JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (26/8/2025).
Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam tata kelola perjalanan ibadah umrah, karena masyarakat kini bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa harus melalui biro perjalanan.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menyebut, aturan baru tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang telah lebih dulu membuka izin umrah mandiri bagi jemaah dari berbagai negara.
Respons terhadap Kebijakan Arab Saudi
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengatakan, izin resmi dari Pemerintah Arab Saudi menjadi dasar utama dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri dalam undang-undang baru.
“Alasan utama dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri,” ujar Selly, Jumat (24/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Selly, dukungan otoritas Arab Saudi terlihat dari kerja sama dengan maskapai nasional mereka, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.
Melalui dua maskapai tersebut, calon jemaah bisa memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari atau visa transit yang memungkinkan pelaksanaan umrah secara mandiri.
“Maka pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini,” kata Selly.
Menyesuaikan Regulasi dan Perlindungan Jemaah
Selain menyesuaikan kebijakan luar negeri, pemerintah juga memastikan pelaksanaan umrah mandiri tetap berada dalam koridor hukum.
Dalam revisi undang-undang, Pasal 87A secara khusus mengatur lima persyaratan yang wajib dipenuhi calon jemaah, yakni:
- Beragama Islam.
- Memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan dari tanggal keberangkatan.
- Memiliki tiket pesawat dengan tanggal berangkat dan pulang yang jelas.
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
- Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia yang terdaftar di sistem Kementerian Haji.
Anggota Komisi VIII DPR, Aprozi Alam, menegaskan bahwa kebebasan berumrah secara mandiri bukan berarti tanpa aturan.
“Calon jemaah harus mendaftar melalui online Nusuk agar terdaftar di Kementerian Haji Indonesia dan Kementerian Haji Arab Saudi,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Sementara itu, jemaah tetap diwajibkan melapor melalui sistem terintegrasi antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Aturan ini bertujuan menjaga keamanan dan keterpantauan jemaah selama berada di Tanah Suci.
Pertimbangan Ekonomi dan Efisiensi
Kebijakan ini juga dinilai memberi ruang efisiensi bagi masyarakat. Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, menyebut umrah mandiri positif karena menawarkan biaya yang lebih ringan dan proses yang lebih praktis.
“Saya kira itu positif untuk memudahkan masyarakat Indonesia yang mampu berangkat secara mandiri, lebih murah dan efisien,” kata Gus Fahrur, Sabtu (25/10/2025).
Meski begitu, ia mengingatkan agar calon jemaah tetap membekali diri dengan pengetahuan ibadah dan berhati-hati terhadap potensi penipuan.
“Itu harus dipersiapkan ilmunya agar ibadah umrah bisa dilakukan sesuai syariat, bukan sekadar wisata,” ujarnya.
Jaminan Perlindungan Negara
Pemerintah memastikan legalisasi umrah mandiri tidak mengurangi tanggung jawab negara terhadap keselamatan jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut perlindungan otomatis berlaku bagi siapa pun yang berangkat dengan skema umrah mandiri.
“Ketika dilegalkan dalam undang-undang, secara otomatis mereka terlindungi oleh negara,” ujar Dahnil, Sabtu (25/10/2025).
Ia menambahkan, semua unsur pemerintah—mulai dari Kementerian Haji dan Umrah hingga Kemenlu di Arab Saudi—memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan jemaah.
Dahnil juga menegaskan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha biro perjalanan. “Pemerintah akan menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah agar tetap sehat,” katanya.
Kekhawatiran dari Pelaku Usaha
Di sisi lain, sejumlah pelaku usaha travel menilai legalisasi umrah mandiri berpotensi menimbulkan risiko baru.
Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaki Zakariya, menyoroti ketiadaan jaminan pelayanan dan keamanan bagi jemaah yang berangkat tanpa pendampingan.
“Tidak ada keamanan dan pelayanan, contoh misal sakit, meninggal, dan lain-lain. Contoh Wakil Panja DPR bercerita saudaranya sakit meninggal, tidak ada yang urus,” kata Zaki, Minggu (26/10/2025).
Ia juga mengingatkan risiko kesalahan ibadah, gagal berangkat karena visa tidak terbit, hingga potensi penipuan akibat lemahnya pengawasan.
AMPHURI bersama 12 asosiasi lain bahkan membuka opsi menggugat Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi karena menilai kebijakan ini berisiko bagi jemaah maupun ekosistem usaha berbasis keumatan.
(Tim Redaksi: Singgih Wiryono, Firda Janati, Tria Sutrisna, Dita Angga Rusiana, Robertus Belarminus, Nawir Arsyad Akbar)
Artikel ini bersumber dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya dengan judul:
Mengapa Umrah Mandiri Dilegalkan di Indonesia?
Pro-Kontra Umrah Mandiri yang Dilegalkan Negara
Umrah Mandiri Beri Kebebasan Calon Jemaah, Anggota DPR Ingatkan 5 Syaratnya
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang