Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto menilai banyak pihak tidak menyukai keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas yang dibentuk sejak 2025 tersebut telah menyetorkan dana triliunan rupiah ke kas negara dari hasil penagihan denda.
Terbaru, Satgas PKH kembali menyetorkan Rp10,27 triliun hasil denda administrasi penguasaan kembali kawasan hutan tahap VII ke kas negara.
Prabowo mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh Satgas PKH. Menurutnya, satgas tersebut dibentuk untuk menyelamatkan kekayaan negara dari penguasaan yang tidak sah.
Namun, seiring meningkatnya nilai denda yang berhasil ditarik, Prabowo menilai keberadaan Satgas PKH justru tidak disukai oleh sejumlah pihak.
"Saya paham Satgas PKH bukan satgas yang sekarang disukai. Banyak yang tidak suka sama kalian [Satgas PKH], ya itu, bandit-bandit perampok itu enggak suka sama kalian," ujarnya saat menyampaikan pidato dalam seremonial penyerahan hasil denda administrasi penguasaan kembali kawasan hutan tahap VII oleh Satgas PKH, Rabu (13/5/2026), di Kejaksaan Agung RI.
Meski demikian, Prabowo menilai dana yang disetor Satgas PKH saat ini baru sebagian kecil dari kekayaan negara yang berhasil diselamatkan.
"Padahal ini baru sekelumit kekayaan yang diselamatkan, perjuangan masih susah, ratusan triliun, ribuan triliun yang diselamatkan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa dana Rp10,27 triliun yang disetorkan bukan sekadar bagian dari seremoni, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH dalam menjaga kepentingan nasional.
"Pada hari ini tumpukan uang ini di depan kita bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional," kata Burhanuddin.
Dana Rp10,27 triliun tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp3,43 triliun serta penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp6,84 triliun.
Selain penagihan denda, Satgas PKH juga melakukan penguasaan kembali lahan di sektor perkebunan sawit dan pertambangan. Pada sektor perkebunan sawit, luas lahan yang dikuasai kembali mencapai 5,88 juta hektare, sedangkan di sektor pertambangan mencapai 12.370 hektare.
Dari hasil penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH menyerahkan lahan kawasan hutan tahap VII kepada Kementerian Keuangan yang kemudian diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan bermuara ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dengan total luasan mencapai 2,37 juta hektare.
"Capaian yang telah diraih merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan secara tertib, adil, dan berpihak buat kepentingan nasional," ujarnya.