Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan aplikator transportasi online seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), Grab Indonesia hingga Maxim memastikan keberlanjutan program Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (Ojol) pada Lebaran tahun ini.
Akan tetapi, hingga saat ini pihak aplikator dan pemerintah masih menyusun terkait dengan skema, kriteria dan besaran nominal BHR yang akan diberikan kepada pengemudi atau driver ojol.
CEO GOTO, Hans Patuwo menyatakan manajemen GOTO saat ini tengah menyusun skema secara lebih spesifik, termasuk besaran nominal yang akan diberikan, sehingga belum dapat diumumkan ke publik.
“Skema BHR pasti akan kami jalankan lagi tahun ini. Kami lagi susun spesifiknya, nominalnya berapa. Jadi saat ini masih belum bisa di-share, karena masih dalam tahap perumusan. Sesudah kami ada informasi, pasti akan kami terbitkan dan kami share,” kata Hans dalam konferensi pers di Graha Bakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026)
Kendati demikian, Hans memastikan GOTO akan kembali menjalankan skema BHR pada tahun ini. Adapun, perusahaan akan memberikan BHR kepada mitra yang memiliki kinerja baik sebagai bentuk apresiasi.
“Yang kita lakukan tahun lalu, tahun ini juga akan dijalankan. Jadi untuk mitra-mitra yang kinerjanya baik, kami akan memberi bonus hari raya, untuk agar teman-teman mitra saat merayakan hari raya bisa lebih tenang, lebih nyaman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hans menilai masih terdapat jeda waktu sekitar satu bulan menjelang Ramadan dan sekitar satu hingga satu setengah bulan sebelum Lebaran 2026.
“Sekarang kan masih ada jeda waktu sebulan ya, sebelum mulai Ramadan, dan satu bulan setengah bulan sebelum lebaran. Jadi nanti kita susun. Kalau udah jelas, pasti akan kami info,” ujarnya.
Senada, Grab Indonesia juga menyatakan siap melanjutkan pemberian BHR bagi mitra pengemudi ojek online pada Lebaran 2026.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan skema serta kriteria penerima BHR 2026 akan diumumkan pada waktu mendatang. Dia menyebut, keberlanjutan BHR merupakan bentuk apresiasi perusahaan sekaligus dukungan terhadap penguatan perlindungan sosial di ekosistem ekonomi digital.
“Dalam implementasinya, Grab menerapkan pendekatan yang proporsional, dengan mempertimbangkan tingkat aktivitas, kualitas layanan, serta konsistensi Mitra dalam periode tertentu. BHR merupakan itikad baik Grab, bukan merupakan tunjangan rutin maupun kewajiban upah,” kata Tirza kepada Bisnis, Rabu (28/1/2026).
Untuk itu, Grab menegaskan bahwa skema BHR tetap disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan dijalankan dengan menjunjung prinsip kemitraan agar dapat berkelanjutan. Tirza menjelaskan pendekatan dan skema tersebut telah dirancang secara seksama.
“Rincian teknis skema dan kriteria penerima BHR Grab akan diumumkan di waktu mendatang,” ujarnya.
Namun, Grab menyatakan siap terlibat dalam pembahasan kebijakan terkait BHR 2026 bersama pemerintah.
“Grab senantiasa menghormati proses yang dilakukan oleh pemerintah dan pada prinsipnya siap untuk berdiskusi dan memberikan masukan konstruktif yang diperlukan agar kebijakan yang dibuat dapat menjaga keseimbangan dan keberlangsungan ekosistem transportasi online di Indonesia,” ujarnya.
Adapun, Tirza menyampaikan bahwa Grab telah menyiapkan alokasi khusus untuk mendukung mitra pengemudi melalui Program Komitmen Rp100 Miliar yang dilaksanakan dalam tiga tahap.
Dalam program ini, BHR 2026 ditempatkan sebagai bagian dari babak kedua, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi khusus bagi mitra pengemudi berprestasi agar dapat merasakan kebersamaan dan suasana hangat perayaan Hari Raya.
“Bonus Hari Raya 2026 menjadi bagian dari Babak Kedua yang merupakan bentuk apresiasi istimewa bagi Mitra Pengemudi Berprestasi dalam hangatnya kebersamaan di Hari Raya,” terangnya.
Kepastian terkait dengan keberlanjutan pemberian BHR Ojol pada Lebaran 2026 juga disampaikan PT Maxim Indonesia.
Government Relations Manager Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf mengatakan dalam memasuki Ramadan 2026, Maxim telah menyiapkan berbagai program sosial sebagai bentuk kepedulian kepada mitra pengemudi, pengguna, serta masyarakat yang membutuhkan.
“Salah satu inisiatif yang sedang dipersiapkan adalah penyaluran Bonus Hari Raya [BHR] kepada mitra pengemudi aktif, yang diharapkan dapat memberikan manfaat sekaligus tetap menjaga keseimbangan bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Rafi kepada Bisnis, Selasa (27/1/2026).
Rafi menyampaikan Maxim juga memastikan kebijakan BHR 2026 berjalan secara objektif, proporsional, dan berkelanjutan. Dalam hal ini, sambung dia, Maxim menerapkan pendekatan berbasis tata kelola internal dalam menetapkan skema BHR.
“Hal ini mencakup kriteria dan nominal penyaluran BHR kepada mitra pengemudi ditentukan berdasarkan tingkat keaktifan, performa layanan dan ulasan pengguna, serta kepatuhan terhadap ketentuan kemitraan tanpa pelanggaran serius,” ujarnya.
Namun, Rafi menyampaikan bahwa pembahasan mengenai kebijakan BHR 2026 saat ini masih berada dalam proses diskusi di tingkat pemerintah, yakni Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kendati demikian, Maxim menyatakan siap untuk berpartisipasi secara konstruktif dalam proses tersebut.
“… berharap kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan mitra pengemudi, keberlanjutan platform digital, serta stabilitas ekosistem transportasi secara keseluruhan,” tuturnya.
Pembahasan Skema BHR
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya menyampaikan bahwa skema BHR ojol 2026 masih akan dibahas lebih lanjut.
Hal ini disampaikan Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (21/1/2026).
“Insyaallah. Insyaallah [BRH lanjut],” kata Indah.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah terdapat perubahan skema dari pemberian BHR pada 2025, Indah tak bicara banyak. Menurutnya, pembahasan akan dilakukan terlebih dahulu oleh Kemnaker.
“Nanti dibahas. Ramadan aja kan belum,” ujarnya singkat.
Berdasarkan catatan Bisnis, Kemnaker pada tahun lalu mengimbau perusahaan layanan transportasi online untuk memberikan bantuan hari raya dalam bentuk tunai ke pengemudi ojol hingga kurir.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dalam imbauan tersebut, pengemudi dan kurir daring yang produktif dan berkinerja baik dinyatakan berhak mendapat bonus secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Besaran bantuan dihitung sebanyak 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sementara itu, pengemudi dan kurir di luar kategori tersebut diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Skema pemberian juga diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
Usulan Asosiasi Ojol
Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mengusulkan agar setiap pengemudi menerima BHR sebesar Rp500.000 pada Lebaran 2026.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menuturkan BHR bagi pengemudi ojol masih dibutuhkan untuk membantu meringankan beban ekonomi menjelang Lebaran 2026.
Igun mengatakan bahwa mayoritas pengemudi ojol mengharapkan skema BHR yang lebih adil. Pasalnya, skema lama dianggap menimbulkan ketimpangan karena hanya mengandalkan algoritma dan kebijakan sepihak platform.
“Garda mengusulkan skema BHR yang bersifat flat dan merata, misalnya setiap pengemudi ojol yang aktif mendapatkan BHR sebesar Rp500.000 per orang,” ujar Igun kepada Bisnis, Minggu (25/1/2026).
Menurutnya, besaran BHR tersebut wajar dan proporsional sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para pengemudi sepanjang tahun. “Yang secara nyata telah menyumbang margin dan gross profit ratusan miliar hingga triliunan rupiah bagi platform digital,” pungkasnya.
Sementara itu, Asosiasi Driver Online (ADO) meminta agar BHR ojol dihitung secara pro rata, menyesuaikan dengan penghasilan driver selama setahun.
Ketua Umum ADO Taha Syafariel menilai skema BHR saat ini masih abu-abu sebab berbeda jauh dengan Tunjangan Hari Raya atau THR yang memiliki dasar hukum jelas.
“Kalau THR ada UU-nya, BHR dasarnya apa? Rasanya ini akan jadi imbauan saja tanpa sanksi karena antara THR dan BHR itu jauh sekali bedanya dan dasar hukumnya,” kata Taha kepada Bisnis, Minggu (25/1/2026).
Terlebih, Taha menambahkan, perusahaan aplikasi tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar THR lantaran pengemudi diklasifikasikan sebagai mitra, bukan karyawan. Dengan demikian, besar BHR akan sangat tergantung kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.
Meski begitu, ADO berharap pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat membuat regulasi yang mengatur status hukum driver dan kurir online sebagai pekerja atau pelaku usaha transportasi berbasis aplikasi.
“Aturan itu akan mengikat perusahaan aplikasi untuk bisa berkewajiban memberikan kompensasi dan perlindungan yang layak kepada pengemudi platform di Indonesia,” ujarnya.
Taha menilai, jika pemerintah hanya mengatur BHR tanpa memberikan regulasi yang kuat mengenai status hukum ojol, taksol, dan kurir online, maka bonus tetap akan bersifat abu-abu.
Menurutnya, penghasilan driver selama setahun bisa dihitung dan dibagi rata untuk mendapatkan estimasi penerimaan per bulan, sehingga lebih adil dibandingkan skema tahun sebelumnya.
“Perusahaan aplikasi bisa menghitung dari pendapatan masing-masing mitranya. Tahun lalu sebagian besar hanya menerima Rp50.000, terlalu kecil bila mereka bekerja full selama setahun sebelumnya,” ucapnya.