Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel untuk pencampuran dengan solar 50% (B50) yang bakal diluncurkan Juli 2026.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Berupa Minyak Solar Sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Dalam lampiran beleid tersebut, pemerintah menetapkan sedikitnya 24 parameter uji yang wajib dipenuhi biodiesel sebelum digunakan sebagai campuran B50.
Beberapa parameter utama yang diatur antara lain massa jenis pada suhu 40 derajat Celsius sebesar 850–890 kg/m³, viskositas kinematik 2,3–6,0 centistokes (cSt), serta angka setana minimal 51. Selain itu, titik nyala (flash point) ditetapkan minimal 130 derajat Celsius guna menjamin aspek keselamatan dalam penyimpanan maupun distribusi.
Pemerintah juga membatasi kandungan belerang maksimal 10 mg/kg, fosfor maksimal 4 mg/kg, angka asam maksimal 0,40 mg KOH/gram, gliserol bebas maksimal 0,02% massa, dan gliserol total maksimal 0,24% massa.
Adapun kadar ester metil sebagai komponen utama biodiesel dipatok minimal 96,5% massa, sedangkan angka iodium ditetapkan maksimal 115 g-I2/100 gram.
Selain parameter kimia, regulasi juga mengatur aspek performa bahan bakar. Kestabilan oksidasi ditetapkan minimal 900 menit melalui metode Accelerated Method atau 67,5 menit menggunakan metode Rapid Small Scale Oxidation Test (RSSOT).
Sementara itu, kadar air dibatasi maksimal 300 ppm, nilai Cold Filter Plugging Point (CFPP) maksimal 15 derajat Celsius, total kontaminan maksimal 20 mg/liter, serta parameter cleanliness yang wajib dilaporkan sesuai metode pengujian yang berlaku.
Standar tersebut mengacu pada SNI 7182:2024 beserta perubahannya, dengan metode pengujian yang merujuk pada standar internasional seperti ASTM, EN, dan AOCS.
Masa Transisi B40 ke B50 dan Sanksi Administratif
Mengingat lompatan persentase pencampuran ini cukup masif dari program sebelumnya yakni B40, Kementerian ESDM memberikan kelonggaran masa transisi bagi pelaku usaha.
"Badan usaha BBM yang masih memiliki persediaan BBN jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40% [B40] dapat menyalurkan biosolar sampai dengan tanggal 30 September 2026," bunyi Diktum kesembilan huruf a regulasi tersebut dikutip Minggu (28/6/2026).
Namun, lepas dari masa transisi tersebut, pemerintah siap menindak tegas pelaku usaha yang tidak patuh. Badan usaha BBM yang mangkir dari kewajiban pencampuran maupun badan usaha BBN yang tidak menyalurkan biodiesel sesuai target minimal 50% akan dijatuhi sanksi administratif.
Adapun sanksi administratif itu berupa teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan perizinan berusaha.