Bisnis.com, JAKARTA – Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum memasuki usia pensiun atau berhenti bekerja.
Artinya, meski masih aktif bekerja, peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa menikmati sebagian saldo JHT untuk keperluan tertentu, seperti membeli rumah atau lainnya.
Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, ketentuan pencairan sebagian saldo JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2015. Melalui aturan ini, peserta dapat mencairkan hingga 30% dari saldo JHT untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain, tanpa harus menunggu usia pensiun.
Berikut ini syarat-syarat dan cara pencairan saldo JHT sebagian tanpa harus resign, seperti dikutip dari BPJS Ketenagakerjaan:
Syarat Pencairan Sebagian JHT
Untuk dapat mencairkan sebagian saldo JHT, peserta harus memenuhi beberapa syarat:
- Sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
- Masih bekerja di perusahaan tempatnya terdaftar.
- Belum pernah melakukan pencairan JHT sebelumnya untuk keperluan serupa.
- Mengajukan permohonan sesuai persentase yang diizinkan (10% atau 30%).
Syarat klaim saldo JHT sebagian (10%):
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Syarat klaim saldo JHT sebagian (30%):
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E - KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerja sama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika punya)
Cara Mengajukan Pencairan Sebagian JHT
Proses pencairan dapat dilakukan secara online maupun langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:
- Melalui Layanan Online (Lapak Asik):
- Akses situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
- Pilih menu Klaim JHT Sebagian.
- Isi data diri dan unggah dokumen yang diminta.
- Tunggu verifikasi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah disetujui, saldo akan ditransfer langsung ke rekening peserta.
- Melalui Kantor Cabang:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Serahkan dokumen asli dan fotokopinya.
- Petugas akan memverifikasi data dan memproses pencairan.
Lama Proses dan Pencairan Dana
Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses pencairan biasanya memakan waktu 2 hingga 3 hari kerja. Dana akan langsung ditransfer ke rekening peserta yang terdaftar.
Catatan Penting
- Pencairan sebagian ini hanya dapat dilakukan sekali selama masa kepesertaan aktif.
- Jika peserta berhenti bekerja, maka sisa saldo JHT dapat dicairkan penuh sesuai ketentuan.
Tarif PPh 21 untuk Pencairan Sebagian
BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa pencairan JHT sebagian dapat menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pencairan berikutnya apabila jarak antara pencairan pertama dan berikutnya lebih dari dua tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
Bila saldo JHT dicairkan sekaligus atau jarak antara pencairan sebagian dan sekaligus dilakukan paling lama dua tahun kalender, maka akan dikenakan PPh 21 0% untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta dan 5% untuk jumlah di atas Rp50 juta.
Namun, bagi peserta yang jarak pencairannya dilakukan melewati dua tahun kalender, maka pencairan atas sisa saldo akan dikenai pajak progresif yang akan dihitung secara kumulatif dan dikenai tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh 21:
Hingga Rp60 juta : 5%
Di atas Rp60 juta – Rp250 juta : 15%
Di atas Rp250 juta – Rp500 juta : 25%
Di atas Rp500 juta – Rp5 miliar : 30%
Di atas Rp5 miliar :35%