Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Indonesia telah mengambil inisiatif awal dalam penerapan pasar karbon internasional sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Perjanjian Paris.
Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Kementerian Lingkungan Hidup, Ary Sudijanto mengemukakan pembahasan Pasal 6 Perjanjian Paris di COP30 di Belem, Brasil menghasilkan kesepakatan resmi yang positif. Salah satunya adalah mengenai pencatatan internasional (international registry) yang kini dinyatakan selesai.
“Para pihak menyepakati operasionalisasi dari ketentuan-ketentuan yang sebelumnya telah dirumuskan di Baku. Namun, Indonesia sebenarnya telah mengambil inisiatif lebih awal untuk menerapkannya,” kata Ary di sela-sela Global Carbon Summit 2025 di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Dia memberi contoh pada penandatanganan Framework Agreement antara PT PLN (Persero) dan Global Green Growth Institute (GGGI), di bawah payung kerja sama bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Norwegia. Melalui perjanjian ini, Indonesia akan menyalurkan hasil mitigasi emisi sebesar 12 juta ton setara karbon dioksida (CO₂e) dari proyek energi terbarukan.
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari implementasi Generation-Based Incentive (GBI) Programme dan merupakan tindak lanjut konkret dari kerja sama Indonesia-Norwegia yang telah disepakati antara Kementerian Lingkungan Hidup bersama dengan Kementerian Iklim dan Lingkungan Norwegia.
Penandatanganan Framework Agreement PLN-GGGI menjadi tonggak penting menuju kesepakatan Mitigation Outcome Purchase Agreement (MOPA) yang dijadwalkan akan ditandatangani pada akhir Desember 2025.
Implementasi MOPA ini akan menjadikan Indonesia negara pertama di dunia yang menjalankan perdagangan karbon internasional berbasis Article 6.2 Perjanjian Paris, sekaligus memperluas mekanisme pasar karbon nasional menuju sektor teknologi energi bersih. Selama ini, kerja sama bilateral Indonesia-Norwegia berfokus pada sektor Nature-Based Solutions (NBS) melalui skema Result-Based Contribution (RBC) Norwegia yang telah memberikan kontribusi hingga US$260 juta bagi kinerja pengelolaan hutan Indonesia.
“Hal ini menjadi poin penting bagi Indonesia karena kita dapat menunjukkan bahwa ketentuan yang sebelumnya disepakati di Baku sudah dapat diaplikasikan secara nyata,” lanjut Ary.
Meski kesepakatan tersebut bersifat bilateral, Ary menjelaskan bahwa perdagangan karbon Indonesia dan Norwegia menggunakan dasar yang dibangun melalui proses multilateral. Dengan demikian, Indonesia dapat menunjukkan bahwa operasionalisasi Article 6, meskipun baru tercapai hampir sepuluh tahun setelah Paris Agreement 2015, sudah dapat dilaksanakan secara konkret di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Ary juga mengatakan bahwa Indonesia tengah menyusun skema safeguard atau pengamanan untuk menjamin integritas kredit karbon. Safeguard ini akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim karena berkaitan dengan aspek seperti sanksi apabila terjadi kecurangan atau pelanggaran.
“Pengaturan mengenai sanksi harus berada pada tingkat undang-undang, tidak dapat diatur melalui peraturan presiden atau peraturan menteri,” katanya.
Sebelum RUU tersebut terbit sebagai Undang-Undang, pengawasan terhadap kualitas dan integritas karbon disebut Ary tetap dilakukan. Dia mengatakan bahwa saat ini Indonesia telah menjalin kerja sama dengan International Voluntary Carbon Market (ICVCM), yang merupakan lembaga pengawas standar internasional dalam pasar karbon sukarela.
“Dengan berpartisipasi dalam mekanisme yang memiliki standar high integrity, sebagian unsur safeguard sudah termuat sejak awal melalui penerapan standar tersebut. Inilah langkah awal Indonesia dalam memastikan adanya safeguard sebelum kerangka hukum nasionalnya terbentuk secara penuh,” ujar Ary.