Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Salah satu tersangka ialah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Para tersangka merupakan pejabat di Kementerian Hukum dan HAM/ Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2022-2026. Mereka diduga bersama-sama menetapkan biaya lebih kepada WNA yang mengurus izin tinggal. Adapun, perkara ini hasil tindak lanjut dari perkara RPTKA tahun 2025 dan hasil analisis laporan keuangan oleh PPATK.
KPK menerima laporan dari PPATK bahwa terdapat transaksi keuangan dari 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.
Pasalnya, dari keseluruhan aliran dana yang teridentifikasi, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3% yang berasal dari gaji dan tunjangan. Adapun sebagian besar lainnya, yakni Rp357 miliar atau 97%, diduga bersumber dari para pemohon layanan keimigrasian, termasuk pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing, dan izin tinggal.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, terdapat salah satu staf di Subdit Izin Tinggal membuat rekening khusus untuk menampung uang hasil pemerasan dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.
"Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar," ucap Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Pada perkara ini, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif Silmy Karim terlibat. Dia memerintahkan anak buahnya melakukan hal tersebut. Bahkan dari hasil pemerasan Silmy mendapatkan uang Rp100 juta per minggu.
Ada sejumlah kode dalam melakukan transaksi uang, yakni 'malaikat', vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer. Kode memiliki makna tertentu terhadp suatu pembayaran.
"Selanjutnya, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," jelas Setyo.
Setelah melakukan pendalaman terhadap 18 orang yang diamankan sejak Selasa (2/6/2026) dan Rabu (3/6/2026), KPK menetapkan 8 tersangka. Penetapan ini berdasarkan kecukupan alat bukti.
Berikut Daftar Tersangka di Kementerian Imipas:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Juni 2026. Penahanan terhadap tersangka JSP, GST, dan RAA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC C1 KPK. Sementara terhadap Tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.