Bisnis.com, JAKARTA — Politisi Golkar Adies Kadir telah resmi disetujui sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR untuk menggantikan Arief Hidayat. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai keputusan tersebut sangat menyimpang dan tidak sah.
Feri menilai keputusan Adies Kadir menjadi calon hakim MK menunjukan DPR sedang mencoba mengatur komposisi. DPR menilai siapa yang betul-betul sesuai dengan kepentingan politiknya, bukan memilih hakim konstitusi secara sadar untuk menjadi wasit konstitusional yang adil dalam proses penyelenggaraan negara.
“Bagaimanapun sifat kekuasaan itu adalah menyimpang. Oleh karena itu, diperlukan orang-orang yang baik dan tepat untuk menjadi hakim konstitusi sebagai wasit konstitusional kehidupan kita,” ujarnya kepada Bisnis pada Selasa (27/1/2026).
Dia menambahkan proses penunjukan Adies Kadir sebagai calon hakim MK tidak terbuka dan mendadak, serta terkesan sesuka hati. DPR pun dinilai sedang mempermainkan konstitusi serta membuat proses penyelenggaraan negara secara asal-asalan.
“Padahal, setiap proses ketatanegaraan itu harus ada prosedurnya. Ada ketertiban di dalamnya. Ada kepatuhan kepada hukum, kepada undang-undang, agar kemudian politik tidak menyimpang,” kata Feri.
Dia pun menilai langkah DPR yang secara tiba-tiba menunjuk Adies Kadir sebagai hakim konstitusi tidak sah. Sedari awal, DPR tidak terbuka dan membuat plotnya sendiri serta skenario sendiri.
“Ini menunjukkan bahwa politik memainkan peran-peran tertentu untuk kepentingan di masa depan. Itu terlihat sekali ya, tanpa ada sikap kejelasan prosedur. Tiba-tiba hakim yang sudah dipilih bisa digantikan,” katanya.
DPR juga menurutnya mempunyai pola yang sangat rusak di dalam seleksi hakim MK. Oleh karena itu, langkah DPR perlu betul-betul dievaluasi, sebelum DPR semakin dianggap publik bukan mengerjakan kepentingan publik, tetapi kehendak DPR sendiri.
Sebagaimana diketahui, Adies Kadir telah resmi disetujui sebagai calon hakim MK usulan DPR untuk menggantikan Arief Hidayat. Pengambilan keputusan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (27/1/2026).
Mulanya, Ketua Komisi III Habiburokhman menyampaikan laporan mengenai pergantian tersebut sesuai dengan keputusan Nomor 11/DPR.RI/1/2025-2026. Menurutnya pergantian itu demi kepentingan konstitusional.
"Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas fungsinya yang hakiki," katanya.
Dia menilai bahwa perlu adanya seorang hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif dan memiliki riwayat menorehkan di bidang hukum. Dengan begitu, katanya, kehadiran Adies dapat mengembalikan marwah MK.
Setelah pemaparan laporan, Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan sidang, Saan Mustopa meminta pendapat kepada anggota sidang untuk mengambil keputusan masuknya Adies Kadir sebagai calon hakim MK menggantikan Arief Hidayat. Pembacaan keputusan sekaligus mencopot penetapan Inosentius Samsul yang lebih dulu disahkan sebagai calon hakim MK pada tahun 2025.
"Apakah dapat disetujui?" ucap Saan. "Setuju," jawab tamu undangan. Setelah itu, Adies Kadir akan segera dilantik oleh presiden untuk menjadi hakim MK menggantikan Arief Hidayat.