Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8% secara serentak per 1 Juli 2026 tanpa melalui fase uji coba guna meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
Pemerintah telah mensosialisasikan ketentuan penyesuaian tarif tersebut kepada seluruh perusahaan aplikator agar segera menyelaraskan sistem operasional internal tepat waktu, menyusul tercapainya kesepakatan bersama dalam pertemuan antara operator dengan pimpinan DPR.
Dudy mengungkapkan kesiapan regulasi dari sisi pemerintah sudah matang. Otoritas perhubungan akan memantau langsung respons pasar dan teknis pelaksanaan di lapangan begitu kebijakan ini diaktifkan.
"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Dudy dilansir dari Antara, Minggu (28/6/2026)
Guna mempercepat legalitas implementasi, Kementerian Perhubungan tidak perlu menerbitkan peraturan turunan baru dari hulu. Otoritas hanya perlu melakukan revisi pada poin batasan tarif dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP No. 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Aturan lama tersebut sebelumnya mengizinkan pihak aplikator memotong pendapatan mitra hingga maksimal 20 persen.
"Sehingga dengan adanya komisi 8% maka kami akan merevisi ketentuan yang komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen. Itu akan kita revisi menjadi maksimal 8%,” jelas Dudy.
Selain memangkas persentase potongan pendapatan, revisi beleid ini akan mencakup pembaruan jaminan proteksi asuransi bagi pengemudi sebagai bagian dari penyempurnaan menyeluruh terhadap regulasi keselamatan transportasi daring.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, tercatat telah menggelar serangkaian pertemuan berkala dengan para aplikator untuk memastikan keselarasan teknis sebelum tenggat waktu pemberlakuan.
Langkah penyesuaian biaya jasa ini diperkuat oleh payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai dasar intervensi negara terhadap ekosistem ekonomi digital.
Dalam pidatonya di Monumen Nasional beberapa waktu lalu, Kepala Negara secara terbuka menyatakan keberpihakannya untuk memitigasi ketimpangan pembagian hasil pendapatan yang selama ini dinilai membebani para pekerja sektor informal tersebut.
"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," ujar Presiden Prabowo.
Meskipun proses penerbitan draf revisi final Keputusan Menhub masih berjalan, Dudy meyakini seluruh penyedia aplikasi transportasi daring di Indonesia berkomitmen penuh mematuhi instruksi baru ini demi menjaga stabilitas hubungan kemitraan dengan para pengemudi roda dua di jalanan.
"Secara komitmen para operator sudah menyampaikan kesiapannya tentu dengan dinamika yang sudah mereka pertimbangkan satu dan lain. Mereka akan siap mendukung apa yang menjadi harapan dari Presiden begitu juga dari dari para teman-teman pengendara ojek online khususnya roda dua," pungkas Menhub.