isu penting yang menjadi perhatian adalah praktik firm splitting atau pemecahan usaha yang selama ini berpotensi mengaburkan tujuan utama pemberian fasilitas perpajakan bagi UMKM
Jakarta (ANTARA) - Kemajuan ekonomi suatu bangsa pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak masyarakat yang mau berusaha, tetapi juga oleh seberapa kuat kesadaran bersama untuk membangun kehidupan yang lebih adil.
Di setiap sudut negeri, jutaan pelaku usaha bangun lebih pagi dari kebanyakan orang. Mereka membuka toko, mengelola warung, memasarkan produk secara daring, menjalankan usaha keluarga, hingga membangun perusahaan dari bawah dengan segala keterbatasan yang dimiliki.
Dari tangan-tangan mereka, lapangan kerja tercipta, aktivitas ekonomi bergerak, dan harapan akan kehidupan yang lebih baik terus tumbuh.
Namun pertumbuhan ekonomi yang sehat tidak cukup hanya ditopang oleh semangat berusaha. Ia juga membutuhkan sistem yang mampu menjaga keadilan bagi semua pelaku ekonomi.
Ketika negara memberikan insentif kepada kelompok tertentu, maka insentif tersebut harus benar-benar diterima oleh mereka yang menjadi sasaran kebijakan. Sebaliknya, ketika suatu usaha telah berkembang dan memiliki kapasitas ekonomi yang lebih besar, maka sudah sewajarnya terdapat kontribusi yang lebih besar pula kepada negara sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dalam kehidupan berbangsa.
Dalam perspektif tersebut, pajak bukan semata kewajiban administrasi atau instrumen penerimaan negara. Pajak merupakan bentuk gotong royong modern yang memungkinkan pembangunan berjalan secara berkelanjutan.
Jalan yang dilalui pelaku usaha untuk mendistribusikan barang, pendidikan yang mencetak tenaga kerja berkualitas, layanan kesehatan yang menjaga produktivitas masyarakat, hingga berbagai fasilitas publik yang mendukung kegiatan ekonomi, semuanya membutuhkan pembiayaan yang sebagian besar bersumber dari pajak.
Semangat inilah yang dapat dibaca dari lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).
Fokus utamanya adalah memperbaiki dan mempertegas ketentuan PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, yang dalam hal ini bagi Usaha Menengah dan Kecil Menengah (UMKM) agar lebih tepat sasaran, memperkuat kepastian hukum, dan mencegah praktik penghindaran pajak
Regulasi tersebut tidak hanya memperpanjang berbagai dukungan bagi pelaku usaha kecil dan menengah, tetapi juga memperkuat upaya pemerintah untuk memastikan bahwa insentif perpajakan diberikan secara tepat sasaran.
Salah satu isu penting yang menjadi perhatian adalah praktik firm splitting atau pemecahan usaha yang selama ini berpotensi mengaburkan tujuan utama pemberian fasilitas perpajakan bagi UMKM.
Menutup celah
Pada dasarnya tidak ada yang salah ketika pelaku usaha berupaya mengelola bisnisnya secara efisien. Namun persoalan muncul ketika efisiensi berubah menjadi strategi untuk memperoleh fasilitas yang sebenarnya tidak lagi sesuai dengan kapasitas ekonomi yang dimiliki.
Dalam beberapa tahun terakhir, muncul praktik pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas berbeda agar masing-masing tetap berada di bawah batas omzet yang menjadi syarat memperoleh fasilitas PPh Final UMKM. Secara administratif, setiap usaha tampak berdiri sendiri. Akan tetapi secara substansi ekonomi, berbagai entitas tersebut sering kali masih berada dalam satu kendali, menggunakan sumber daya yang sama, melayani pasar yang sama, dan menikmati manfaat ekonomi yang sama.
Fenomena inilah yang dikenal sebagai firm splitting. Praktik tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga ditemukan di berbagai negara yang menerapkan insentif perpajakan berbasis omzet.
Persoalannya bukan semata mengenai kepatuhan administrasi, melainkan mengenai keadilan. Ketika usaha yang secara ekonomi sudah berkembang tetap memperoleh fasilitas yang dirancang untuk usaha kecil, maka dukungan negara berpotensi tidak sampai kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mulai memperkuat pendekatan yang melihat substansi ekonomi dibanding sekadar bentuk hukum. Mekanisme agregasi omzet memungkinkan otoritas pajak menilai hubungan kepemilikan dan keterkaitan ekonomi antarentitas usaha sehingga fasilitas perpajakan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.
Perubahan penting lainnya adalah penataan kembali kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM. Dalam regulasi terbaru tersebut, sejumlah profesi yang memperoleh penghasilan dari jasa pribadi dan kemampuan individual, seperti penyanyi, artis, pembawa acara, kreator konten digital, dan influencer, tidak lagi memperoleh perlakuan perpajakan yang sama sebagaimana pelaku UMKM pada umumnya.
Kebijakan tersebut seringkali dipersepsikan sebagai pembatasan terhadap profesi tertentu. Padahal jika dicermati lebih jauh, semangat yang dibangun justru berkaitan dengan kesetaraan perlakuan fiskal. Karakteristik penghasilan seorang pengrajin, pedagang kecil, atau produsen makanan rumahan tentu berbeda dengan penghasilan yang diperoleh dari popularitas, kontrak promosi, kerja sama merek, atau monetisasi platform digital.
UMKM pada umumnya menghadapi biaya produksi, kebutuhan modal kerja, pengadaan bahan baku, risiko distribusi, hingga investasi peralatan yang tidak kecil. Sebaliknya, sebagian profesi berbasis jasa personal memperoleh penghasilan yang terutama bertumpu pada kapasitas individu, reputasi, dan jejaring pasar yang dibangun secara personal. Dalam beberapa kasus, nilai ekonominya bahkan jauh melampaui rata-rata pelaku usaha mikro dan kecil.
Karena itu, pemerintah berupaya mengembalikan filosofi dasar insentif UMKM sebagai instrumen afirmasi bagi kegiatan usaha produktif yang memang memerlukan dukungan untuk bertumbuh. Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa reformasi perpajakan tidak hanya berbicara mengenai tarif, tetapi juga mengenai ketepatan sasaran kebijakan.
Menjaga keadilan
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa setiap insentif yang menggunakan batas omzet hampir selalu memunculkan perilaku adaptif dari sebagian wajib pajak. Di sejumlah negara Eropa, penelitian menemukan kecenderungan pelaku usaha untuk menahan pertumbuhan omzet atau memecah struktur bisnis agar tetap memperoleh fasilitas yang tersedia. Dalam literatur ekonomi perpajakan, fenomena tersebut dikenal sebagai bunching behavior.
Karena itu, banyak negara mulai meninggalkan pendekatan yang semata-mata berfokus pada dokumen administratif. Otoritas pajak semakin mengedepankan prinsip substance over form, yaitu melihat realitas ekonomi yang sesungguhnya terjadi dibanding hanya menilai bentuk hukum yang tampak di atas kertas.
Di Inggris, misalnya, otoritas pajak dapat menguji keterkaitan beberapa entitas usaha ketika terdapat indikasi pemisahan bisnis yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan perpajakan tertentu. Hubungan kepemilikan, penggunaan sumber daya, lokasi usaha, hingga pengambilan keputusan bisnis menjadi bagian dari penilaian.
Pendekatan serupa juga berkembang di berbagai negara yang telah memiliki sistem administrasi perpajakan berbasis data yang kuat.
Dari sudut pandang keadilan, situasinya dapat dianalogikan secara sederhana. Dua pelaku ekonomi dengan kapasitas usaha yang relatif sama semestinya tidak menerima perlakuan perpajakan yang sangat berbeda hanya karena salah satunya mampu membagi aktivitas usaha ke dalam beberapa entitas administratif.
Jika kondisi semacam itu dibiarkan, maka kompetisi usaha menjadi kurang sehat dan kepercayaan terhadap sistem perpajakan dapat menurun.
Karena itu, kebijakan agregasi omzet dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 sebaiknya tidak dipahami sebagai upaya mempersempit ruang usaha. Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha memperoleh perlakuan yang proporsional sesuai dengan kapasitas ekonominya.
Naik kelas
Di balik seluruh pembahasan mengenai firm splitting, agregasi omzet, dan penataan insentif perpajakan, terdapat pesan yang jauh lebih penting bagi masa depan perekonomian Indonesia, yaitu keberanian untuk naik kelas.
Selama bertahun-tahun, pemerintah berupaya membangun ekosistem UMKM yang tangguh melalui berbagai dukungan, mulai dari akses pembiayaan, pelatihan, digitalisasi, hingga insentif perpajakan. Tujuan akhirnya tentu bukan agar pelaku usaha tetap berada dalam kategori usaha kecil selamanya, melainkan agar mereka tumbuh menjadi usaha menengah, bahkan berkembang menjadi perusahaan besar yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.
Dalam konteks tersebut, insentif perpajakan sesungguhnya adalah jembatan, bukan tujuan akhir. Fasilitas diberikan untuk membantu proses pertumbuhan, bukan untuk dipertahankan melalui berbagai rekayasa administratif yang justru menghambat perkembangan usaha itu sendiri.
PP Nomor 20 Tahun 2026 pada akhirnya membawa pesan yang sederhana namun penting. Negara tetap berpihak kepada UMKM. Negara tetap memberikan ruang bagi usaha kecil untuk berkembang. Namun pada saat yang sama, negara juga ingin memastikan bahwa keberpihakan tersebut berlangsung secara adil, tepat sasaran, dan mampu mendorong lahirnya budaya usaha yang sehat.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan pembangunan ekonomi tidak hanya diukur dari besarnya investasi atau tingginya pertumbuhan ekonomi. Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan membangun ekosistem yang menjunjung kejujuran, persaingan yang sehat, dan kesadaran bahwa setiap keberhasilan ekonomi membawa tanggung jawab untuk ikut membangun negeri.
*) Dr M Lucky Akbar, ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik
Copyright © ANTARA 2026