Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menyelesaikan harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengubah skema insentif pajak mengenai tax holiday. Dengan bergantinya skema insentif akibat pemberlakuan pajak minimum global, pemerintah harus berusaha lebih keras dalam memperbaiki iklim investasi guna tetap dilirik investor.
Pada awal April 2026, pemerintah telah menyelenggarakan rapat pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu kepada Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum (DJPP Kemenkum) terkait dengan permohonan pengharmonisasian ulang RPMK No.130/PMK.010/2020.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyatakan bakal memperpanjang periode pemberian tax holiday setelah berakhir masa berlakunya di penghujung 2025. Aturan ini sudah diperpanjang sekali melalui PMK No.69/2024 dari awalnya berakhir pada 8 Oktober 2024 ke 31 Desember 2025.
Berdasarkan naskah urgensi RPMK itu, pemerintah mengaku pemberian fasilitas tax holiday menjadi kurang efektif sejalan dengan adanya kebijakan internasional yaitu pajak minimum global. Pemerintah pun sudah memberlakukan GMT sejak 2025 berdasarkan PMK No.136/2024.
Dengan tarif minimum GMT 15%, efektivitas tax holiday dinilai berpotensi turun lantaran kini pemerintah tak bisa lagi menawarkan 'gula-gula' pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100% selama periode 5-20 tahun.
Sebagaimana diketahui, inisiatif dari Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) itu pada intinya mewajibkan perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan di atas 750 euro untuk membayar pajak minimum global 15% di setiap yurisdiksi mereka beroperasi.
Oleh sebab itu, pemerintah tengah meracik skema insentif baru yang selaras dengan ketentuan global namun tetap bisa menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya.
"Pemerintah saat ini tengah mengembangkan skema insentif yang selaras dengan penerapan pajak minimum global, termasuk berbagai opsi Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) atau bentuk lain yang kompatibel dengan Pilar 2 OECD/G20," dikutip dari laman resmi DJPP Kemenkum, Rabu (15/4/2026).
Saat dimintai konfirmasi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyebut proses harmonisasi sudah tuntas dan naskah beleid tinggal ditandatangani.
"Saat ini proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur mengenai tax holiday telah selesai dilaksanakan. Setelah proses penetapannya selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada Bisnis, Rabu (15/4/2026).
Di sisi lain Kemenko Perekonomian, selaku lembaga pemerintah yang ikut menyusun pengharmonian RPMK tersebut, menyatakan seluruh insentif memang secara umum sedang dikaji ulang.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, selama ini pemerintah mengandalkan tax holiday dan tax allowance untuk bisa menarik minat investor agar menanamkan modalnya di Indonesia.
Dengan adanya GMT, pria yang akrab disapa Susi itu menyebut berbagai skema insentif kini perlu disesuaikan.
"Sekarang eranya sudah mulai bergeser bagaimana penerapan GMT, Global Minimum Tax, kami akan nyesuaikan, kan di PMK-nya kemarin masih diperpanjang, sekarang kan di review lagi," ujarnya saat ditemui di Djakarta Theater, Rabu (15/4/2026).
Susi menyebut penyesuaian insentif ini merupakan langkah pemerintah dalam mengantisipasi perkembangan global. Dia menyampaikan, pemerintah perlu juga menyesuaikan antara komitmen Indonesia di tingkat internasional dengan kebijakan perpajakan di dalam negeri.
Insentif Perpajakan | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 |
PPN dan PPnBM | 169,9 | 190,4 | 208,2 | 227,8 | 343,3 | 371,9 |
Pajak Penghasilan (PPh) | 106,5 | 120,7 | 129,2 | 140,7 | 150,3 | 160,1 |
Bea Masuk dan Cukai | 16,6 | 16,4 | 21,5 | 31,3 | 36,2 | 31,1 |
PBB P5L | 0,0 | 0,6 | 0,7 | 0,1 | 0,1 | 0,1 |
Bea Materai | - | 0,4 | 0,3 | 0,3 | 0,3 | 0,4 |
Total Nilai (triliun rupiah) | 293 | 328,5 | 360 | 400,1 | 530,3 | 563,6 |
Persentase terhadap PDB (%) | 1,73 | 1,68 | 1,72 | 1,81 | 2,23 | 2,19 |
Berbeda dari Tax Holiday
Untuk diketahui, Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) merupakan kredit pajak yang refundable atau dapat dikembalikan dalam jangka waktu tertentu atau transferable (dapat dialihkan), dan dalam kerangka Global Anti-Base Erosion Rules diperlakukan sebagai income alih-alih pajak yang ditanggung.
Dengan demikian, QRTC berbeda dengan tax holiday atau tax allowance yang prinsipnya menurunkan tarif efektif pajak.
Kredit pajak yang dapat dikembalikan ini dibayarkan dalam jangka waktu empat tahun sejak tanggal entitas konstituen memenuhi syarat untuk menerima kredit tersebut. Contoh umumnya adalah kredit pajak untuk penelitian dan pengembangan.
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyebut negara-negara adidaya sekalipun sebenarnya tetap mengandalkan insentif pajak untuk menarik investor masuk.
Akan tetapi, Fajry dalam hal ini turut merekomendasikan opsi QRTC oleh OECD ini. Dia mengatakan bahwa negara-negara maju, termasuk tetangga sekawasan Asean yakni Singapura, sudah dahulu mengimplementasikan insentif tersebut.
Insentif ini dapat menyelaraskan dengan Pilar II meskipun dari segi besaran manfaat pajaknya tidak sebesar 'income-based tax incentive' seperti tax holiday.
Oleh sebab itu, sebagai gantinya, PR pemerintah adalah untuk memperbaiki aspek non-pajak yang dapat meningkatkan investasi seperti kepastian hukum, infrastruktur, dan lainnya.
"Bagi wajib pajak, tentu kita ingin insentif pajak yang secara administratif memberikan kemudahan dan kepastian. Jangan seperti dahulu, insentifnya ada tapi untuk mendapatkannya sulit sekali," terang Fajru kepada Bisnis, Rabu (15/4/2026).
Lebih lanjut, Fajry menekankan bahwa wajib pajak tentu menginginkan regulasi yang memberikan kepastikan karena investasi yang ditanamkan bersifat jangka panjang.
"Jangan kemudian, di tengah jalan, insentif yang telah diberikan mudah dicabut atau dibatalkan," tuturnya.
Insentif perpajakan berdasarkan sektor 2025 (triliun rupiah) |
Manufaktur | 137,2 | Transportasi dan pergudangan | 39,7 |
Pertanian | 60,5 | Jasa Pendidikan | 25,3 |
Perdagangan | 55,3 | Kosntruksi | 22,1 |
Jasa lainnya | 53,5 | Pemerintah dan jamsos wajib | 21,6 |
Jasa keuangan dan asuransi | 52,1 | Lain-lain | 63 |
Adapun ekonom Center of Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan tidak memungkiri kemungkinan skema insentif pajak baru ini bisa menggerus minat investor.
Sebab, ketika masih menggunakan skema tax holiday, kekurangan-kekurangan di Indonesia seperti kepastian hukum masih bisa dikompensasi.
Dengan adanya pajak minimum global, Deni melihat investor pun akan melihat aspek lain di luar insentif pajak dalam menentukan keputusan penanaman modal. Masalahnya, apabila Indonesia juga masih kurang dalam aspek lain seperti regulasi hingga kepastian hukum, maka penurunan daya saing bisa menjadi keniscayaan.
"Artinya investor akan melihat hal lain di luar tax holiday itu. Nah kalau di hal lain kita kalah, nah minat investor itu jadi lebih sedikit," jelasnya kepada Bisnis.
Menurut Deni, insentif fiskal bukan satu-satunya yang menjadi pertimbangan investor. Misalnya, perusahaan otomotif dan ekosistem penghiliran nikel memiliki perspektif berbeda dalam menentukan lokasi investas. Dia menyebut faktor insentif fiskal sangat berpengaruh dalam investasi penghiliran nikel.
"Jepang naruh produksi mobil yang untuk keluarga di Indonesia sementara sedan di Thailand. Itu kan masalah supply chain dia. Yang umum lebih ditentukan kepastian berusaha, iklim investasi dan biaya logistiknya termasuk juga perburuhan," ucapnya.
Kepastian regulasi oleh pemerintah ini setidaknya sudah disoroti oleh Lembaga pemeringkat internasional. Misalnya, Fitch dan Moody’s yang sudah menurunkan prospek kredit Indonesia dari positif ke negatif menyoroti hal yang sama.
Menurut kedua Lembaga pemeringkat itu, prediktabilitas dalam penyusunan kebijakan pemerintah yang semakin tergerus turut memengaruhi penurunan prospek utang Indonesia.