KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang hendak mengurus biaya balik nama sertifikat tanah warisan perlu diketahui tetap dikenakan pajak.
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang beberapa kali diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyebut setiap wajib pajak yang memperoleh tambahan atas kemampuan ekonomis yang dapat menambah kekayaan wajib pajak tersebut, akan dikenakan atas Pajak Penghasilan (PPh).
Kemudian, pajak rumah warisan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (PP 34/2016).
Pasal 1 ayat (1) huruf a tertulis, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya terutang Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.
Belum selesai sampai di situ, Pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
Lantas berapa besaran pajak tanah warisan? pastinya lebar tanah, bangunan, dan letak lokasi yang berbeda mempengaruhi hal ini. Berikut penjelasannya dirangkum dari Kompas.com.
Biaya pajak tanah warisan
PP 34/2016 sudah mengatur mengenai pajak warisan yang pembayarannya dikenakan kepada ahli waris atau pihak yang nantinya berhak atas tanah atau bangunan tersebut.
- 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
- 1 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengatur pajak jual beli tanah sebagai berikut.
Pajak yang dibayar penjual
Penjual tanah juga dikenakan PPh final atas pengalihan hak dan bangunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 menyebut besaran pajak yang dikenakan kepada penjual ialah 2,5 persen dari nilai transaksi.
Perlu diingat, PPh wajib dilunasi sebelum penandatanganan akta jual beli (AJB) langsung di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Nantinya, bukti pembayaran merupakan syarat utama untuk sah dan legalnya proses jual-beli tanah.
Pajak yang dibayar pembeli
Selain penjual, pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BPHTB umumnya sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Pajak harus dilunasi sebelum proses balik nama sertifikat dilakukan, apabila belum dibayarkan maka proses administrasi tak bisa dilanjutkan.
Setelahnya masih ada biaya tambahan dalam transaksi seperti biaya jasa PPAT, pengecekan sertifikat, dan biaya administrasi lainnya.
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Persen Tarif Pajak Tanah Warisan?" dan "Pajak Jual Beli Tanah: Ini yang Harus Dibayar Pembeli dan Penjual"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang