Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru mengenai restitusi dipercepat dan mencabut seluruh ketentuan terkait yang ada sebelumnya. Beleid ini sudah berlaku sejak 1 Mei 2026.
Aturan baru yang memperketat hampir seluruh aturan pengajuan restitusi dipercepat ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Beleid yang diundangkan pada 30 April 2026 tersebut mencabut seluruh aturan sebelumnya yaitu PMK No.39/PMK.03/2018 sampai dengan PMK No.119/2024, sehingga dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2026," demikian dikutip Bisnis, Sabtu (2/5/2026).
Ruang lingkup PMK baru ini tetap berlaku untuk para Wajib Pajak (WP) dengan tiga kategori sebagaimana aturan sebelumnya, yaitu WP dengan kriteria tertentu, WP yang memenuhi persyaratan tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) nantinya dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) atas tiga kategori WP maupun PKP itu, apabila seluruh syaratnya dipenuhi, atau sebaliknya.
Kesamaan secara umum pada tiga kategori itu adalah penambahan syarat ihwal keterlambatan penyampaian SPT, kepemilikan utang pajak, tidak pernah melakukan pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak, serta tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).
Otoritas fiskal melalui PMK tersebut juga memperketat penelitian terhadap kewajiban formal, surat pemberitahuan, maupun pajak masukan yang dikreditkan.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa aturan baru mengenai restitusi dipercepat ini bukan membatasi hak WP. Aturan baru ini ditujukan untuk menata ulang mekanisme yang direlaksasi pada 2020 lalu.
Saat itu, sebagaimana diketahui, dunia usaha mengalami kesulitan karena krisis pandemi Covid-19.
"Jadi kriteria wajib pajak risiko rendah, kriteria wajib pajak tertentu yang bisa diberikan pengembalian pendahuluan, dan kriteria wajib pajak patuh, itu kami regulasi ulang," terang Bimo kepada wartawan di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Menurut Bimo, pihaknya menemukan banyak WP yang memanfaatkan restitusi dipercepat namun ternyata tidak seharusnya menerima relaksasi tersebut. Bahkan, ada beberapa yang dilakukan bukti permulaan hingga penyidikan.
"Jadi memang ada moral hazard di situ. Maka wajar saja ketika kami mereview aturan yang sudah lima tahun tersebut. Jadi tidak akan mengurangi hak, hanya memang kalau masuk tidak masuk ke kriteria yang kami akan periksa. Itu proses yang biasa, seperti SPT lebih bayar," terangnya.
WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU
Kemenkeu menambahkan sederet klausul aturan yang memperketat syarat bagi WP Kriteria Tertentu untuk bisa memeroleh SKPPKP dari DJP. Pada pasal 3 ayat (2), kriteria untuk WP Kriteria Tertentu tidak berubah.
Yaitu, tepat waktu dalam menyampaikan SPT; tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak yang telah memeroleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak; laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapatan wajar tanpa pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut; dan tidak pernah dipidana terkait dengan perpajakan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir.
Akan tetapi, pada pasal 3 ayat (4), fiskus menambahkan persyaratan mengenai klausul tidak mempunyai tunggakan pajak bagi WP Kriteria Tertentu yang ingin mengajukan restitusi dipercepat.
Apabila mengacu pada PMK No.39/2018 sebelumnya, tidak mempunyai tunggakan pajak artinya tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan sebelum penetapan sebagai WP Kriteria Tertentu. Akan tetapi, terdapat pengecualian terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran.
Pada PMK terbaru, artinya turut diperluas juga ke tunggakan pajak yang sudah melewati daluwarsa penagihan.
Beleid terbaru itu juga menambahkan pada pasal 3 ayat (4) huruf b arti prasyarat tidak memiliki tunggakan pajak. WP yang ingin mengajukan restitusi dipercepat diwajibkan juga tidak pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pelunasan utang pajak untuk semua jenis pajak.
Termasuk tidak pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memperoleh persetujuan dalam lima tahun terakhir.
Di sisi lain, syarat terkait dengan laporan keuangan bagi pemohon restitusi dipercepat untuk WP Kriteria Tertentu turut ditambah. Awalnya, pada PMK No.39/2018, otoritas fiskal hanya mewajibkan laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah yang dilampirkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) serta wajib disampaikan selama tiga tahun berturut-turut sampai dengan akhir tahun sebelum penetapan sebagai WP Kriteria Tertentu.
Kini syarat itu diperluas. Lapkeu harus memeroleh opini wajar tanpa pengecualian atau WTP (unqualified opinion) selama tiga tahun berturut-turut dan tidak termasuk WTP dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion).
Beberapa syarat lain yaitu bukan merupakan laporan keuangan yang disajikan ulang, hingga tidak dilakukan koreksi atas laba/rugi fiskal lebih dari 5% berdasarkan hasil pemeriksaan tiga tahun pajak terakhir.
Kemenkeu juga mengubah dan menambahkan kondisi di mana DJP bisa mencabut keputusan penetapan WP Kriteria Tertentu. Tambahannya meliputi keterlambatan penyampaian SPT yang melewati batas waktu penyampaian SPT masa berikutnya, memiliki utang pajak yang pada saat jatuh tempo belum dilunasi, serta terlambat melakukan pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memeroleh persetujuan.
Di sisi lain, penelitian kewajiban formal oleh DJP terhadap permohonan restitusi dipercepat juga menjadi lebih ketat. Dari enam poin aturan yang tertuang pada PMK No.119/2024, terdapat penambahan menjadi 10 poin aturan di PMK teranyar.
Salah satunya yakni terkait dengan proses hukum. Pada aturan sebelumnya, penelitian kewajiban formal mencakup WP tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan bidang perpajakan.
Kini, WP juga harus dipastikan tidak sedang diperiksa atas masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang diajukan restitusi dipercepat.
Setelah penelitian kewajiban formal, DJP juga menindaklanjuti dengan penelitian Surat Pemberitahuan. Otoritas memerinci lebih lanjut secara khusus kaitannya dengan UU PPN, meliputi ekspor barang kena pajak (BKP) berwujud; penyerahan BKP dan/atau penyerahan jasa kena pajak kepada pemungut PPN; penyerahan BKP dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang PPN-nya tidak dipungut; ekspor BKP tidak berwujud; dan/atau ekspor jasa kena pajak.
Pasal 6 ayat (10) PMK No.28/2026 juga menambahkan tujuan penelitian terhadap pajak masukan yang dikreditkan oleh WP dengan Kriteria Tertentu. Tujuan baru yang dimuat oleh otoritas fiskal adalah guna memastikan pajak masukan yang dikreditkan tercantum dalam dokumen pemberitahuan impor barang serta surat penetapan pembayaran bea masuk dan cukai.
Lanjut Halaman 2...
WAJIB PAJAK PERSYARATAN TERTENTU
Untuk WP yang memenuhi Persyaratan Tertentu, Kemenkeu pada pasal 9 ayat (2) memerinci lebih lanjut definisi WP tersebut utamanya bagi WP Badan dan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Perincian ini menyasar terhadap jumlah peredaran usaha WP Badan maupun jumlah penyerahan PKP.
Untuk WP Badan, diatur bahwa WP yang memenuhi Persyaratan Tertentu adalah mereka yang menyampaikan SPT PPh lebih bayar dengan jumlah peredaran usaha di atas Rp0 sampai dengan Rp50 miliar. Jumlah lebih bayar atau restitusinya dibatasi paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, PKP yang merupakan WP dengan Persyaratan Tertentu adalah mereka yang menyampaikan SPT PPN lebih bayar dengan jumlah penyerahan di atas Rp0 sampai Rp4,2 miliar, serta jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, pada PMK No.209/2021, diatur bahwa jumlah lebih bayar yang bisa diajukan restitusi oleh PKP ini bisa mencapai paling banyak Rp5 miliar.
Khusus PKP yang merupakan WP dengan Persyaratan Tertentu, ini tidak berlaku bagi PKP yang belum melakukan penyerahan BKP dan/atau jasa kena pajak dan/atau ekspor BKP dalam pasal 9 ayat (2a) UU PPN dan menyampaikan SPT masa pajak PPN lebih bayar dengan jumlah lebih bayar tidak melebihi batasan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar bagi WP yang memenuhi persyaratan tertentu.
Sebagaimana dengan WP Kriteria Tertentu, otoritas pajak juga dalam PMK terbaru menambah cakupan yang sama untuk mekanisme penelitian surat pemberitahuan dan pajak masukan.
PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH
PMK terbaru mengenai restitusi dipercepat ini juga menghilangkan satu klausul kriteria PKP berisiko rendah sebagaimana diatur pada PMK No.119/2024. Di PMK terbaru, kriteria PKP Berisiko Rendah tidak lagi mencakup 'PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d' sebagaimana pada PMK No.39/2018 sampai dengan PMK No.119/2024.
Persyaratan tertentu dimaksud adalah PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar. Sebab, pada Bab WP dengan Persyaratan Tertentu sebelumnya, syarat PKP yang bisa mengajukan restitusi dipercepat sudah lebih diperinci yaitu yang memiliki SPT PPN lebih bayar dengan jumlah penyerahan di atas Rp0 sampai Rp4,2 miliar, serta jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar.
Kemenkeu menambahkan satu klausul yang dapat mecabut keputusan penetapan PKP Berisiko Rendah, yaitu apabila PKP terlambat menyampaikan SPT masa pajak PPN dalam 12 bulan terakhir.
Pada regulasi sebelumnya, pencabutan hanya bisa dilakukan dalam hal adanya pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan perpajakan kepada PKP Berisiko Rendah; dipidana terkait dengan perpajakan berdasarkan kekuatan hukum tetapi; serta tidak
PMK baru juga menambah cakupan penelitian oleh DJP terhadap kewajiban formal maupun pajak masukan yang dikreditkan.