Bisnis.com, JAKARTA — Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) memastikan sistem pengamanan data dalam program Perlindungan Sosial Digital Terintegrasi (Perlinsos Digital) dirancang sangat ketat.
Agen publik yang tersebar di daerah tidak dibekali otoritas untuk mengubah ataupun memanipulasi basis data kependudukan maupun kepesertaan bantuan sosial (bansos).
Langkah pembatasan wewenang ini diambil sebagai bagian dari mitigasi risiko untuk menghindari pemanfaatan data demi kepentingan politik lokal maupun penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lapangan.
Otoritas memastikan fungsi utama agen murni bertumpu pada peningkatan aspek inklusivitas (inclusivity) dan pemangkasan praktik percaloan melalui perluasan saluran pendaftaran resmi.
Koordinator Gugus Tugas KPTDP Rahmat Andika menjelaskan keberadaan agen dirancang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat (proximity).
Peran mereka dibatasi hanya pada dua fungsi utama, yakni membantu memfasilitasi proses pendaftaran warga sebagai calon penerima bansos dan membantu memverifikasi kelayakan pemohon secara real-time lewat sistem.
“Tidak ada data yang dikuasai agen, apa-apa karena mereka cuma membantu otentikasi biometrik, Karena datanya pemerintah sudah punya semua. Agen tidak meminta masyarakat submit data, hanya membantu mengotentikasi," kata Rahmat di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Dalam skema operasionalnya, telepon pintar milik agen berfungsi sebagai pintu masuk (portal access) sementara yang terhubung langsung dengan basis data Kementerian Sosial. Agen hanya bertugas membantu para penerima banson memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon tanpa ada rekam jejak administrasi yang tersimpan di dalam perangkat pribadi tersebut.
Setelah NIK dimasukkan, sistem pusat akan melakukan validasi data lintas sektoral secara instan. Meskipun agen dapat melihat hasil akhir kelayakan pemohon pada layar gawai mereka—seperti indikator penolakan akibat kepemilikan aset mobil atau penghasilan di atas batas minimum—informasi tersebut bersifat konfirmasif dan bukan berupa berkas data administrasi yang bisa diunduh atau dimodifikasi.
Rahmat mengatakan dengan cara ini maka masyarakat tidak perlu memiliki smartphone untuk mendapat bansos, karena ada agen yang membantu mereka. Adapun Agen nantinya akan berada di sejumlah tempat strategis yang mudah ditemui penerima bansos seperti di kantor kelurahan/desa, tempat ibadah, dan lain sebagainya.
Rahmat memaparkan transparansi indikator penolakan ini justru terbukti meningkatkan keberterimaan publik saat masa uji coba di Banyuwangi. Masyarakat menjadi mafhum terhadap alasan logis mengapa mereka tidak masuk dalam kategori layak menerima bantuan pangan ataupun tunai, sehingga potensi konflik sosial di tingkat bawah dapat diredam.
Guna menangkal pemalsuan identitas, sistem ini diperkuat oleh teknologi pemindaian wajah (liveness detection) berbasis kecerdasan buatan (AI) yang mendeteksi gelombang cahaya untuk menyaring visual palsu seperti foto atau deepfake.
“Evaluasi pascamutasi (postmortem analisis) juga disiapkan di tingkat pusat sebagai instrumen penyaringan lanjutan untuk membatalkan kepesertaan yang terindikasi manipulatif sebelum dana dicairkan,” kata Rahmat.
Menjelang perluasan uji coba mendatang, penggalangan puluhan ribu agen diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing pemerintah kabupaten dan pemerintah kota. Pemda memiliki wewenang penuh menetapkan nama dan mendaftarkan NIK agen resmi ke sistem pusat untuk mendapatkan hak akses masuk (login). Menariknya, implementasi jaringan agen lokal ini berjalan optimal atas dasar pelayanan publik tanpa membebani keuangan negara lewat skema insentif materiil.