Presiden Prabowo Subianto membentuk satgas deregulasi untuk menyederhanakan aturan investasi di Indonesia, merespons keluhan pengusaha terkait regulasi tumpang tindih dan biaya tinggi. [907] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk satuan tugas (satgas) deregulasi guna mempercepat penyederhanaan aturan dan perizinan investasi di Indonesia, di tengah meningkatnya keluhan pelaku usaha terkait tumpang tindih regulasi hingga mahalnya biaya kepatuhan usaha.
Dalam pidatonya pada seremoni penyerahan hasil denda administrasi penguasaan kembali kawasan hutan tahap VII oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026), Prabowo mengaku geram terhadap lamanya proses perizinan investasi di Indonesia.
Menurutnya, banyak pengusaha mengeluhkan proses izin yang bisa memakan waktu hingga satu sampai dua tahun, sementara negara lain mampu menerbitkan izin hanya dalam hitungan pekan.
Prabowo pun meminta agar regulasi disederhanakan dan praktik birokrasi yang memperlambat investasi dihentikan. Dia juga menyinggung masih adanya praktik oknum birokrat yang mencari keuntungan dari proses perizinan.
Oleh karena itu, Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara mengumpulkan para pakar untuk membentuk satgas deregulasi yang bertugas mempercepat penyederhanaan aturan serta mendukung kemudahan investasi.
“Sederhanakan ya, jangan persulit. Para pengusaha harus dibantu, harus didukung. Yang nakal kita tertibkan tapi yang baik, yang benar-benar mau bekerja ya harus dibantu," jelasnya.
Presiden Prabowo Subianto
Dorongan deregulasi itu muncul seiring adanya surat protes yang dilayangkan Kamar Dagang dan Industri China. Dalam surat tersebut, pengusaha China menyoroti kenaikan pajak dan royalti mineral yang berulang, peningkatan inspeksi pajak dan denda besar, hingga kewajiban retensi devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebesar 50% selama satu tahun di Himbara mulai Juni 2026.
Selain itu, investor China juga mempersoalkan pengurangan drastis kuota produksi bijih nikel yang disebut menekan pasokan bahan baku bagi industri hilirisasi, pengetatan penegakan hukum kehutanan, hingga penangguhan sejumlah proyek besar seperti PLTA. Pengawasan visa kerja asing yang semakin ketat serta rencana pengurangan sejumlah insentif investasi juga dinilai memperburuk iklim usaha.
Sambut Positif
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyambut positif rencana pembentukan satgas deregulasi tersebut. Menurutnya, keberadaan satgas sangat mendesak untuk membenahi berbagai aturan nasional maupun daerah yang masih tumpang tindih dan membebani dunia usaha.
Shinta menyebut, persoalan utama yang masih dihadapi pelaku usaha adalah kompleksitas perizinan yang mencakup izin investasi, perdagangan impor-ekspor, hingga perizinan lingkungan dan tata ruang. Selain itu, pelaku usaha juga menghadapi tingginya biaya usaha akibat berbagai aturan terkait pembiayaan, energi, dan logistik.
Shinta juga menyoroti masih adanya kebijakan pemerintah yang dinilai justru menurunkan efisiensi dunia usaha. Menurutnya, upaya pengendalian atau monopoli pada sektor tertentu kerap berdampak balik terhadap daya saing industri nasional.
Dia mengakui, Indonesia masih menghadapi persoalan serius terkait inkonsistensi implementasi regulasi di lapangan meskipun pemerintah telah melakukan reformasi besar melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Akibatnya, sejumlah investasi yang sebenarnya tertarik masuk ke Indonesia masih menghadapi hambatan dalam realisasi maupun ekspansi usaha.
“Kondisi iklim usaha dan investasi kita masih kalah bersaing dibandingkan negara-negara kompetitor. Ada berbagai inkonsistensi implementasi regulasi di lapangan,” tuturnya.
Shinta berpendapat, pembenahan regulasi perlu segera dilakukan agar Indonesia tidak kehilangan momentum di tengah persaingan global menarik investasi dan relokasi industri. Menurutnya, penyederhanaan regulasi menjadi penting untuk menjaga daya saing industri nasional sekaligus mendorong penciptaan lapangan kerja formal.
Jawab Keresahan
Senada, Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Anggawira menilai, pembentukan satgas deregulasi merupakan langkah strategis untuk menjawab keresahan dunia usaha terkait kompleksitas aturan yang membuat biaya usaha tinggi dan proses bisnis tidak efisien.
“Dunia usaha berharap satgas ini menjadi instrumen percepatan reformasi struktural, bukan sekadar forum koordinasi. Fokusnya harus jelas, memangkas aturan yang tumpang tindih, mempercepat perizinan, dan menciptakan kepastian usaha,” harapnya.
Menurut Anggawira, pembentukan satgas deregulasi sangat mendesak mengingat persaingan antarnegara dalam menarik investasi semakin agresif. Dia menyebut, keluhan investor, termasuk dari pelaku usaha China, perlu dijadikan alarm terhadap persoalan implementasi kebijakan di Indonesia.
Investor global katanya kini tidak hanya mempertimbangkan besarnya pasar dan sumber daya alam, tetapi juga kecepatan perizinan, kepastian hukum, efisiensi logistik, dan stabilitas kebijakan.
“Kalau tidak segera dibenahi, Indonesia bisa kehilangan momentum relokasi industri global akibat dinamika geopolitik dan strategi China+1,” tegasnya.
Hipmi juga mengingatkan agar satgas deregulasi tidak justru menjadi lapisan birokrasi baru tanpa kewenangan konkret. Dunia usaha berharap satgas memiliki kewenangan lintas kementerian dan lembaga, target deregulasi yang terukur, serta mekanisme evaluasi langsung terhadap hambatan investasi di lapangan.
“Yang dibutuhkan dunia usaha bukan banyak rapat, tetapi penyelesaian konkret terhadap bottleneck regulasi,” imbuhnya.
Anggawira menilai Indonesia sebenarnya memiliki keunggulan dari sisi pasar domestik, bonus demografi, dan sumber daya alam. Namun, keunggulan tersebut kerap tergerus oleh tingginya biaya ekonomi akibat regulasi yang rumit.
“Kalau deregulasi dilakukan serius, Indonesia bisa menjadi pusat manufaktur dan hilirisasi terbesar di Asia Tenggara,” sebutnya.
Lebih lanjut, Hipmi mencatat sejumlah regulasi yang paling banyak dikeluhkan pelaku usaha antara lain tumpang tindih aturan pusat dan daerah, perubahan kebijakan yang terlalu cepat, panjangnya proses perizinan sektoral, kepastian perpajakan, implementasi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang belum seragam, hingga hambatan logistik dan kepelabuhanan.
Selain itu, dunia usaha juga mendorong adanya harmonisasi kebijakan antarkementerian agar tidak muncul ego sektoral yang membingungkan investor.
Anggawira mengingatkan kegagalan pemerintah merespons keluhan investor besar dapat berdampak serius terhadap persepsi investasi Indonesia di mata global. Investor menurutnya sangat sensitif terhadap kepastian usaha.
Ketika keluhan tidak ditangani secara cepat, persepsi risiko berusaha di Indonesia akan meningkat dan berpotensi memicu penundaan ekspansi, relokasi proyek ke negara lain, hingga perlambatan penciptaan lapangan kerja.
Padahal, lanjut Anggawira, saat ini Indonesia sedang berada di momentum penting untuk menarik relokasi industri global. Karena itu pemerintah perlu menunjukkan bahwa Indonesia responsif, adaptif, dan serius membangun iklim usaha yang sehat tanpa mengorbankan kepentingan nasional.
“Kuncinya adalah keseimbangan: menjaga kedaulatan ekonomi nasional, tetapi tetap menciptakan regulasi yang kompetitif, realistis, dan memberikan kepastian jangka panjang bagi investor maupun pelaku usaha domestik,” pungkasnya.