Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mendorong percepatan penyelesaian berbagai perjanjian perdagangan mulai dengan kawasan Uni Ekonomi Eurasia (EAEU) hingga dengan pemerintah Amerika Serikat (AS).
Pada acara Bisnis Indonesia Forum yang digelar Kamis (30/4/2026), Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut Menko Airlangga Hartarto akan segera bertemu dengan pihak EAEU maupun pemerintah AS, yakni Utusan Perdagangan (USTR) dalam satu bulan ke depan.
"Ini momentum open market kita makin terbuka FTA [Free Trade Agreement] dan CEPA [Comprehensive Economic Partnership Agreement] kita banyak sekali. Minggu depan Pak Menko [Airlangga Hartarto] akan ke EAEU Rusia dan kawan-kawan, itu market-nya besar juga," kata Susiwijono di forum yang diselenggarakan Bisnis Indonesia itu, dikutip Minggu (3/5/2026).
Susi, sapaannya, menyebut bahwa Indonesia kini memiliki potensi untuk memperluas pasar ekspor dengan berbagai perjanjian perdagangan maupun kerja sama ekonomi komprehensif dengan sejumlah negara lain. Termasuk di antaranya adalah dengan Kanada dan Uni Eropa.
Menurut Susi, pemerintah menargetkan perjanjian dagang bebas dengan 27 negara di Uni Eropa dapat berlaku pada 1 Januari 2027. Saat ini, kedua pihak masih melaksanakan tahap legal drafting maupun scrubbing.
Pada Mei 2026 ini, pihaknya juga akan terbang ke AS untuk bertemu USTR guna membahas tindak lanjut penyelidikan berbasis pasal 301 UU Perdagangan AS 1974.
Indonesia menjadi salah satu dari 16 negara yang diinvestigasi oleh AS terkait dugaan pelanggaran perdagangan.
Dalam hal ini, Indonesia diselidiki terkait dengan dugaan excess capacity maupun forced labor (kerja paksa). Namun, Susi mengeklaim yang dijalani Indonesia sebenarnya bukan investigasi.
"Mereka sebenarnya tujuan utamanya jangan sampai industri di Indonesia dipakai transhipment dari musuh dia lah. Misalkan ya sebut aja China. Jangan sampai nanti tiba-tiba ada ekses produksi, yang enggak seperti itu ekspor ke Amerika. Padahal barangnya dari China," ujar mantan pejabat Bea Cukai Kemenkeu itu.
Di sisi lain, saat ini tarif impor yang berlaku adalah tarif global 15% selama 150 hari sampai Juli 2026. Susi menyebut nantinya Presiden AS Donald Trump kemungkinan akan mengenakan tarif impor berbasis pasal 301 setelah tarif impor global 15% selesai masa berlakunya.
Untuk itu, pemerintah Indonesia disebut akan bertemu dengan pihak USTR guna mengklarifikasi soal dugaan excess capacity dan forced labor.
"Nanti kami ketemu fisik kalau nggak salah 12 Mei, tetapi itu sebenernya lebih ke mekanisme yang harus kami lalui. Enggak ada yang substantif. Indonesia sudah comply. Mereka sudah pegang datanya, hanya konfirmasi saja ke kami," terang Susi.