Bisnis.com, PALEMBANG— Kasus scam atau penipuan online di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel) menunjukkan peningkatan signifikan.
Modus yang digunakan pelaku pun semakin beragam, mulai dari penipuan transaksi belanja, investasi, lowongan kerja, hingga penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk melakukan impersonate atau fake call.
Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat jika menjadi korban scam? Berikut penjelasannya.
Layanan Pelaporan
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menegaskan bahwa salah satu kunci keberhasilan pengembalian dana korban scam adalah kecepatan pelaporan.
Menurutnya, faktor waktu sangat krusial karena dana korban dapat dengan cepat dipindahkan oleh pelaku ke berbagai rekening.
Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang untuk menelusuri aliran dana dan memutus rantai transaksi.
“Karena korban scam ini, dananya bisa pindah secara cepat tidak sampai 10 menit, bahkan ada yang hanya 3 detik,” katanya, Kamis (5/3/2026).
Dia menjelaskan, pelaporan yang cepat akan memudahkan koordinasi antara OJK, perbankan, dan kepolisian untuk segera memblokir rekening yang terindikasi terlibat.
Untuk melapor, masyarakat dapat menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 157. Selain itu, korban juga bisa menghubungi kepolisian melalui nomor 110 agar aparat dapat berkoordinasi dengan tim Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Korban juga disarankan segera melapor ke bank tempat rekening terdaftar guna meminta pemblokiran rekening atau pelacakan transaksi.
“Sebagai contoh, nasabah Bank Central Asia (BCA) dapat menghubungi Halo BCA di nomor 1500833 atau melapor melalui aplikasi resmi bank,” katanya.
Melalui pelaporan ke tiga pihak tersebut, peluang pembekuan dana sebelum dipindahkan kembali ke rekening lain akan semakin besar.
“Jadi scam ini melibatkan rekening bank, dari satu (rekening bank) ke rekening lainnya, lalu bisa pindah ke area industri Bank Indonesia, ke perusahaan jasa pembayaran dan pindah-pindah lagi. Itu kenapa fokus dari scam ini adalah kecepatan,” jelasnya.
Rizal menambahkan, korban juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di laman resmi iasc.ojk.go.id atau mendatangi layanan pelaporan scam di kantor OJK terdekat.
Terbaru, OJK Provinsi Sumsel bersama Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil melakukan pemulihan dana korban penipuan senilai Rp541 juta, yang dialami oleh nasabah bank asal Kabupaten Lahat, Sumsel.
Kepala OJK Provinsi Sumsel Arifin Susanto mengatakan keberhasilan pengembalian dana tersebut menunjukkan pentingnya respons cepat serta kolaborasi lintas lembaga dalam penanganan penipuan transaksi keuangan.
“Keberhasilan pemulihan dana masyarakat melalui mekanisme IASC menunjukkan bahwa respons cepat dan kolaborasi antara OJK, PUJK, dan aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat,” pungkas.