Bisnis.com, JAKARTA — Belakangan kembali muncul perbincangan di media sosial X mengenai adanya 'pajak warisan' yang disebut-sebut membebani masyarakat saat melakukan balik nama atas tanah dan bangunan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan bahwa warisan sejatinya bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terjadi karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh.
"Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris," jelas Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/4/2026).
Secara regulasi, dasar hukum terbaru yang memayungi pengecualian warisan dari pengenaan PPh ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024. Dalam Pasal 200 ayat (1) huruf d ditegaskan bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh.
Meski demikian, ahli waris tetap harus menempuh proses administrasi. Pengecualian dari kewajiban PPh tersebut hanya dapat diberikan melalui penerbitan surat keterangan bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sesuai amanat PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (2).
Tata Cara Pengajuan SKB Waris
Terkait tata cara pengajuannya, permohonan SKB ini dapat diajukan oleh ahli waris secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar, maupun secara daring (online) lewat sistem Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Permohonan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti otoritas dalam waktu 3 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh KPP.
Sebagai syarat administrasi, dalam pengajuan permohonan SKB tersebut, ahli waris wajib melampirkan dokumen berupa Surat Pernyataan Pembagian Waris, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c.
Setelah melewati proses verifikasi, KPP tempat ahli waris terdaftar akan menerbitkan surat keterangan bebas PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah/bangunan dipastikan tidak dikenai pajak penghasilan.
Beda PPh dengan BPHTB
Di sisi lain, DJP mengidentifikasi bahwa kerancuan mengenai 'pajak warisan' ini kerap terjadi karena masyarakat menyamakan PPh dengan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
DJP menegaskan bahwa PPh final atas pengalihan hak karena warisan memang dapat dibebaskan lewat SKB PPh. Akan tetapi, untuk BPHTB, ketentuannya tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan tersebut.
Pasalnya, BPHTB merupakan domain pajak daerah yang diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
DJP pun mengimbau masyarakat untuk dapat memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan ini. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan dan ahli waris diimbau untuk menggunakan haknya mengajukan surat keterangan bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh Final.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan SKB, dapat mengunjungi KPP terdekat, mengakses situs resmi www.pajak.go.id, menghubungi layanan Kring Pajak 1500200, atau melalui kanal-kanal resmi DJP lainnya.