Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan program work from anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja pada pertengahan dan akhir Maret 2026 untuk pekerja swasta maupun aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau pelaku usaha untuk menerapkan sistem kerja fleksibel tersebut.
Yassierli mengungkapkan imbauan tersebut akan segera dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Kepala daerah diminta mendorong perusahaan di wilayahnya agar memberikan fleksibilitas kerja bagi buruh.
"Pelaksanaan WFA tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I/2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja," ujar Yassierli dalam konferensi pers Stimulus Ekonomi Idulfitri 2026 di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Secara teknis, dia membagi periode WFA menjadi dua termin. Pertama, perusahaan diimbau memberikan kesempatan WFA pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026 atau dua hari sebelum libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi.
Kedua, perusahaan diharapkan kembali memberlakukan WFA pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026. Periode kedua ini dirancang khusus dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik pemudik pasca-Hari Raya Idulfitri.
Status Upah dan Cuti
Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak memengaruhi hak normatif pekerja. Dia menekankan bahwa hari-hari WFA tersebut tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
Dari sisi pengupahan, pengusaha wajib membayarkan upah penuh sesuai dengan nominal yang biasa diterima pekerja saat bekerja di kantor atau sesuai perjanjian kerja yang berlaku.
"Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," tegasnya.
Terkait teknis pengawasan, Yassierli menyerahkan sepenuhnya kepada manajemen perusahaan untuk mengatur jam kerja dan mekanisme kontrol agar target produktivitas tetap tercapai.
Sektor yang Dikecualikan
Kendati demikian, Kementerian Ketenagakerjaan memahami karakteristik industri yang tidak memungkinkan penerapan kerja jarak jauh. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA dikecualikan bagi sektor esensial dan yang berkaitan langsung dengan kelangsungan produksi.
Sektor yang dikecualikan meliputi bidang kesehatan, perhotelan (hospitality), pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berbasis operasional pabrik.
"Hal-hal tersebut di atas selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," ungkap Yassierli.
ASN Juga WFA
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengaku telah menerbitkan SE No. 2/2026 terkait WFA untuk ASN pada 16, 17, 25, 26, 27 Maret 2026.
Oleh sebab itu, Rini meminta kepada para pimpinan instansi pemerintah daerah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN secara mandiri dan selektif.
"Kemudian juga kami berharap para instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat secara optimal seperti layanan kesehatan, layanan transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya meskipun berada di dalam periode libur nasional," sambungnya.
Dia pun mengingatkan agar para pimpinan instansi membagi jumlah ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun di luar kantor yang akan melaksanakan secara fleksibel yang akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rini juga mewanti-wanti agar para pimpinan instansi terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan agar penerapan WFA tugas kedinasan ini dapat dilangsungkan secara tertib dan tetap di dalam koridor penyelenggaraan layanan publik.