Bisnis.com, JAKARTA — Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pajak berkeadilan pada akhir pekan lalu. Salah satunya menyebut bahwa kebutuhan primer khususnya sembako tidak boleh dibebani pajak.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, fatwa tersebut menegaskan bahwa pajak hanya dikenakan kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan, atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
"Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” kata Ni’am sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, pajak pada hakikatnya hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan dari sisi finansial.
Ni’am membandingkannya dengan kewajiban zakat dalam Islam, bahwa secara syariat, kemampuan finansial minimal setara dengan nisab zakat mal yakni 85 gram emas. Dia menilai bahwa perhitungan tersebut dapat menjadi batas penghasilan tidak kena pajak alias PTKP.
Oleh karenanya, MUI mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk mewujudkan pajak berkeadilan dan pemerataan pajak. Salah satunya dengan terkait peninjauan kembali beban perpajakan, terutama pajak progresif yang dinilai terlalu besar.
Selain itu, terdapat rekomendasi penindakan terhadap mafia pajak hingga dorongan evaluasi terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping itu, masyarakat dinilai perlu menaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.
“Pemerintah wajib mengelola pajak dengan amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman,” terang Ni’am.
Berikut fatwa lengkap MUI tentang pajak berkeadilan:
1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
2. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepadawarga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas
b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier(hajiyat dan tahsiniyat)
c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas
d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan
e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah).
3. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan
4. Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebanipajak secara berulang. (double tax)
5. Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak
6. Bumi dan bangunan yang dihuni (nonkomersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang
7. Warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3
8. Pemungutan pajak yang tidak sesuai denganketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram
9. Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3