Bisnis.com, CIREBON — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penggabungan dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Kabupaten Cirebon, yakni Bank Kabupaten Cirebon (BKC) dan Bank Cirebon Jabar (BCJ).
Penggabungan ini merupakan tindak lanjut arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ingin seluruh BPR daerah berada dalam satu kendali provinsi untuk memperkuat struktur industri keuangan mikro.
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan kebijakan tersebut bukan sekadar penyatuan badan hukum, tetapi strategi regional untuk membentuk BPR yang lebih kuat dan efisien.
Menurut dia, konsolidasi diperlukan agar permodalan semakin solid, jangkauan layanan kredit meningkat, dan daya saing terhadap lembaga keuangan lain lebih baik.
"Dua BPR di Kabupaten Cirebon diarahkan untuk merger sesuai instruksi pemerintah provinsi. Tujuannya agar entitas tersebut lebih kuat dan tidak terpencar di tingkat kabupaten,” ujar Agus, Jumat (21/11/2025).
Agus menjelaskan pemerintah provinsi selama ini menjadi pihak yang aktif mendorong restrukturisasi perbankan daerah. Dengan pengelolaan berada di satu tangan, pola bisnis BPR dapat disinergikan sehingga tidak terjebak fragmentasi layanan seperti dalam model kepemilikan kabupaten/kota. Langkah tersebut juga dinilai dapat mempermudah pengawasan dan memperkuat kemampuan permodalan untuk mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia menilai BPR memiliki kontribusi penting dalam penggerak ekonomi lokal, termasuk di Cirebon yang memiliki konsentrasi UMKM cukup tinggi, mulai dari furnitur, rotan, batik hingga perdagangan kecil. Merger BKC dan BCJ dinilai dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan karena nasabah dari kedua BPR akan dilayani oleh satu entitas yang lebih besar. “Pelaku UMKM akan merasakan dampaknya langsung. Proses layanan lebih cepat, jaringan lebih luas, dan skala pembiayaan makin besar,” kata Agus.
Meski begitu, Agus mengakui proses merger membutuhkan langkah penyesuaian, seperti integrasi sistem teknologi, harmonisasi budaya kerja, serta penataan aset dan liabilitas. OJK bersama Bank Indonesia telah menyiapkan mekanisme pendampingan agar transisi berjalan tanpa gangguan. Konsolidasi, menurut Agus, diperlukan agar BPR daerah mampu bertahan dalam persaingan industri yang semakin ketat.
Dari sisi pemerintah daerah, merger BKC dan BCJ merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengatur bahwa satu Kuasa Pemilik Modal (KPM) hanya dapat membawahi satu lembaga keuangan.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, menegaskan penggabungan tersebut bukan karena kondisi kesehatan bank terganggu. “Semua pemerintah daerah harus menyesuaikan. Tidak hanya BPR, tetapi juga koperasi simpan pinjam dan berbagai lembaga keuangan lain harus dikonsolidasikan,” ujarnya.
Saat ini, proses merger masih berada dalam tahap kajian bersama OJK dan Bank Indonesia. Pemkab Cirebon dan Pemprov Jawa Barat juga masih membahas struktur kepemilikan pasca penggabungan. BKC saat ini sepenuhnya dimiliki Pemkab, sementara BCJ dimiliki Pemkab 55 persen dan Pemprov 45 persen. Keputusan akhir akan ditetapkan melalui rapat umum pemegang saham setelah seluruh skenario dipertimbangkan.
Apabila proses merger rampung, entitas baru diperkirakan memiliki aset di atas Rp1 triliun. Penguatan aset tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi BPR sebagai penyedia pembiayaan utama UMKM di Cirebon dan membuka ruang ekspansi kredit yang lebih luas. Pemerintah daerah mengharapkan penggabungan ini dapat menjadi model konsolidasi BPR yang efektif di Jawa Barat serta memperluas inklusi keuangan di wilayah Cirebon.