Bisnis.com, JAKARTA — The Sultan Hotel dan The Sultan Residence diketahui masih dapat dipesan melalui platform online meski statusnya saat ini tengah bersengketa. Bahkan, hotel tersebut telah diperintahkan untuk dikosongkan dalam beberapa hari ke depan.
Tim Bisnis melakukan penelusuran di platform perjalanan online Traveloka maupun Agoda. Hasilnya, Hotel Sultan masih dapat dipesan untuk periode menginap pada hari ini maupun beberapa waktu ke depan.
Adapun, harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp1 juta per malam (belum termasuk pajak dan biaya layanan) untuk lamar tipe deluxe seluas 40 meter persegi (40 m2).
Selanjutnya, kamar hotel tipe Executive Club dengan luas 46 m2 juga masih dapat dipesan dengan harga mulai dari Rp1,7 juta.
Serupa, apartemen The Sultan Residence juga masih dapat dipesan dengan harga mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp3,3 juta per malam.
Adapun pada kesempatan berbeda, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan transaksi untuk agenda masa depan di hotel tersebut.
Pasalnya, manajemen PPK GBK menyebut seluruh legitimasi usaha PT Indobuildco, termasuk Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), telah dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan BKPM.
"Sangat disayangkan jika masyarakat tetap bertransaksi untuk agenda masa depan di tempat yang legalitas usahanya sudah dicabut oleh negara," ujar Rakhmadi dalam keterangan resmi, dikutip Senin (9/2/2026).
Sejalan dengan hal itu, pemerintah turut mengimbau para mitra bisnis dan korporasi untuk lebih selektif dalam menjalin kerja sama.
Dia menekankan, melakukan transaksi dengan pihak yang mengomersialisasi BMN tanpa hak dinilai sebagai tindakan melawan hukum yang dapat merusak iklim usaha sehat di Indonesia.
Perintah Pengosongan
Sengketa pengelolaan lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) memasuki babak baru. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi mengajukan permohonan eksekusi atas lahan yang kini masih diduduki oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Langkah ini menyusul keluarnya izin pelaksanaan putusan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Izin tersebut menjadi basis hukum untuk menjalankan Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
Sejalan dengan putusan itu, Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) Kharis Sucipto menegaskan bahwa tahapan aanmaning atau teguran pengosongan akan dilaksanakan pada 9 Februari 2026.
"Pengadilan memutuskan untuk memanggil sekali lagi PT Indobuildco untuk hadir dalam sidang aanmaning atau sidang teguran yang informasinya dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2026," ujar Kharis dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Kharis memaparkan bahwa prosedur ini merupakan bagian formal dari tahapan eksekusi. Dengan diterbitkannya penetapan aanmaning, status PT Indobuildco secara hukum berubah menjadi termohon eksekusi yang wajib tunduk pada perintah pengadilan untuk menyerahkan aset secara sukarela.
Pengadilan memberikan jangka waktu selama 8 hari sesudah pelaksanaan aanmaning pada 9 Februari bagi Indobuildco untuk mengosongkan lahan eks-HGB Nomor 26 dan 27 tersebut. Jika perusahaan tetap bersikeras menduduki lahan setelah tenggat waktu berakhir maka pengadilan memiliki diskresi penuh untuk melanjutkan ke tahap eksekusi riil atau pengosongan paksa.