JAKARTA - Di banyak negara, partai politik (parpol) dianggap sebagai pilar utama dalam sistem demokrasi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin dan menyalurkan aspirasi politik. Namun, terdapat beberapa negara yang memilih untuk tidak mengadopsi sistem parpol atau bahkan melarang keberadaannya sama sekali.
Fenomena negara tanpa partai politik ini seringkali dipengaruhi oleh sejarah politik, budaya lokal, serta pandangan terhadap bagaimana pemerintahan seharusnya dijalankan.
Negara-negara tanpa parpol kebanyakan berada di Timur Tengah yang mengadopsi pemerintahan monarki. Ada juga tetangga Indonesia yang menjadi negara tanpa parpol, yakni Brunei Darussalam.
Daftar 10 Negara Tanpa Parpol
1. Tuvalu (Punya Parlemen Tanpa Parpol)
Tuvalu adalah sebuah negara kepulauan kecil di Pasifik dengan sistem parlementer, di mana anggota parlemen dipilih tanpa adanya afiliasi partai politik yang jelas.
Meski tidak ada partai politik yang dominan, pemilihan umum (pemilu) tetap dilaksanakan berdasarkan calon individu yang bisa saja memiliki pandangan politik tertentu, meski tidak terorganisir dalam partai politik formal.
Dengan kata lain, Tuvalu masih menjalankan sistem demokrasi yang memungkinkan adanya pertarungan antar-individu, meskipun tanpa partai politik yang terstruktur.
2. Palau (Ada Pemilu Tanpa Parpol)
Mirip Tuvalu, Palau juga negara di Pasifik tanpa parpol formal. Negara ini memiliki sistem pemerintahan yang berfungsi dengan baik dan demokratis, di mana pemilu diikuti oleh para kandidat individu, bukan berdasarkan parpol.
Ini berarti, meskipun ada pemilu untuk oresiden dan anggota Parlemen, mereka tidak terikat atau terorganisir dalam struktur parpol yang formal seperti di banyak negara besar.
Para pemilih di Palau memilih calon individu yang mereka percayai untuk memimpin. Tanpa parpol formal, para kandidat lebih berfokus pada kepribadian, kemampuan, dan relasi sosial mereka dengan masyarakat, daripada membawa platform ideologis yang umum dalam sistem multipartai.
Meskipun tidak ada parpol formal, para calon pemimpin dapat membentuk kelompok informal atau koalisi untuk mendukung pencalonan mereka atau untuk bekerja sama setelah pemilu. Namun, ini berbeda dengan partai politik tradisional yang memiliki struktur formal dan platform ideologi yang jelas.
Lantaran tak ada parpol formal, perdebatan politik di Palau lebih mengutamakan masalah praktis dan kepentingan lokal, ketimbang perbedaan ideologi besar antara partai yang bisa mengarah pada polarisasi. Ini memudahkan tercapainya konsensus dalam pengambilan keputusan politik.
3. Afghanistan (Tak Ada Parpol, Tak Ada Pemilu)
Afghanistan adalah sebuah negara dengan sistem politik yang lebih kompleks, dan pada beberapa titik, negara ini pernah memiliki partai politik. Tapi semuanya berubah sejak kebangkitan Taliban pada 2021.
Setelah pengambilalihan kekuasaan oleh Taliban pada Agustus 2021, negara ini bisa dianggap tidak memiliki parpol formal dalam pengertian modern. Hal ini karena Taliban menguasai hampir seluruh negara dan menghapus sistem sebelumnya yang berbasis pada multipartai.
Sistem pemerintahan Afghanistan, di bawah kepemimpinan Taliban, sekarang berdasarkan Syariah Islam yang ketat versi penguasa tersebut.
Taliban secara tegas melarang keberadaan parpol yang dapat mengancam kekuasaan mereka. Semua kegiatan politik yang bertentangan dengan ideologi Taliban dianggap ilegal. Ini berarti bahwa partai-partai oposisi, yang sebelumnya ada di Afghanistan sebelum 2021, tidak bisa berfungsi lagi.
Ini artinya, tak ada parpol dan juga tak ada pemilu di negara tersebut.
4. Oman (Parpol Dilarang, tapi Ada Pemilihan Dewan Syura)
Oman adalah negara di kawasan Teluk dengan sistem monarki absolut. Negara ini tidak mengizinkan adanya parpol.
Namun, sejak 2011, Oman mengadakan pemilihan untuk memilih anggota Dewan Negara (Dewan Syura), meskipun masih terbatas dan tanpa adanya afiliasi partai politik yang kuat.
Meskipun begitu, karena keterbatasan dalam kebebasan politik, Oman lebih cenderung ke arah negara otoriter yang tidak memungkinkan pembentukan partai politik, meskipun tetap ada pemilihan anggota Dewan Syura.
5. Uni Emirat Arab (Tanpa Parpol, Pemilu Terbatas)
Uni Emirat Arab (UEA) adalah negara di kawasan Teluk dengan sistem politik yang sangat terpusat dan tanpa parpol formal, meskipun ada pemilu terbatas untuk memilih anggota Majelis Nasional (Federal National Council atau FNC).
Namun, sistem politik di UEA tidak mengizinkan keberadaan parpol yang terorganisir secara resmi, dan pemilu yang ada sangat terbatas dalam lingkupnya.
UEA pada dasarnya adalah federasi tujuh emirat (Abu Dhabi, Dubai, Sharjah, Ajman, Umm Al-Quwain, Fujairah, dan Ras Al Khaimah). Meskipun memiliki konstitusi, sistem pemerintahan di UEA lebih cenderung ke monarki konstitusional, di mana masing-masing emirat dipimpin oleh seorang sultan atau emir.
Presiden UEA dipilih dari para emir yang ada di tujuh emirat, dengan Emir Abu Dhabi yang biasanya menjabat sebagai presiden. Perdana Menteri UEA biasanya berasal dari Emir Dubai, yang memiliki pengaruh besar dalam urusan domestik dan ekonomi negara.
Setiap Emirat memiliki otonomi tertentu, dan meskipun ada struktur pemerintahan federal, emir dari setiap emirat memiliki kekuasaan signifikan dalam keputusan-keputusan internal, termasuk dalam politik dan kebijakan luar negeri.
Lantaran ada parpol, UEA mengadakan pemilu terbatas untuk memilih anggota FNC, yang berfungsi sebagai badan penasihat bagi pemerintah. Namun, pemilu ini tidak melibatkan pemilihan presiden atau pemilihan eksekutif yang besar seperti kebanyakan negara.
FNC terdiri dari 40 anggota. Sebagian besar anggota FNC dipilih melalui pemilu terbatas, sementara sebagian lainnya ditunjuk langsung oleh para emir dari setiap emirat.
Pemilu untuk anggota FNC tidak dilakukan secara universal untuk seluruh rakyat UEA. Hanya sebagian warga negara yang dapat memilih, yaitu mereka yang terpilih sebagai "pemilih yang berhak" dalam sistem yang sangat terbatas. Jumlah pemilih yang terdaftar sangat kecil dibandingkan dengan total populasi UEA.
Proses pemilu di UEA sangat terbatas dan lebih bersifat nominal, dengan hanya sekitar 12% dari total populasi yang memiliki hak suara dalam pemilihan anggota FNC. Sebagian besar kursi di FNC tetap diisi oleh anggota yang ditunjuk oleh para emir.
FNC tidak memiliki kekuasaan legislatif yang kuat. Tugas utamanya adalah untuk memberikan saran kepada pemerintah dan emir dalam hal kebijakan-kebijakan tertentu. Keputusan akhir dalam hal legislatif tetap ada di tangan pemerintah federal, khususnya Emir Abu Dhabi sebagai presiden dan Emir Dubai yang memegang posisi perdana menteri.
6. Kerajaan Arab Saudi (Parpol Dilarang, Raja Berkuasa Absolut)
Kerajaan Arab Saudi adalah negara di kawasan Teluk dengan sistem pemerintahan monarki absolut. Di negara ini tidak ada parpol yang diizinkan secara resmi.
Raja Arab Saudi saat ini, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud, dan putranya; Pangeran Mahkota Mohammed bin Salman (MBS), memegang kendali yang sangat besar dalam kebijakan negara.
Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Raja Salman memiliki kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta membuat keputusan penting mengenai kebijakan luar negeri, ekonomi, dan hukum.
Arab Saudi tidak memiliki pemilu presiden atau pemilu untuk memilih kepala negara. Raja diangkat berdasarkan garis keturunan dalam keluarga Al Saud, keluarga kerajaan yang memerintah sejak negara ini didirikan pada 1932.
Salah satu ciri khas dari sistem pemerintahan di Arab Saudi adalah bahwa parpol dilarang. Pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan pembentukan parpol yang berbasis ideologi atau program-program politik yang dapat menantang kekuasaan keluarga kerajaan.
Arab Saudi memiliki Majelis Syura (Consultative Council), yang berfungsi sebagai badan penasihat pemerintah. Namun, majelis ini terdiri dari 150 anggota yang ditunjuk oleh raja.
Meski tanpa parpol, Arab Saudi sebenarnya memiliki pemilu terbatas yang hanya untuk memilih anggota Dewan Kota di beberapa kota besar saja. Pemilu Dewan Kota ini pertama kali diadakan pada 2005.
Dewan Kota adalah badan yang bertanggung jawab atas urusan lokal seperti infrastruktur dan layanan publik. Namun, kekuasaannya sangat terbatas karena masalah kebijakan nasional tetap di tangan keluarga kerajaan dan raja.
Hanya sejumlah kecil dari warga negara Arab Saudi yang memenuhi syarat untuk memilih, dan mereka hanya bisa memilih calon anggota Dewan Kota yang biasanya berfokus pada masalah lokal. Perempuan baru bisa ikut serta dalam pemilu ini pada 2015.
7. Bahrain (Parpol Dilarang, Pemilu Terbatas)
Bahrain merupakan negara di kawasan Teluk dengan sistem monarki absolut. Parpol dilarang di negara ini.
Parlemen ada dua di negara ini. Yakni Dewan Deputi yang dipilih rakyat dan Dewan Konsultatif yang ditunjuk oleh raja.
Dewan Deputi ini memiliki kekuasaan terbatas dalam hal legislasi. Mereka bisa mengajukan saran atau perubahan undang-undang, tetapi keputusan akhirnya tetap di tangan raja dan pemerintah. Jadi, meskipun ada parlemen, kekuasaannya sangat terbatas.
Pemilu diadakan hanya untuk memilih anggota Dewan Deputi, tetapi para calon lebih bersaing secara individual, bukan sebagai bagian dari parpol.
8. Qatar (Parpol Dilarang, Pemilu Terbatas)
Qatar, negara di kawasan Teluk, menganut sistem monarki konstitusional. Meski demikian, negara ini memiliki Parlemen dan pemilu yang sifatnya terbatas.
Parpol dilarang beroperasi di negara ini. Sistem politik di Qatar tetap sangat terpusat pada keluarga kerajaan, dengan emir yang memegang kekuasaan eksekutif dan legislasi yang sangat besar.
Emir saat ini, Emir Tamim bin Hamad Al Thani, memerintah sejak tahun 2013. Walaupun ada konstitusi yang mengatur negara, emir tetap memiliki kekuasaan yang sangat dominan dalam hal keputusan penting, kebijakan luar negeri, dan pertahanan.
Kekuasaan emir mencakup kewenangan untuk menunjuk perdana menteri dan anggota kabinet, serta memiliki hak untuk mengeluarkan keputusan-keputusan penting tanpa melalui proses legislatif yang wajib.
Qatar memiliki parlemen yang disebut Majelis Syura (Shura Council) yang terdiri dari 45 anggota.Sebagian besar anggota Majelis Syura dipilih melalui pemilu yang terbatas, tetapi beberapa anggota lainnya masih ditunjuk oleh emir.
Pemilihan anggota Majelis Syura pertama kali dilaksanakan pada 2021, dan ini adalah pemilu pertama dalam sejarah Qatar yang memungkinkan sebagian rakyat memilih wakil mereka.
Majelis Syura berfungsi sebagai badan legislatif yang dapat mengajukan undang-undang dan memberikan saran kepada pemerintah. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan emir, dan Majelis Syura tidak memiliki kekuasaan penuh untuk membuat undang-undang yang mengikat atau untuk memengaruhi kebijakan nasional secara signifikan.
9. Vatikan (Tanpa Parpol, Paus Penguasa Tunggal)
Vatikan atau Vatican City merupakan negara dengan status teokrasi dan dipimpin oleh Paus. Negara tidak mengenal sistem parpol.
Vatikan memusatkan kekuasaan pada satu individu, yakni Paus, yang memimpin Gereja Katolik sedunia. Keputusan-keputusan politik dan pemerintahan diambil berdasarkan doktrin agama dan panduan moral Gereja, bukan melalui sistem perdebatan politik antarpartai.
10. Brunei Darussalam (Tanpa Parpol, Pemilu Terbatas)
Kerajaan Brunei Darussalam adalah negara dengan pemerintahan monarki yang dipimpin oleh sultan, yang juga merupakan perdana menteri dan kepala negara. Brunei saat ini dipimpin oleh Sultan Hassanal Bolkiah.
Negara ini tidak memiliki parppol, dan keputusan-keputusan pemerintahan dibuat oleh sultan dan anggota keluarga kerajaan. Brunei mempertahankan stabilitas politik dengan model pemerintahan yang otoriter, meski ada peran terbatas dari majelis yang mewakili rakyat.
Brunei memiliki sebuah Parlemen yang disebut Majelis Konsultatif Nasional atau Majelis Perwakilan Rakyat (Legislative Council).
Majelis Perwakilan Rakyat beranggotakan 45 orang. Mereka ditunjuk oleh sultan dan beberapa perwakilan yang dipilih dari kalangan rakyat. Namun, jumlah anggota yang dipilih rakyat sangat terbatas. Pemilihan untuk kursi yang dipilih rakyat tidak selalu diadakan secara teratur, dan bahkan beberapa kursi tidak dipilih melalui pemilu langsung.
Pada pemilu terakhir yang diadakan pada 2004, sekitar 15 anggota Majelis Perwakilan Rakyat dipilih oleh rakyat, sementara 30 anggota lainnya ditunjuk oleh Sultan. Pemilu berikutnya belum diadakan sejak saat itu.
(mas)