Bisnis.com, JAKARTA - Revisi Undang-undang Hak Cipta diproyeksi akan mengakhiri polemik penggunaan lagu secara komersial.
Perubahan aturan ini diprioritaskan untuk menyelesaikan persoalan royalti yang selama ini menimbulkan polemik di kalangan musisi dan pelaku industri musik dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Adapun, berdasarkan ketentuan hak cipta, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan lagu secara komersial wajib membayar royalti kepada pencipta melalui LMKN.
Pembentukan LMKN oleh pemerintah sebagai badan resmi yang mengelola lisensi musik dan penarikan royalti secara terpusat bertujuan untuk memastikan proses ini berjalan adil dan transparan.
Lisensi musik adalah izin resmi untuk menggunakan lagu atau musik yang dilindungi hak cipta, yang diberikan oleh pemegang hak cipta (pencipta, komposer, penerbit musik, atau label) kepada pihak lain yang ingin memanfaatkan karya baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial.
Untuk mempermudah pelaku usaha, LMKN telah menyediakan sistem lisensi online yang memungkinkan proses pengurusan izin musik dilakukan secara cepat dan transparan.
Sektor yang Wajib Memiliki Lisensi Musik
LMKN menetapkan bahwa setiap pihak yang menggunakan musik untuk kepentingan komersial harus memiliki lisensi. Berikut daftarnya:
- Hotel dan fasilitas penginapan
- Restoran, kafe, bar, pub, dan klub malam
- Pusat perbelanjaan (mal, ritel, toko)
- Transportasi umum (pesawat, bus, kereta api, kapal laut)
- Bioskop dan pusat hiburan
- Lembaga penyiaran televisi
- Lembaga penyiaran radio
- Pusat rekreasi
- Usaha karaoke
- Perkantoran, bank
- nada tunggu telepon perusahaan
Cara Mengurus Lisensi Musik Secara Online
LMKN menyediakan platform digital untuk memproses lisensi dengan mudah. Berikut alurnya:
1. Registrasi di portal lisensi LMKN
Pelaku usaha mendaftar melalui situs resmi LMKN (lmkn.id) dan memilih jenis lisensi yang sesuai, seperti Live Event untuk konser atau Public Performance untuk penggunaan di tempat usaha.
2. Mengisi data usaha dan penggunaan musik
Formulir mencakup identitas usaha, jenis kegiatan, lokasi, dan daftar lagu/musik yang digunakan.
3. Verifikasi data oleh LMKN
Tim LMKN akan memeriksa kesesuaian data dan menentukan kategori tarif yang berlaku.
4. Pembayaran royalti
Setelah disetujui, pelaku usaha melakukan pembayaran sesuai tarif resmi yang ditetapkan LMKN.
5. Menerima sertifikat lisensi
Setelah pembayaran diverifikasi, LMKN menerbitkan sertifikat resmi sebagai bukti bahwa usaha tersebut telah berlisensi dan sah memutar musik secara publik.
LMKN juga memperkenalkan sistem digital terintegrasi bernama INSPIRATION (Integrated System for Royalty Information and Licensing Application Nation), yang berfungsi sebagai gerbang tunggal untuk pengajuan lisensi musik secara nasional.
Syarat Mengurus Lisensi Musik
Dilansir dari laman LMKN, berikut ini beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi untuk mengurus lisensi musik antara lain:
- Data identitas usaha (nama, alamat, bidang usaha, kapasitas tempat, dan NIB bila ada).
- Data penggunaan musik (jenis lagu, format pemutaran, durasi, serta media yang digunakan).
- Pembayaran royalti sesuai kategori tarif yang telah diatur LMKN dan disahkan oleh pemerintah.
- Bukti verifikasi dari LMKN bahwa data dan dokumen telah valid.
Berdasarkan catatan Bisnis, LMKN menyediakan skema keringanan tarif royalti bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Tujuannya adalah untuk mendukung pelaku UMK tetap patuh hukum tanpa terbebani biaya besar.