Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tak lagi bisa dengan leluasa menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) lantaran pemanfaatannya harus mendapat restu DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2026. Klausul tentang izin dari DPR itu sebelumnya tidak pernah tercantum dalam UU APBN sebelumnya.
Center for Strategic and International Studies (CSIS) menilai ketentuan baru itu tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang agresif menempatkan SAL ke perbankan pada 2025, namun terbukti tidak efektif dalam mendongkrak pertumbuhan kredit maupun pertumbuhan ekonomi secara signifikan.
Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS Deni Friawan menjelaskan perubahan paradigma pengelolaan SAL dari fungsi prudential (kehati-hatian) menjadi instrumen pendorong likuiditas yang dilakukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa nyatanya tidak memberikan dampak ganda yang diharapkan.
Menurutnya, meski pemerintah menyuntikkan dana besar ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), pertumbuhan kredit perbankan hingga akhir tahun jauh dari target double digit (10% atau di atasnya) Purbaya.
"Faktanya, hasilnya hingga akhir tahun tidak banyak berubah. Pertumbuhan kredit tetap masih di bawah 8% dan pertumbuhan ekonomi juga relatif stagnan di kisaran 5%. Ini membuktikan bahwa masalah utamanya memang bukan pada likuiditas," ujar Deni kepada Bisnis, Selasa (13/1/2026).
Pengajar di Prasetya Mulya Business School ini memaparkan bahwa pada era Menteri Keuangan Sri Mulyani, SAL yang mencapai kisaran Rp400 triliun dikelola dengan prinsip sangat hati-hati (prudent) di Bank Indonesia sebagai penyangga (buffer) untuk kebutuhan mendesak, pembayaran gaji pegawai, hingga penanggulangan bencana.
Sebaliknya, rezim fiskal saat ini menganggap endapan dana tersebut tidak efisien dan memilih menginjeksinya ke perbankan. Kendati gagal menjadi katalis kredit, Deni mengakui fungsi SAL sebagai instrumen stabilitas makroekonomi masih cukup terjaga pada 2025.
Terlihat, sambungnya, dari lancarnya pembayaran kewajiban rutin pemerintah dan penanganan bencana, meskipun pemerintah sempat menarik kembali dana sekitar Rp75 triliun dari penempatan tersebut untuk kebutuhan pembiayaan.
Restu DPR dan Risiko Krisis
Menyoroti berlakunya UU APBN 2026 yang memperketat penggunaan SAL melalui mekanisme persetujuan DPR, Deni menilai hal tersebut sebagai langkah korektif yang positif.
Dia memandang aturan ini akan mengembalikan fungsi pengawasan parlemen yang sempat hilang pada 2025. Pasalnya, absennya APBN Perubahan pada tahun lalu membuat pemerintah leluasa melakukan manuver anggaran—termasuk penempatan SAL jumbo di Himbara—tanpa 'cek dan ricek' yang memadai dari legislatif.
"Adanya kewajiban persetujuan DPR ini adalah koreksi yang baik dari praktik sebelumnya yang sempat memicu kontroversi karena dianggap menyalahi pakem pengelolaan keuangan negara," ujarnya.
Kendati demikian, Deni mengingatkan agar aturan restu DPR ini tidak menjadi bumerang saat negara menghadapi situasi kegentingan memaksa. Restu tersebut dikhawatirkan malah menjadi risiko birokrasi dalam keadaan kahar.
Menurutnya, UU APBN 2026 harus memiliki klausul fleksibilitas khusus yang memungkinkan pemerintah menggunakan SAL tanpa menunggu proses politik di Senayan apabila terjadi krisis keuangan mendadak atau bencana alam besar.
"Persetujuan DPR itu baik untuk akuntabilitas, tetapi tidak cukup. Harus ada klausul tambahan soal fleksibilitas dalam keadaan emergency. Tanpa itu, manajemen krisis akan terhambat dan respons pemerintah menjadi lambat," tegas Deni.
Di sisi lain, Deni mengapresiasi Pasal 27 UU APBN 2026 yang memberikan kewenangan penuh kepada Bendahara Umum Negara untuk melakukan rekomposisi mata uang Rupiah dan valuta asing dalam pengelolaan SAL. Menurutnya, ketentuan anyar tersebut merupakan bentuk modernisasi pengelolaan fiskal yang sudah lazim diterapkan di berbagai negara Asia untuk menjaga nilai aset negara.