Bisnis.com, JAKARTA— PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. (EXCL) menyatakan dukungannya terhadap regulasi pemerintah terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Meski demikian, perusahaan masih mengkaji potensi dampak kebijakan tersebut terhadap trafik layanan dan bisnis telekomunikasi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Head of External Communications XLSmart Henry Wijayanto mengatakan pihaknya mendukung penuh semangat regulasi tersebut dan siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam proses implementasinya.
Namun demikian, Henry mengatakan perusahaan masih melakukan kajian internal untuk melihat potensi dampak kebijakan tersebut terhadap operasional bisnis, termasuk trafik layanan data.
“Adapun potensi dampak aturan tersebut terhadap bisnis, kami masih melakukan assessment, dan untuk langkah-langkah mitigasinya,” tutur Henry kepada Bisnis, Senin (16/3/2026).
Henry mengatakan perusahaan akan berkoordinasi aktif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta penyedia platform digital terkait mekanisme teknis implementasi PP Tunas tersebut. Selain itu, dia mengatakan perusahaan juga mendorong literasi digital yang bertanggung jawab melalui berbagai program edukasi bagi keluarga dan komunitas.
XLSmart juga terus mengembangkan dan memperkuat fitur parental control pada layanan perusahaan agar orang tua dapat lebih mudah mengawasi dan mengelola akses digital anak tanpa menghilangkan hak anak untuk tetap terhubung dengan internet.
Menurutnya, ekosistem digital yang lebih aman bagi anak justru dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri telekomunikasi dan digital secara keseluruhan.
“Yang pada akhirnya berdampak positif bagi keberlangsungan bisnis jangka panjang,” katanya.
Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) juga menyambut baik inisiatif pemerintah untuk melindungi anak di bawah usia 16 tahun di ruang digital melalui kebijakan pembatasan akses media sosial.
Dampak ....
Dampak ke Bisnis Telekomunikasi
Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno menilai kebijakan yang diatur dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tersebut diperkirakan belum memberikan dampak signifikan terhadap sektor ekonomi operator telekomunikasi maupun platform digital dalam jangka pendek.
Menurutnya, sebelum kebijakan tersebut berdampak pada bisnis, operator dan platform digital perlu terlebih dahulu menyepakati langkah moderasi di tingkat sistem dan jaringan.
Sarwoto menjelaskan proses moderasi tersebut mencakup pengaturan format data yang dapat dikirim dan diterima pada arsitektur jaringan operator, serta pengembangan mekanisme pendeteksian usia pengguna.
“Selain itu di sesi aplikasi harus terhubung moderasi batasan umur 16th ke sistem antar platform,” kata Sarwoto kepada Bisnis.
Dia menambahkan mekanisme tersebut memerlukan standar yang disepakati bersama agar dapat menghasilkan laporan yang menjadi indikator kinerja utama atau Key Performance Indicator (KPI) terkait pembatasan usia pengguna.
Menurut Sarwoto, dampak ekonomi dari kebijakan tersebut kemungkinan baru dapat diukur setelah sistem berjalan dan KPI dapat dipantau setidaknya selama satu tahun.
Di sektor operator telekomunikasi, dia memperkirakan dampaknya tidak signifikan karena lebih dari 90% pelanggan menggunakan layanan prabayar sehingga kinerja average revenue per user (ARPU) relatif tidak terpengaruh.
Sementara itu, pada level penyedia konten, dampaknya akan sangat bergantung pada siapa yang mengambil keputusan untuk membeli konten, apakah orang dewasa atau anak di bawah usia 16 tahun.
Sarwoto juga menilai proses sosialisasi kebijakan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bagi regulator, penyedia layanan, dan masyarakat.
“Sosialisasi masih akan terus menjadi pekerjaan rumah regulator, providers, dan masyarakat untuk tujuan baik ini,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan melalui aturan tersebut pemerintah akan menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Meutya mengungkapkan terdapat sekitar 70 juta anak berusia di bawah 16 tahun yang aksesnya ke media sosial akan ditunda.
“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan,” kata Meutya dikutip dari Instagram resmi Komdigi pada Jumat (6/3/2026).
Penonaktifan akan dimulai dari sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox. Proses tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform menjalankan kewajiban kepatuhannya.
Meutya juga mengajak keluarga memanfaatkan momentum mudik dan libur Lebaran untuk memperkuat interaksi langsung antara orang tua dan anak, salah satunya dengan mengurangi penggunaan gawai.
Menurutnya, masa libur Lebaran dapat menjadi kesempatan bagi keluarga untuk membangun komunikasi yang lebih intensif di tengah meningkatnya penggunaan teknologi digital.
“Gunakan momen liburan dan mudik ini untuk sebanyak-banyaknya menghabiskan waktu bersama keluarga. Gadgetnya bisa dimatikan dulu atau setidaknya dikurangi,” kata Meutya.
Menurut Meutya, perubahan pola penggunaan teknologi digital membutuhkan kesiapan keluarga. Karena itu, peran orang tua menjadi penting dalam membangun komunikasi yang lebih sehat antara orang tua dan anak.
“Mungkin selama libur Lebaran ini adalah waktu yang baik untuk berbicara dari hati ke hati antara orang tua dan anak untuk mulai melakukan persiapan,” katanya.