di rumah tahanan negara tidak bersifat wajib.
Hakim memiliki diskresi menentukan jenis penahanan, baik rutan, kota, maupun rumah, berdasarkan pertimbangan hukum acara pidana.
Yang perlu dicermati, masa tahanan kota tidak langsung mengurangi hukuman secara proporsional. Perhitungannya berbeda dengan tahanan rutan, yaitu setiap lima hari tahanan kota hanya dihitung sebagai satu hari masa pidana.
"Artinya, tidak ada kewajiban menjalani penahanan di rutan. Selain itu, masa tahanan kota tidak langsung memangkas waktu hukuman, karena perhitungannya berbeda," paparnya.
Hakim menilai sikap kooperatif terdakwa Handy Aliansyah (HA) selama proses hukum menjadi pertimbangan tambahan.
Selain itu, tidak ada indikasi upaya melarikan diri atau menghambat persidangan yang terdeteksi hingga kini.
Kendati demikian, status penahanan dapat berubah sewaktu-waktu. Apabila terdakwa mangkir tanpa alasan sah, majelis hakim berwenang mengalihkan status menjadi tahanan rutan yang kemudian dieksekusi jaksa penuntut umum.
"Majelis bisa langsung menetapkan penahanan rutan dan jaksa akan mengeksekusi," terang Imran.
Pengadilan memastikan tidak ada perlakuan istimewa dalam penanganan perkara ini. Seluruh proses, mulai penentuan status penahanan hingga putusan akhir berlandaskan fakta persidangan dan alat bukti sah yang diajukan.
"Majelis hakim tidak bekerja secara semena-mena. Semua ada dasar hukum, data, fakta, dan bukti. Publik diminta mempercayakan proses ini," katanya.
Untuk mempercepat penyelesaian, persidangan dijadwalkan dua kali sepekan. Sidang lanjutan akan digelar Senin, (4/5/2026) dengan agenda pemeriksaan lebih mendalam.
Sementara itu, praktisi hukum Firmansyah Muis menilai transparansi menjadi kunci menghindari asumsi negatif di tengah masyarakat.
"Publik tentu bertanya, mengapa dalam kasus dengan nilai kerugian besar, tersangka justru hanya berstatus tahanan kota. Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi negatif," tegasnya.
Firmansyah mengakui kewenangan penahanan bersifat subjektif sesuai KUHAP, tapi keputusan tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga kemungkinan mengulangi perbuatan pidana seharusnya menjadi dasar utama.
"Kalau ada alasan lain seperti kesehatan, itu juga harus dijelaskan secara resmi. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas," jelasnya.
Dia mengingatkan, substansi perkara jangan sampai tenggelam akibat polemik seputar status tahanan. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses peradilan.
Kuasa hukum terdakwa, Yusuf Hakim, membantah adanya perlakuan khusus. Menurutnya, klien telah melakukan pembayaran dan saat ini menyisakan sekitar Rp11 miliar, sedangkan upaya penyelesaian sisa utang terus dijalankan.
"Terkait status tahanan kota, sudah sah memenuhi syarat secara undang-undang. Klien kami juga kooperatif," katanya.
Yusuf menegaskan, pada dasarnya ini adalah persoalan utang piutang antara kedua belah pihak, bukan murni tindak pidana seperti yang didakwakan.
Namun pernyataan tersebut mendapat bantahan keras dari keluarga korban berinisial JM.
Mereka menegaskan, substansi perkara bukan lagi sekadar utang piutang, melainkan dugaan penggelapan dan pengalihan aset yang dilakukan saat proses hukum berjalan.
"Perdata sudah selesai, nilainya sudah jelas dan inkrah. Sekarang yang diproses adalah dugaan penggelapan aset," ujar perwakilan keluarga JM usai sidang.
Keluarga korban menyoroti dugaan pemindahan aset, khususnya kendaraan atas nama perusahaan yang dinilai melanggar putusan pengadilan.
Berdasarkan hasil penyidikan, aset tersebut telah dialihkan kepada pihak lain dan diperkuat keterangan saksi.
Lebih jauh, anak JM membantah klaim nilai kerugian hanya Rp11 miliar. Merujuk putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), nilai kerugian yang wajib diganti justru mencapai lebih dari Rp50 miliar, bukan sekadar Rp20 miliar seperti yang sempat beredar.
"Soal kerugian Rp11 miliar dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pasalnya, merujuk pada putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, nilai kerugian yang wajib diganti oleh HA justru mencapai lebih dari Rp50 miliar," ucapnya.
Adapun, keluarga korban berharap terdakwa diperlakukan setara dengan kasus penipuan dan penggelapan lainnya.
"Harapan kami diperlakukan sama seperti kasus penipuan dan penggelapan lainnya di mata hukum. Nilainya besar, jadi jangan sampai ada kesan diistimewakan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang perdana yang digelar Selasa (28/4/2026), Jaksa Penuntut Umum Eka Rahayu memaparkan rangkaian dugaan perbuatan terdakwa, termasuk utang yang belum dilunasi serta indikasi penggunaan rangkaian kata bohong atau iming-iming dalam transaksi.
Terdakwa HA didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan alternatif juga disusun, yakni Pasal 486 serta Pasal 289 ayat (1) huruf a dalam undang-undang yang sama.
JPU mengajukan sejumlah barang bukti yang disita selama penyidikan. Di antaranya satu bundel dokumen invoice beserta purchase order dan delivery order tahun 2013—2014 dari PT Petrotrans Utama kepada PT Dharma Putra Karsa.
Selain itu, terdapat satu lembar surat asli resume pembayaran kontraktor PTK tertanggal 7 Mei 2020, serta tiga lembar salinan dokumen berita acara permintaan tertanggal 24 Juli 2025.
JPU juga menyertakan satu bundel dokumen legalisir pembayaran kepada PT Dharma Putra Karsa, serta lima lembar hasil scan legalisir surat dari Bank Mandiri tertanggal 3 September 2025 terkait konfirmasi bukti transfer.
Kasus ini mencuat dari sengketa antara korban JM dan terdakwa HA, yang sebelumnya telah diputus dalam perkara perdata dengan nilai kewajiban lebih dari Rp20 miliar dan telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat peninjauan kembali.
Agenda persidangan dijadwalkan berlangsung bertahap sepanjang Mei hingga Juni 2026. Sidang akan dilanjutkan pada 4 Mei, kemudian 7 Mei, 11 Mei, dan 17 Mei.
Dalam rangkaian tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan seimbang menyampaikan argumentasi.
Tercatat, tiga agenda diisi penuntut umum, sementara tiga agenda lainnya menjadi bagian pembelaan advokat.
Memasuki Juni, persidangan akan mengarah pada tahap akhir sebelum putusan. Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis pada 25 Juni 2026, yang menjadi penentu akhir dari proses hukum perkara ini.