Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ikut terlibat dalam pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Finansial di Bali. Selain pengawasan, lembaga itu akan menyiapkan aturan soal pembentukan special purpose vehicle (SPV) maupun trustee.
Untuk diketahui, instrumen SPV dan Trustee adalah dua instrumen baru untuk pendalaman pasar keuangan yang telah diperkenalkan pada Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). SPV merupakan badan khusus untuk melakukan kegiatan sekuritisasi aset, sehingga memperluas alternatif pembiayaan dan meningkatkan efisiensi di pasar keuangan.
Sementara itu, Trustee badan usaha khusus yang ditugaskan untuk mengelola dana perwaliantrust, yaitu menerima penitipan dan melakukan pengelolaan harta milik penitip asetsettlorberdasarkan perjanjian tertulis untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya akan ikut berjibaku dalam pembentukan KEK Finansial. Pihaknya juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait untuk persiapan pembentukan dua badan baru itu.
"Untuk SPV atau Trustee-nya kami tentunya juga harus berkoordinasi dulu ini bentuknya akan seperti apa secara detail karena kemarin itu baru preliminary discussion. Jadi ini akan nanti seperti apa tentunya akan kamu bahas lebih lanjut," jelasnya pada konferensi pers KSSK, Jakarta, Jumat (7/5/2026).
Kiki, sapaannya, menyebut sudah ikut mengenai pembahasan KEK Finansial bersama Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, serta CEO Danantara.
Menurutnya, KEK Finansial akan ikut membantu pendalaman pasar keuangan Indonesia. Pada hilirnya, Indonesia Financial Center (IFC) ini diharapkan bisa meningkatkan daya tarik aliran investasi global masuk ke Tanah Air.
"Financial center ini juga bisa menjadi pusat inovasi layanan keuangan yang terintegrasi dengan produk dan kegiatan yang lebih luas sehingga bisa memberikan ruang untuk piloting serta implementasi produk dan layanan baru di keuangan," ujarnya.
Kiki juga menyebut OJK sudah memperluas berbagai layanan dan produk keuangan seperti bank emas (bullion bank) maupun ETF emas.
"Kemudian kami juga punya rencana untuk memperluas struktur produk yang saat ini hanya ada untuk suku bunga dan juga nilai tukar. Kami juga akan mendorong perluasan kegiatan usaha dari lembaga jasa keuangan itu sendiri," terangnya.
OJK disebut akan ikut juga melakukan pengawasan khusus di KEK Finansial Bali. Saat ini, rancangan konsep KEK tengah digodok lintas kementerian/lembaga yang dipimpin oleh Kemenko Perekonomian.
SUSUN RANCANGAN PEMERINTAH
Adapun kerangka regulasi SPV dan Trustee yang sudah tertuang di UU P2SK saat ini masih digodok dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (DJSPSK Kemenkeu).
Setelah PP terbentuk,maka aturan turunan lanjutan akan disusun dalam format Peraturan OJK (POJK).
Plt. Dirjen SPSK Kemenkeu Herman Saheruddin mengatakan, kehadiran instrumen SPV dan Trustee ini akan melengkapi instrumen keuangan yang telah ada saat ini dan diharapkan dapat mendorong pendalaman pasar keuangan Indonesia.
"Penyusunan RPP mengenai SPV dan Trustee saat ini masih berlangsung. Penajaman substansi dan konsultasi masih terus dilaksanakan, dengan turut melibatkan para pemangku kepentingan terkait," ujar Herman saat diminta konfirmasi oleh Bisnis.com, Selasa (14/4/2026).
Herman juga menyebut penyusunan RPP ini turut melibatkan berbagai kementerian/lembaga seperti OJK, Bank Indonesia (BI) serta DEN. Kerangka hukum pada RPP akan mengatur lebih umum mengenai operasionalisasi SPV dan Trustee, termasuk kriteria pihak yang dapat menjadi SPV/Trustee.
"Dan pengaturan yang lebih detail akan diatur dalam peraturan otoritas terkait, misalkan Peraturan OJK," lanjutnya.
Bentuk SPV nantinya direncanakan berbentuk perseroan terbatas (PT), sedangkan trustee dapat berbentuk badan hukum atau perseorangan. Keduanya harus memeroleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di sisi lain, Trustee khususnya ditujukan untuk pengelolaan dana perwalian, yang berpotensi dimanfaatkan dalam pengelolaan dana filantropi, pengelolaan warisan, dan berbagai skema investasi.
Format Trustee yang diperkenalkan melalui UU P2SK mengadopsi karakteristik yang lazim digunakan di negara-negara dengan sistem hukum common law, seperti pemisahan antara kepemilikan legal dan kepemilikan manfaat, serta prinsip bankruptcy remoteness yang memastikan aset yang dikelola tetap terpisah dari risiko kepailitan pihak yang menitipkan aset.
Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan aset di Indonesia.
Pada 2025 lalu, DJSPSK Kemenkeu menyampaikan bahwa model trustee telah digunakan secara luas di berbagai negara untuk pengelolaan dana filantropi, pengelolaan warisan, dan berbagai skema investasi.
Dengan hadirnya kerangka hukum Trustee di Indonesia, instrumen ini berpotensi dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk tujuan-tujuan tersebut, termasuk berbagai lembaga milik negara seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Danantara, serta Indonesia Investment Authority (INA).