Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tenggat implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik pelanggan seluler pada Juli 2026 sudah final. Ketentuan tersebut telah ditetapkan dalam PM Komdigi No. 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, pemerintah menetapkan target implementasi biometrik pada Juli 2026 untuk meningkatkan keamanan identitas di ruang digital, melindungi pengguna dari kejahatan siber, memperkuat keamanan transaksi digital, serta mendorong ekosistem digital yang lebih sehat dan terpercaya.
“Atas hal tersebut maka perlu dilakukan percepatan implementasi registrasi biometrik terhadap seluruh pelanggan seluler agar tujuan pemerintah dan operator seluler untuk membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya tercapai,” kata Edwin kepada Bisnis, Jumat (8/5/2026).
Edwin menjelaskan, dalam skema teknis akses biometrik, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki sertifikasi minimal ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data pelanggan jasa telekomunikasi. Selain itu, lingkungan sistem dan koneksi juga wajib memenuhi sertifikasi ISO 27001 sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama (PKS) dan petunjuk teknis antara operator seluler dan Ditjen Dukcapil.
Dia menegaskan tidak ada gambar atau foto pelanggan yang disimpan dalam proses tersebut. Data yang dikirim ke Dukcapil untuk validasi berbentuk encrypted format Base64, bukan foto atau gambar asli. Proses pengiriman dilakukan melalui dedicated secure connection atau VPN antara operator dan Dukcapil, bukan melalui internet publik.
Selain itu, sistem juga dilengkapi dua firewall face to face antara operator seluler dan Dukcapil, serta menggunakan end to end encryption (E2EE).
“Keamanan data pelanggan dijamin oleh UU PDP [Perlindungan Data Pribadi],” kata Edwin.
Edwin menambahkan, biaya hak akses data biometrik diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah juga membatasi kepemilikan nomor seluler maksimal tiga nomor MSISDN untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK) pada masing-masing operator.
“Pengawasan yang dilakukan melalui sampling uji petik registrasi dan monitoring data pelanggan melalui pelaporan oleh opsel setiap 3 bulan sekali,” kata Edwin.