Bisnis.com, JAKARTA — PT Oil Terminal Karimun (OTK) memberikan respons atas aksi Uni Eropa (UE) yang merilis daftar entitas yang disasar dalam paket sanksi terbaru lantaran memiliki hubungan dengan Rusia.
Dalam paket sanksi ke-20 UE terhadap Rusia, salah satu sanksi tercatat menyasar terminal minyak mentah atau oil terminal di pelabuhan wilayah Karimun, Kepulauan Riau.
Sanksi dijatuhkan karena terminal tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan armada bayangan atau shadow fleet dan upaya penghindaran batas harga minyak Rusia. Selain pelabuhan di Karimun, UE juga mengenakan sanksi yang sama terhadap dua pelabuhan Rusia, yaitu Murmansk dan Tuapse.
"Larangan infrastruktur pelabuhan: Pencantuman dua pelabuhan Rusia [Murmansk dan Tuapse] serta, untuk pertama kalinya, pelabuhan negara ketiga [Terminal Minyak Karimun, di Indonesia] karena hubungannya dengan armada gelap dan penghindaran batasan harga minyak," demikian tulis pengumuman Uni Eropa dalam situs resminya, dikutip Senin (27/4/2026).
Menanggapi hal tersebut, PT OTK mengatakan bahwa referensi ke “Terminal Minyak Karimun, Indonesia” telah banyak disalahpahami.
Pertama, OTK mengklarifikasi sejak awal bahwa baik PT Oil Terminal Karimun maupun terminalnya tidak ditetapkan sebagai badan hukum yang dikenai sanksi berdasarkan peraturan ini. Menurut perusahaan, referensi yang dimaksud hanya berkaitan dengan daftar infrastruktur atau lokasi dalam lampiran mengenai pelabuhan dan infrastruktur.
"OTK menekankan bahwa 'Karimun Oil Terminal, Indonesia' bukanlah nama hukum terdaftar dari PT Oil Terminal Karimun, juga bukan sebutan perusahaan dari OTK, dan tidak merupakan, atau tidak boleh diartikan sebagai, sebutan PT Oil Terminal Karimun sebagai badan hukum yang dikenai sanksi," tulis perusahaan dalam situs resmi mereka.
OTK mengaku tidak menerima dasar faktual untuk penyertaan referensi ini. Menurut perusahaan, referensi tersebut telah menimbulkan kekhawatiran serius terhadap reputasi OTK, pihak-pihak terkaitnya, dan bisnis sah yang dilakukan di fasilitas tersebut di bawah yurisdiksi dan kerangka peraturan yang berlaku di Indonesia.
"OTK dengan tegas menolak anggapan bahwa pihaknya secara sadar berpartisipasi dalam penghindaran sanksi, aktivitas armada bayangan, praktik pengiriman yang menipu, dokumentasi kargo palsu, atau aktivitas apa pun yang bertujuan untuk melemahkan sanksi atau peraturan maritim yang berlaku," kata perusahaan.
Untuk membantu pelanggan, bank, perusahaan asuransi, mitra, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memahami implikasi hukum sebenarnya dari paket sanksi UE ini, OTK menjabarkan posisi di bawah tiga tingkatan berbeda dari kerangka sanksi Uni Eropa.
Pertama, badan hukum yang dikenai sanksi/pihak yang diblokir. Kategori ini mencakup tindakan pembekuan aset dan tindakan pembatasan langsung terhadap perusahaan atau orang tertentu. OTK pun menegaskan tidak tercantum dalam kategori ini.
Kedua, operator atau perusahaan terdaftar yang dikenai pembatasan langsung. Kategori ini mencakup perusahaan, pedagang, lembaga keuangan, operator kapal, atau pihak lawan lainnya yang tunduk pada pembatasan khusus UE. OTK kembali menegaskan tidak tercantum dalam kategori ini.
Ketiga, infrastruktur yang terdaftar/lokasi yang dirujuk. Kategori ini mencakup pelabuhan, bendungan, atau infrastruktur yang dirujuk dalam lampiran untuk keperluan Pasal 5ae.
Perusahaan menjelaskan bahwa inilah kategori tempat “Terminal Minyak Karimun, Indonesia ” muncul. OTK menekankan bahwa kata-kata ini bukanlah nama hukum terdaftar dari PT Terminal Minyak Karimun maupun nama hukum fasilitasnya.
Menurut perusahaan, ini adalah deskripsi infrastruktur atau referensi lokasi dan tidak boleh diartikan sebagai penunjukan hukum atau pengesahan PT Terminal Minyak Karimun.
"Oleh karena itu, OTK belum ditetapkan sebagai badan hukum yang dikenai sanksi. Peraturan UE tidak memberlakukan pembekuan aset terhadap OTK, tidak menetapkan OTK sebagai orang atau perusahaan yang dikenai sanksi, dan tidak menyatakan bahwa OTK dimiliki, dikendalikan, dioperasikan oleh, atau bertindak atas nama pihak yang dikenai sanksi," jelas OTK.