Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih menunggu respons Google untuk segera menyelaraskan sistemnya agar terhindar dari konsekuensi hukum yang lebih berat.
Diketahui, Google telah menerima sanksi administratif berupa teguran tertulis akibat ketidakpatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sejak 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah masih menunggu hingga batas waktu yang diberikan, yakni tujuh hari.
“Belum ada respons, kami kasih waktu sampai mereka merespon dan kami tunggu,” kata Meutya ditemui di Kantor Komdigi pada Senin (13/4/2026).
Meutya berharap respons dapat diterima secepatnya. Dia juga mengharapkan tanggapan dari platform lain, seperti TikTok, yang diminta meningkatkan kepatuhan. Menurut Meutya, proses kepatuhan yang sebelumnya berjalan parsial kini masih dalam tahap penyesuaian.
“Jadi insya Allah besok akan ada penyampaian-penyampaian, doakan saja hasilnya baik,” katanya.
Dia menegaskan implementasi PP Tunas telah menjadi perhatian bersama secara global sehingga seluruh platform wajib mematuhi aturan tersebut. Terlebih, regulasi serupa telah diterapkan di Australia dan sekitar 19 negara lain tengah menunggu implementasi di Indonesia sebagai rujukan.
Meutya menambahkan Yunani juga telah menyatakan akan mengatur batas minimum usia untuk mengakses media sosial. Oleh karena itu, pemerintah berharap platform digital besar dapat menghormati kedaulatan Indonesia dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
“Jadi sekali lagi ini bergerakannya sudah global dan tentu kepatuhan di sini akan berdampak tidak hanya kepada anak-anak di Indonesia, tetapi anak-anak di belahan dunia lain,” katanya.
Sebelumnya, Komdigi memberikan batas waktu tujuh hari kalender bagi Google untuk menyelaraskan sistemnya. Jika tidak, perusahaan berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat. Teguran tertulis tersebut diberikan akibat ketidakpatuhan terhadap PP Tunas, sebagaimana disampaikan pada Sabtu (11/4/2026).
Langkah ini diambil setelah otoritas melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) besar yang beroperasi di Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem siber yang aman bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Meta telah memenuhi kewajiban pelindungan anak dan dinyatakan sudah patuh. Sementara bagi Google, pemerintah telah melayangkan surat teguran tertulis pertama pada 9 April 2026,” ujar Alexander melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2026).
Berbeda dengan Google, Meta sebagai induk Facebook dan Instagram dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajiban pelindungan anak. Pemeriksaan terhadap Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) menunjukkan Meta telah mengintegrasikan mekanisme keamanan digital bagi pengguna di bawah umur sesuai standar regulasi nasional.
Di sisi lain, Google dinilai belum memenuhi parameter kepatuhan dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Secara operasional, PP Tunas mewajibkan setiap platform digital melakukan pemetaan profil risiko secara mandiri melalui self-assessment. Dokumen ini mencakup identifikasi layanan yang berisiko diakses anak-anak serta penerapan mekanisme verifikasi usia yang memadai.
Verifikasi usia tidak hanya berupa pernyataan umur, tetapi harus menggunakan sistem berlapis yang mampu memastikan pengguna benar-benar berada di atas batas usia minimum yang diizinkan.
Dalam hal kepatuhan, Meta dinilai lebih responsif dalam menyesuaikan algoritma dan fitur pembatasan konten eksplisit bagi akun remaja. Kondisi ini berbanding terbalik dengan Google yang masih menghadapi masalah ketidakpatuhan sehingga dikenai sanksi administratif.
Padahal, cakupan layanan Google—mulai dari mesin pencari hingga platform video YouTube—memiliki penetrasi sangat tinggi di kalangan anak-anak Indonesia.
Penerapan PP Tunas juga mengubah lanskap bisnis platform digital, terutama terkait audiens dan potensi pendapatan iklan. Kewajiban pelindungan anak mendorong penyaringan iklan yang lebih ketat serta pembatasan pengumpulan data perilaku (profiling) pada akun anak.
Dampaknya, akurasi penargetan iklan di segmen usia muda berpotensi menurun, tetapi di sisi lain menjadi standar etik baru yang harus dipenuhi agar tetap dapat beroperasi di pasar domestik.
Implementasi aturan ini telah dimulai sejak 28 Maret 2026. Perusahaan teknologi diberi waktu paling lambat tiga bulan setelah aturan turunan diundangkan untuk menyampaikan laporan penilaian mandiri. Data tersebut kemudian digunakan Komdigi untuk menetapkan profil risiko masing-masing layanan, baik rendah maupun tinggi.
Pemerintah juga memberi sinyal tidak akan ragu memanggil platform lain yang terindikasi melanggar. Penegakan sanksi ini menjadi langkah awal Komdigi dalam memitigasi risiko bagi anak di ruang digital sekaligus memastikan seluruh PSE mematuhi regulasi demi keberlanjutan industri digital yang lebih sehat.
“Google diminta untuk segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu 7 hari sejak dikenakan sanksi administratif dimaksud,” kata Alexander.