Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Iman Imanuddin mengungkapkan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI).
Hal itu dia sampaikan saat rapat perkembangan penanganan kasus tersebut bersama Komisi III DPR RI, Selasa (31/3/2026) di Gedung Parlemen, Senayan. Mulanya, dia lebih dulu menyampaikan terima kasih kepada para peserta rapat karena telah diberikan kesempatan untuk hadir dalam rapat itu.
Kemudian, dia mengatakan setelah pihaknya mengumpulkan fakta-fakta yang ada, penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dilimpahkan ke Puspom TNI.
"Pasca kami menerima laporan, selanjutnya kami melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," katanya.
Setelah pernyataan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun menanyakan kepada Iman jika ada keterangan lanjutan yang hendak disampaikan. Namun, Iman pun tak melanjutkan keterangannya hingga Habiburokhman mempersilakan kepada pihak kuasa hukum Andrie Yunus yang juga turut hadir dalam rapat itu untuk selanjutnya menyampaikan keterangan.
Habiburokhman menyampaikan bahwa rapat Komisi III DPR RI yang membahas soal tragedi Andrie Yunus itu bukan kali pertama. Dia mengaku sudah tiga kali menggelar rapat untuk membahas kasus penyiraman air keras tersebut.
"Sudah ada dua kesimpulan, dan lihat situasi, pokoknya akan selalu ya, begitu ada perkembangan, kita gelar rapat seperti ini," kata Habiburokhman.
Dalam rapat itu, dia pun nantinya mempersilakan para anggota Komisi III DPR RI untuk mendalami pembahasan soal Andrie Yunus baik kepada polisi maupun kepada para kuasa hukum yang hadir.
Dalam kesempatan itu, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyampaikan kekecewaan atas pelimpahan perkara karena menurutnya secara prosedur legal formal tidak ada pasal di KUHAP baru agar kasus dilimpahkan.
"Saya cukup kecewa dengan apa yang tadi disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke Puspom TNI, padahal secara prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPSN," jelasnya.
Secara terperinci, terdapat enam orang yang baru diketahui. Dua orang teridentifikasi oleh kepolisian melalui analisis CCTV, yakni BHWC dan MAK.
Sementara itu, Mabes TNI mengungkap ada empat prajurit yang menjadi terduga pelaku penyiraman air keras, yakni NPD (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu) dan ES (Serda).
Seluruh terduga pelaku penyiraman air keras dari TNI berasal dari satuan Denma BAIS TNI, khususnya Matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).